Mendagri Himbau Kepala Daerah Lakukan Penertiban Pengelolaan Perparkiran

Wednesday, 6 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Istimewa

Gambar Istimewa

DAELPOS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. H.M. Tito Karnavian, Ph.D menghimbau agar Kepala Daerah melakukan Penertiban Pengelolaan Perparkiran. Hal itu dikatakan Kapuspen Bahtiar, selaku Juru Bicara Kemendagri di Jakarta, Rabu (6/11/2019).

“Pak Mendagri menghimbau agar Gubernur, Bupati/Walikota untuk melakukan penertiban pengelolaan perparkiran di daerah. Jangan sampai merugikan masyarakat dan merusak iklim investasi,” kata Bahtiar mengutip pernyataan Mendagri Tito Karnavian.

Sebagaimana diketahui, investasi merupakan salah satu bagian visi-misi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam hal mengundang investasi seluas-luasnya untuk membuka lapangan pekerjaan. Sehingga pemerintah daerah perlu memangkas hambatan investasi untuk mendorong salah satu program Prioritas Nasional tersebut.

Menurutnya, tata kelola parkir yang buruk dapat merugikan masyarakat, terlebih jika dipungut oleh preman berkedok Ormas.

“Pungutan retribusi parkir ini nilai uangnya sangat besar, terutama di perkotaan dan menjadi salah satu sumber pungutan liar, akibatnya Pemda tidak mendapat pemasukan yang signifikan. Tata kelola parkir yang buruk jelas sangat merugikan masyarakat, apalagi jika dipungut oleh preman atau berkedok Ormas, kemungkinan besar terjadi pungli,” ujar Bahtiar.

Untuk mengantisipasi dan mengatasi hal tersebut, perlu dilakukan tindakan tegas untuk melindungi masyarakat dari aksi premanisme.

“Saber pungli parkir dan tim pemberantasan preman harus dilakukan untuk melindungi masyarakat serta menindak oknum aparat yang melindungi pengelolaan parkir liar. Sehingga perlu dukungan aparat penegak hukum dan aparat keamanan untuk penegakan Saber Pungli dan penindakan premanisme, baik perorangan atau kelompok masyarakat termasuk preman yang dibungkus Ormas,” tegas Bahtiar.

Tata kelola perparkiran telah diatur dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tata cara pungutan retribusi parkir yang dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yakni dengan dipungut sendiri oleh aparat Pemda dan bekerja sama dengan pihak ketiga baik swasta, koperasi atau lembaga lainnya. Meski demikian kedua cara tersebut harus dilakukan secara transparan dan tidak merugikan masyarakat.(PRY)

See also  Sasaran Warga Miskin Diperluas Jadi 60%, Kemensos Sempurnakan DTKS

Berita Terkait

Pelita Air-Pertamina Terjun Salurkan Bantuan dan Evakuasi Bencana
Akses Jalan Terbuka, Pertamina Pasok BBM untuk Alat Berat Bencana Sumatera
Kolaborasi Lintas Instansi, PLN Kebut Pemulihan Kelistrikan Aceh
Wakil Bupati Tapanuli Utara Apresiasi Gerak Cepat PLN, Pulihkan Kelistrikan Sekaligus Salurkan Bantuan Pascabencana
PLN Icon Plus Sigap Menyalurkan Bantuan Banjir di Padangsidimpuan
Perkuat Penanganan Bencana di Sumatera, Kementerian PU Gandeng Hutama Karya Salurkan Alat Berat dan Logistik
Unpad Hadirkan Profesor Palestina Sami Al-Arian di Hari Solidaritas
Hutama Karya Ambil Langkah Antisipatif atas Gangguan Banjir di Ruas Tol Binjai-Langsa

Berita Terkait

Monday, 1 December 2025 - 02:27 WIB

Pelita Air-Pertamina Terjun Salurkan Bantuan dan Evakuasi Bencana

Monday, 1 December 2025 - 02:25 WIB

Akses Jalan Terbuka, Pertamina Pasok BBM untuk Alat Berat Bencana Sumatera

Monday, 1 December 2025 - 02:18 WIB

Kolaborasi Lintas Instansi, PLN Kebut Pemulihan Kelistrikan Aceh

Saturday, 29 November 2025 - 22:05 WIB

Wakil Bupati Tapanuli Utara Apresiasi Gerak Cepat PLN, Pulihkan Kelistrikan Sekaligus Salurkan Bantuan Pascabencana

Saturday, 29 November 2025 - 19:37 WIB

PLN Icon Plus Sigap Menyalurkan Bantuan Banjir di Padangsidimpuan

Berita Terbaru

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto membuka Rapat Evaluasi Program dsn Anggaran Sekretariat Jenderal Tahun 2025 di Jakarta, Senin (1/12/2025).
Foto : Andri /KemendesPDT

News

Mendes Yandri: Setjen Adalah Mesin Utama Kemendes

Tuesday, 2 Dec 2025 - 09:29 WIB

Berita Terbaru

Presiden Kirim Bantuan Bencana melalui Kementrans, Dilepas Menko AHY

Tuesday, 2 Dec 2025 - 09:12 WIB