Kemendagri Soroti 32 Urusan Pemerintahan Konkuren dalam Rakortekrenbang 2022

Monday, 21 February 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti 32 urusan pemerintahan konkuren dalam Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) Tahun 2022. Urusan pemerintahan konkuren merupakan urusan yang dibagi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.

“Kalau untuk isunya ini terkait dengan 32 urusan pemerintahan konkuren,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) saat ditemui usai pembukaan Rakortekrenbang di Hotel Bidakara Jakarta, Senin (21/2/2022).

Dia menjelaskan, secara kewenangan 32 urusan pemerintahan konkuren telah terbagi atau “terkaveling” antara tugas pemerintahan pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota.

“Kaveling inilah yang kemudian diikuti dengan pendanaannya. Begitu menjadi kewenangan kabupaten, maka kabupaten itu harus membiayai dari APBD. Begitu menjadi kewenangan provinsi, provinsi dengan APBD provinsi, dan tugas pusat nanti dengan APBN,” terangnya.

Sugeng menuturkan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki kewenangannya masing-masing. Sebagaimana arahan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) saat membuka Rakortekrenbang mengingatkan, agar kewenangan tersebut dilakukan oleh masing-masing pemangku kepentingan.

Hal ini untuk menghindari pemahaman masyarakat yang menilai berbagai urusan tersebut merupakan tugas pemerintah pusat karena daerah tidak menjalankan tugasnya.

“Misalnya, jangan sampai itu (urusan) yang menjadi kewenangan daerah, tetapi karena daerah tidak melakukannya, masyarakat kemudian (beranggapan) seolah-olah harus ditangani oleh pemerintah pusat,” ujar Sugeng menirukan pesan Menteri PPN/Bappenas.

Persoalan tersebut harus dikurangi dan masyarakat perlu memahami pembagian kewenanganan tugas tersebut. Selain itu, daerah juga perlu menganggarkan berbagai kebutuhan untuk mendanai program yang menjadi kewenangannya.

See also  Ini Enam Poin MoU Kemenkop dan UKM dengan Innobiz Korea

Berita Terkait

DPR Setujui RUU Satu Data Indonesia Jadi Undang-Undang
Kementerian PU Suplesi Air untuk Jaga 8.845 Hektare Sawah di Nganjuk
Kementerian PU Perkuat Jembatan Kr Tingkeum untuk Mudahkan Konektivitas dan Lindungi Dari Daya Rusak Sungai
Kementerian PU Kerahkan Pompa hingga Sumur Bor untuk Jaga Ketersediaan Air bagi 3.330 Hektare Sawah di Jatim
Kapal Kayu Lapuk, Ekspedisi Patriot Ajari Warga Segun Bikin Kapal Fiberglas
Kementerian PU Revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi, Hadirkan 871 Kios dan Los untuk Dukung Aktivitas Ekonomi
Gotong Royong Perbaiki Jembatan, Patriot Transmigrasi dan Warga Mamasa Buka Akses Pengeringan Kopi
Kementerian PU Alirkan Air Dengan Pompa Untuk 15 Hektar Sawah di Pinrang

Berita Terkait

Wednesday, 7 October 2026 - 09:59 WIB

DPR Setujui RUU Satu Data Indonesia Jadi Undang-Undang

Wednesday, 7 October 2026 - 08:19 WIB

Kementerian PU Suplesi Air untuk Jaga 8.845 Hektare Sawah di Nganjuk

Tuesday, 6 October 2026 - 22:23 WIB

Kementerian PU Perkuat Jembatan Kr Tingkeum untuk Mudahkan Konektivitas dan Lindungi Dari Daya Rusak Sungai

Monday, 5 October 2026 - 22:31 WIB

Kementerian PU Kerahkan Pompa hingga Sumur Bor untuk Jaga Ketersediaan Air bagi 3.330 Hektare Sawah di Jatim

Monday, 5 October 2026 - 15:08 WIB

Kapal Kayu Lapuk, Ekspedisi Patriot Ajari Warga Segun Bikin Kapal Fiberglas

Berita Terbaru

Nasional

DPR Setujui RUU Satu Data Indonesia Jadi Undang-Undang

Wednesday, 7 Oct 2026 - 09:59 WIB

News

Wamen Viva Yoga Dorong Balai Transmigrasi Denpasar Go Global

Wednesday, 7 Oct 2026 - 08:23 WIB