Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Jakarta Mulai Berlaku 6 Juni 2022

Wednesday, 1 June 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kawasan Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap pada 25 ruas-ruas jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta akan diberlakukan kembali. Seiring dengan kebijakan Pemerintah menetapkan pelaksanaan PPKM Level 1 untuk wilayah Jabodetabek, terjadi peningkatan volume lalu lintas di wilayah Jakarta. Untuk itu, diperlukan upaya pengendalian lalu lintas agar mobilitas masyarakat yang beraktifitas di Jakarta lebih efisien.

”Kami mengimbau kepada para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan dengan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu–rambu lalu  lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (1/6).

Syafrin mengatakan, sehubungan akan diberlakukan kembali Kawasan Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap pada 25 ruas jalan di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melakukan melakukan pentahapan sebagai berikut:

1.    Sosialisasi Ganjil-Genap dilaksanakan mulai tanggal 26 Mei 2022 sampai dengan 5 Juni 2022;

2.    Pemberlakuan Kembali Kawasan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada 25 Ruas Jalan dilaksanakan mulai tanggal 6 Juni 2022 setiap hari Senin sampai dengan Jumat pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00, kecuali hari libur nasional;

3.    Adapun ruas jalan yang akan diberlakukan Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap yaitu:
a.    Jalan Pintu Besar Selatan;
b.    Jalan Gajah Mada;
c.    Jalan Hayam Wuruk;
d.    Jalan Majapahit;
e.    Jalan Medan Merdeka Barat;
f.    Jalan M.H. Thamrin;
g.    Jalan Jenderal Sudirman;
h.    Jalan Sisingamangaraja;
i.    Jalan Panglima Polim;
j.    Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang);
k.    Jalan Suryopranoto;
l.    Jalan Balikpapan;
m.    Jalan Kyai Caringin;
n.    Jalan Tomang Raya;
o.    Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto);
p.    Jalan Gatot Subroto;
q.    Jalan M.T. Haryono;
r.    Jalan H.R. Rasuna Said;
s.    Jalan D.I. Panjaitan;
t.   Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan);
u.    Jalan Pramuka;
v.    Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro);
w.    Jalan Kramat Raya;
x.    Jalan St. Senen;
y.    Jalan Gunung Sahari.

4. Pengecualian kendaraan bermotor memasuki kawasan ganjil-genap antara lain: 
a. kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas;
b.    kendaraan ambulans; 
c.    kendaraan pemadam kebakaran; 
d.    kendaraan angkutan umum (plat kuning); 
e.    kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
f.    sepeda motor;
g.   kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas; 
h. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni : 
       i.    Presiden/Wakil  Presiden;
 ii. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan 
    iii.   Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
i.   kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan Polri;
j. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
k. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
l. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.
m. kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
n. kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (COVID-19); 
o. kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (COVID-19); 
p. kendaraan pengangkut tabung oksigen; dan
q. kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.

See also  Jangan Terjebak Angka Kredit, SDM Kementerian PUPR Harus Inovatif dan Kreatif

Berita Terkait

Libur Tahun Baru 2025, 86 Ribu Kendaraan Masuk dari Wilayah Timur Trans Jawa
Erick Efisiensikan Proyek Perbaikan Terminal Bandara Internasional Soekarno-Hatta hingga Rp 13 Triliun
Tahap I, 71.424 Peserta Lolos Seleksi PPPK Kemenag 2024
Diskon Listrik Januari Mulai Berlaku, Masyarakat Tak Perlu Buru-Buru, Beli Token Bisa Sepanjang Bulan
Kelemahan Riset OCCRP yang Jadikan Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup 2024
Tinjau Pembangunan Tol Semarang-Demak, Menteri Dody: Target Selesai April 2027
Polda Metro Jaya Kerahkan 1.500 Personel Amankan Malam Tahun Baru di Jakarta
Kementerian Investasi dan Hilirisasi Ajak Investor Segera Sampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal

Berita Terkait

Friday, 3 January 2025 - 18:42 WIB

Libur Tahun Baru 2025, 86 Ribu Kendaraan Masuk dari Wilayah Timur Trans Jawa

Thursday, 2 January 2025 - 18:07 WIB

Erick Efisiensikan Proyek Perbaikan Terminal Bandara Internasional Soekarno-Hatta hingga Rp 13 Triliun

Thursday, 2 January 2025 - 14:20 WIB

Tahap I, 71.424 Peserta Lolos Seleksi PPPK Kemenag 2024

Wednesday, 1 January 2025 - 22:02 WIB

Diskon Listrik Januari Mulai Berlaku, Masyarakat Tak Perlu Buru-Buru, Beli Token Bisa Sepanjang Bulan

Wednesday, 1 January 2025 - 11:02 WIB

Kelemahan Riset OCCRP yang Jadikan Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup 2024

Berita Terbaru

Olahraga

Jakarta Electric PLN Tundukkan Pendatang Baru Yogya Falcons

Friday, 3 Jan 2025 - 21:18 WIB