KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Besi dan Baja dari Tiongkok

Monday, 1 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto ist

ilustrasi / foto ist

daelpos.com – Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan antidumping terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan (Hot Rolled Coils/HRC) yang diproduksi oleh perusahaan asal Tiongkok, Wuhan Iron & Steel (Group) Co., atau WISCO. Penyelidikan ini dimulai pada hari ini, Senin, 1 September 2025.

Keputusan ini diambil setelah KADI menerima permohonan dari PT Krakatau Posco yang bertindak atas nama industri dalam negeri. Permohonan ini juga didukung oleh empat perusahaan lain, yaitu PT Krakatau Steel Tbk, PT Gunung Raja Paksi, PT Java Pacific, dan PT New Asia Internasional.

Ketua KADI, Frida Adiati, menjelaskan bahwa hasil kajian awal menemukan bukti kuat dugaan praktik dumping yang dilakukan oleh WISCO. “Kami menemukan ada kerugian material industri dalam negeri dan hubungan kausal antara kerugian dengan dumping dimaksud,” ujar Frida.

Dumping adalah praktik menjual barang di pasar internasional dengan harga yang lebih rendah dari harga normal di pasar domestik, yang dapat merusak industri lokal. Produk yang diselidiki ini mencakup 18 pos tarif dengan kode Harmonized System (HS) yang berbeda, mulai dari 7208.10.00 hingga 7208.90.90, sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.

Penyelidikan antidumping ini akan berlangsung selama 12 bulan dan bisa diperpanjang hingga 18 bulan jika diperlukan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011.

Frida menambahkan bahwa KADI telah memberitahukan dimulainya penyelidikan kepada semua pihak terkait, termasuk industri dalam negeri, importir, eksportir, dan produsen di Tiongkok. Pemberitahuan ini juga disampaikan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tiongkok dan perwakilan pemerintah Tiongkok di Indonesia.

Ini bukan kali pertama produk HRC dari Tiongkok diselidiki. Produk serupa sudah dikenai Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sejak 2008 dan telah diperpanjang tiga kali. Namun, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.011/2024, WISCO diberikan tarif BMAD sebesar 0%, yang dikenal sebagai de minimis.

See also  Polisi Tetapkan Jerinx SID Sebagai Tersangka, Kasus Dugaan Pengancaman

Meskipun demikian, pangsa pasar impor HRC dari Tiongkok terus meningkat di Indonesia, dari 23,49% pada tahun 2023 menjadi 31,58% pada tahun 2024. Peningkatan ini menjadi salah satu alasan utama bagi industri dalam negeri untuk mengajukan permohonan penyelidikan baru.

Berita Terkait

Keminveshil/BKPM Cabut Izin Tambang PT Kristalin Ekalestari di Papua
Senator Filep Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual
OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance
Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara
Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot
Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun
Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok

Berita Terkait

Saturday, 24 October 2026 - 07:33 WIB

Keminveshil/BKPM Cabut Izin Tambang PT Kristalin Ekalestari di Papua

Saturday, 17 October 2026 - 18:20 WIB

Senator Filep Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual

Thursday, 1 October 2026 - 15:02 WIB

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

Tuesday, 29 September 2026 - 17:16 WIB

Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara

Monday, 28 September 2026 - 22:17 WIB

Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot

Berita Terbaru

Nasional

Kementerian PU Tangani Longsor di Jalur Pantai Selatan Tulungagung

Wednesday, 4 Nov 2026 - 21:35 WIB

Megapolitan

Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Kekerasan di 44 Kecamatan

Wednesday, 4 Nov 2026 - 17:15 WIB