Simak! Penonton Jakarta E-Prix Dilarang Membawa Ini

Tuesday, 31 May 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa

DAELPOS.com – Pihak panitia penyelenggara/organizing comitte (OC) Jakarta E-Prix memberlakukan sejumlah aturan barang bawaan bagi penonton yang akan hadir di kawasan sirkuit saat penyelenggaraan lomba Formula E di Jakarta International E-Prix Circuit, Sabtu (4/6).

Selain larangan membawa senjata tajam, senjata api, petasan, suar dan kembang api seperti umumnya aturan penyelenggaraan event, OC Jakarta E-Prix juga tidak memperkenankan penonton membawa makanan-minuman dari luar.

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT Jakarta Propertindo (Jakpro/Perseroda), Nadia Diposanjoyo menjelaskan, aturan larangan membawa makanan minuman terkait adanya stan 100 UMKM makanan minuman yang sudah disiapkan. Bagi penonton yang datang dipersilakan memanfaatkan lokasi penjualan makanan-minuman yang tersedia.

“Area makan ada tersendiri. Di situ isinya UMKM yang sudah kita siapkan,” ujar Nadia, Selasa (31/5).

Dilanjutkan Nadia, bagi penonton yang nekat menyalahi aturan yang diterapkan seperti membawa makanan minuman, pihak panitia akan melakukan penyitaan. Sedangkan orangnya tetap diperkenankan masuk.

“Makanannya gak boleh masuk, orangnya saja yang masuk. Seperti di Airport,” tambahnya.

Sesuai rilis dari akun resmi Instagram panitia penyelenggara (jakartaeprixofficial), berikut larangan barang bawaan penonton saat penyelenggaran lomba;

– Senjata tajam
– Tenda
– Senjata api atau replika
– Kembang api, suar, petasan dan  bahan peledak
– Bahan kimia, perangkat pembakar
– Aerosol
– Tiang bendera, tongkat, peralatan fotografi besar
– Drone, perangkat udara tak berawak
– Sepeda, sepeda motor, sepatu roda
– Kostum penutup wajah
– Jarum
– Makanan dan minuman
– Botol plastik dengan ukuran lebih dari 500 mililiter
– Minuman beralkohol
– Cairan yang tidak dapat dikonsumsi dalam wadah yang lebih besar dari 100 milimetee
– Botol kaca atau benda tumpul
– Laser pointer, peralatan transmisi elektronik
– Benda besar seperti koper/tas atau barang yang terlalu besar untuk disaring secara elektronik
– Hewan
– Gunting dan benda tajam.

See also  Festival Balon Udara Wonosobo Sukses dan Meriah dengan Pasokan Listrik yang Andal

Sedangkan terkait aturan larangan terhadap barang bawaan lainnya, Nadia memastikan akan diberlakukan sanksi sesuai ketentuan keamanan setempat dan ketentuan dari penyelenggaran internasional.

“Aturan yang diterapkan menyesuaikan dengan regulasi, karena terkait lisensi,” tandasnya.

Berita Terkait

Mendes Yandri Resmikan SPPG Pertama yang Dikelola BUM Desa
Pertemuan ke 26 General Committee PUIC Resmi Dibuka Puan Maharani
Jurus Kemenperin Bikin Industri Rendang Semakin Nendang
DPR RI Dukung Pemberdayaan Pemuda, Perlindungan Lingkungan, dan Konservasi Air dalam Sidang Ekonomi PUIC-19
Sidang PUIC-19 Dibuka dengan Komitmen Dukungan Terhadap Kemerdekaan Palestina
Angkat Isu Perempuan dan Palestina di Sidang PUIC ke-19, DPR Disebut Bisa Berbagi Pengalaman ke Negara OKI
Kopdes Merah Putih Solusi Tingkatkan Ekonomi Desa, Wamendes Ariza: Jangan Matikan Usaha yang Ada
Avtur Pertamina Dukung Pemberangkatan 221 Ribu Jamaah Haji Indonesia

Berita Terkait

Wednesday, 14 May 2025 - 14:16 WIB

Pertemuan ke 26 General Committee PUIC Resmi Dibuka Puan Maharani

Wednesday, 14 May 2025 - 13:53 WIB

Jurus Kemenperin Bikin Industri Rendang Semakin Nendang

Tuesday, 13 May 2025 - 15:57 WIB

DPR RI Dukung Pemberdayaan Pemuda, Perlindungan Lingkungan, dan Konservasi Air dalam Sidang Ekonomi PUIC-19

Monday, 12 May 2025 - 14:57 WIB

Sidang PUIC-19 Dibuka dengan Komitmen Dukungan Terhadap Kemerdekaan Palestina

Monday, 12 May 2025 - 11:37 WIB

Angkat Isu Perempuan dan Palestina di Sidang PUIC ke-19, DPR Disebut Bisa Berbagi Pengalaman ke Negara OKI

Berita Terbaru