DAELPOS.com – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi memberikan tanggapan terkait vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan 13 santriwati.
Menurut Kang Dedi, vonis itu memang tak sesuai harapan tapi cerminkan keadilan. Seperti diketahui, masyarakat, terutama korban dan keluarganya, berharap Herry Wirawan dihukum mati plus kebiri kimia. Harapan itu dituangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutan.
JPU menuntut Herry dengan hukuman mati karena dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76d UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Herry juga dituntut hukuman mati, membayar denda Rp500 juta subsider hukuman penjara 1 tahun, ganti rugi sebesar Rp321,527 juta. Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim menetapkan penyitaan semua aset yayasan dan pondok pesantren yang dikelola Herry Wirawan.
“Kami melihat ini (vonis hukuman penjara seumur hidup bagi Herry Wirawan) cerminkan keadilan, meskipun tak sesuai harapan agar (terdakwa) dihukum mati dan kebiri kimia sehingga tidak ada lagi kasus serupa yang menimpa anak di bawah umur,” kata Kang Dedi dalam keterangan rilisnya, Selasa (15/2/2022).
Kang Dedi menilai, hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada Herry cukup memuaskan bagi masyarakat. Meskipun mayoritas masyarakat tetap berharap Herry dihukum mati. Vonis tinggi tersebut terbilang baru untuk sebuah kasus pemerkosaan.
“Vonis seumur hidup untuk sebuah kasus pemerkosaan adalah hal baru. Apalagi ini menyangkut anak di bawah umur dan dia menggunakan simbol agama sebagai upaya manipulasi kejahatan yang dilakukannya. Sehingga vonis ini mencerminkan keadilan,” ujar Kang Dedi.
Dedi menyatakan, vonis penjara seumur hidup dan mewajibkan Herry membayar restitusi telah melalui pertimbangan matang majelis hakim demi mencerminkan keadilan di masyarakat.
“Walaupun keinginan masyarakat itu pasti hukuman mati dan kebiri kimia. Tapi kalau hakim memvonis seumur hidup, ya itu mirip-mirip lah,” tutur Kang Dedi.
Selain soal vonis, Dedi juga berharap ada keadilan bagi para korban. Korban harus mendapatkan rehabilitasi dan difasilitasi agar bisa menatap masa depan yang lebih baik.
“Korban ini harus dijamin haknya seperti misal kembali sekolah persamaan atau mengikuti pelatihan yang mengarah pada profesionalisme mereka agar bisa hidup layak di tengah masyarakat,” ucapnya.
Seperti diketahui Kang Dedi telah menemui keluarga dan beberapa anak yang menjadi korban pemerkosaan Herry Wirawan. Saat ini beberapa korban telah diangkat menjadi anak asuh Kang Dedi Mulyadi.
“Walaupun tidak semuanya (korban jadi anak angkat), saya ikut di dalamnya (membangun masa depan korban),” ucap mantan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jabar ini.