Transjakarta Kembali Terapkan Penumpang 100 Persen

Friday, 11 March 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa

DAELPOS.com – PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) kembali menerapkan kapasitas angkut pelanggan 100 persen pada semua layanan Transjakarta.

Sebelumnya, Transjakarta beroperasi dengan kapasitas sebesar 70 persen dari kapasitas normal.

Penyesuaian kapasitas angkut tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 145 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas PT Transjakarta, Angelina Betris mengatakan, penyesuaian kapasitas layanan ini efektif berlaku mulai Senin (14/3) dengan masa sosialisasi selama tiga hari, terhitung dari 11-13 Maret 2022.

“Mulai hari ini kapasitasnya sudah 100 persen, tapi masih sosialisasi,” terang Betris, Jumat (11/3).

Betris mengungkapkan, seiring penerapan kapasitas 100 persen ini, maka semua marka atau tanda jarak aman yang terpasang di lantai halte, bus dan bangku pelanggan akan kembali dicopot dan jumlah handgrip akan disesuaikan kebutuhan pelanggan berdiri.

“Jam operasional Transjakarta tidak mengalami perubahan di masa PPKM Level 2 yakni mulai pukul 05.00- 21.30 dan layanan angkutan malam hari (amari) dari pukul 21.31-22.30,” katanya.

Ia menyampaikan, meski kembali beroperasi dengan kapasitas angkut pelanggan secara normal, aspek keamanan dan kenyamanan pelanggan tetap menjadi prioritas utama.

Maka itu, sampai saat ini Transjakarta masih beroperasi dengan protokol kesehatan (prokes) ketat, baik di halte maupun di dalam bus.

Misalnya, seluruh pelanggan diwajibkan untuk menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi COVID-19, baik melalui aplikasi PeduliLindungi, JAKI atau dokumen sertifikat yang sudah dicetak atau secara digital melalui ponsel.

Selain itu, sambung Betris, pelanggan juga diwajibkan mengenakan masker serta melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki area gate halte.

See also  Program Seragam Sekolah untuk Anak Penyintas Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

“Kami mengimbau semua masyarakat bisa mematuhi semua aturan demi keamanan dan kenyamanan kita bersama,” tandas Betris.

Berita Terkait

Gorontalo Apresiasi BULOG Percepat Penyaluran Bantuan Pangan
Kementerian PU Targetkan 10 Ruas Tol Baru Siap Difungsionalkan Jelang Nataru
Kementerian PU Luncurkan Buku 500 Hari Pembangunan Infrastruktur, Menteri Dody: Bukti Kerja Nyata untuk Rakyat
Perkuat Kelembagaan di Kementerian PU, Menteri Dody Lantik Kepala Biro Hukum, Kepala BPJT dan Staf Khusus Menteri
Pascagempa M6,7 di Sulteng, Kementerian PU Lakukan Pemeriksaan Jembatan dan Kerahkan Alat Berat
Menteri Dody Tinjau SR Banyuwangi, Wujudkan Akses Pendidikan Berstandar Internasional bagi Keluarga Prasejahtera
Menteri Dody Prioritaskan Gedung Edukasi dan Training Center Baru di IPTC
Pekerja SR Janji Bekerja Maksimal, Menteri Dody Pastikan Bangunan Fungsional Juli 2026

Berita Terkait

Sunday, 21 June 2026 - 14:10 WIB

Gorontalo Apresiasi BULOG Percepat Penyaluran Bantuan Pangan

Sunday, 21 June 2026 - 13:33 WIB

Kementerian PU Targetkan 10 Ruas Tol Baru Siap Difungsionalkan Jelang Nataru

Friday, 19 June 2026 - 21:35 WIB

Kementerian PU Luncurkan Buku 500 Hari Pembangunan Infrastruktur, Menteri Dody: Bukti Kerja Nyata untuk Rakyat

Friday, 19 June 2026 - 21:33 WIB

Perkuat Kelembagaan di Kementerian PU, Menteri Dody Lantik Kepala Biro Hukum, Kepala BPJT dan Staf Khusus Menteri

Wednesday, 17 June 2026 - 21:06 WIB

Pascagempa M6,7 di Sulteng, Kementerian PU Lakukan Pemeriksaan Jembatan dan Kerahkan Alat Berat

Berita Terbaru

Berita Utama

Gorontalo Apresiasi BULOG Percepat Penyaluran Bantuan Pangan

Sunday, 21 Jun 2026 - 14:10 WIB

foto ist

Megapolitan

Jakarta Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia 2026

Sunday, 21 Jun 2026 - 13:53 WIB