Kemendagri Soroti 32 Urusan Pemerintahan Konkuren dalam Rakortekrenbang 2022

Monday, 21 February 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti 32 urusan pemerintahan konkuren dalam Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) Tahun 2022. Urusan pemerintahan konkuren merupakan urusan yang dibagi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.

“Kalau untuk isunya ini terkait dengan 32 urusan pemerintahan konkuren,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) saat ditemui usai pembukaan Rakortekrenbang di Hotel Bidakara Jakarta, Senin (21/2/2022).

Dia menjelaskan, secara kewenangan 32 urusan pemerintahan konkuren telah terbagi atau “terkaveling” antara tugas pemerintahan pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota.

“Kaveling inilah yang kemudian diikuti dengan pendanaannya. Begitu menjadi kewenangan kabupaten, maka kabupaten itu harus membiayai dari APBD. Begitu menjadi kewenangan provinsi, provinsi dengan APBD provinsi, dan tugas pusat nanti dengan APBN,” terangnya.

Sugeng menuturkan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki kewenangannya masing-masing. Sebagaimana arahan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) saat membuka Rakortekrenbang mengingatkan, agar kewenangan tersebut dilakukan oleh masing-masing pemangku kepentingan.

Hal ini untuk menghindari pemahaman masyarakat yang menilai berbagai urusan tersebut merupakan tugas pemerintah pusat karena daerah tidak menjalankan tugasnya.

“Misalnya, jangan sampai itu (urusan) yang menjadi kewenangan daerah, tetapi karena daerah tidak melakukannya, masyarakat kemudian (beranggapan) seolah-olah harus ditangani oleh pemerintah pusat,” ujar Sugeng menirukan pesan Menteri PPN/Bappenas.

Persoalan tersebut harus dikurangi dan masyarakat perlu memahami pembagian kewenanganan tugas tersebut. Selain itu, daerah juga perlu menganggarkan berbagai kebutuhan untuk mendanai program yang menjadi kewenangannya.

See also  Air Bersih Lancar, Dukungan Kementerian PUPR untuk Suksesnya PON XX Papua

Berita Terkait

Kementerian PU Fokus Buka Jalur Lintas Tengah Aceh, 13 Jembatan Putus Jadi Prioritas Pemulihan Konektivitas
Prabowo dan Menteri Dody Tinjau Pengungsi Aceh Tamiang, Genjot Pemulihan Infrastruktur
Menteri Dody Terima Kunjungan KGPAA Mangkunegara X Bahas Rencana Penataan Kawasan Mangkunegaran
Pemulihan Infrastruktur Sumut Capai 78,69% Per Desembar
Tablig Akbar Jamaah Transmigran, Wamen Viva Yoga Doakan Masyarakat Dijauhkan Bencana dan Selalu Menjaga Persatuan
Bantuan Bencana Hidrometeorologi, Hutama Karya Perkuat Akses dan Hunian Sementara di Sumatra Utara – Aceh dan Sumatra Barat
Kemenpar Apresiasi Kolaborasi Mitra Industri pada Wonderful Indonesia Award 2025
Aksi Sukarelawan Karyawan Telkom Lestarikan Alam Lewat Penanaman Mangrove

Berita Terkait

Friday, 12 December 2025 - 18:34 WIB

Kementerian PU Fokus Buka Jalur Lintas Tengah Aceh, 13 Jembatan Putus Jadi Prioritas Pemulihan Konektivitas

Friday, 12 December 2025 - 18:32 WIB

Prabowo dan Menteri Dody Tinjau Pengungsi Aceh Tamiang, Genjot Pemulihan Infrastruktur

Thursday, 11 December 2025 - 16:12 WIB

Menteri Dody Terima Kunjungan KGPAA Mangkunegara X Bahas Rencana Penataan Kawasan Mangkunegaran

Wednesday, 10 December 2025 - 22:34 WIB

Pemulihan Infrastruktur Sumut Capai 78,69% Per Desembar

Wednesday, 10 December 2025 - 17:02 WIB

Tablig Akbar Jamaah Transmigran, Wamen Viva Yoga Doakan Masyarakat Dijauhkan Bencana dan Selalu Menjaga Persatuan

Berita Terbaru

Berita Utama

Mendes Yandri Harap Pelantikan ABPEDNAS Tingkatkan SDM Warga Desa

Friday, 12 Dec 2025 - 14:59 WIB