DAELPOS.com – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah menyepakati nilai defisit pembiayaan APBN 2023 berada di titik maksimal 2,85 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Hal ini menjadi salah satu agenda dalam Rapat Panitia kerja Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan RAPBN Tahun Anggaran 2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2022).
“Hari ini kami memutuskan, yang pertama adalah tentu defisit (ABPN). Usulan pemerintah 2,9 persen alhamdulillah kita sepakat dengan pemerintah di 2,85 artinya bahwa itu akan mengurangi tingkat pembiayaan utang kita. Kenapa itu diperlukan? Sebenarnya itu buffer saja. Kita minta supaya pemerintah ada best effort,” ungkap Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat memimpin rapat.
Pada rapat tersebut, dipaparkan postur makro fiskal 2023 dengan nilai pendapatan negara Rp2.266,7 triliun hingga Rp2.510,4 triliun atau setara 11,19-12,24 persen PDB dari sumber penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan hibah. Sementara sumber pendapatan terbesar berasal dari penerimaan perpajakan diprediksi di rentang 9,3-10 persen dari PDB seperti penyesuaian yang telah disepakati Panja A.
Meski begitu, Said menilai penerimaan dari perpajakan tersebut masih bisa digenjot lagi dan tax ratio dapat meningkat.“Best effort-nya dimana? Dari sisi penerimaan, karena pemerintah itu exercise-nya sebenarnya tax ratio tidak hanya di tingkat 9,3 sampai 10 (dari PDB) bahkan bisa sampai 11. Kalau itu terjadi maka 2,85 defisit itu bisa dicapai. PNBP diharapkan juga meningkat luar biasa. Bahkan PNBP sampai hari ini, itu peningkatannya sekitar 15,1 persen sehingga kita optimis defisit pembiayaan APBN 2023 dicapai di 2,85 persen,” lanjut Said.
Kepada Parlementaria, politisi PDI Perjuangan itu juga menegaskan meski defisit pembiayaan ditekan hingga di bawah 3 persen namun pembiayaan terkait subsidi dan kompensasi tetap akan dijalankan terutama bagi LPG 3kg, Tarif dasar listrik dan BBM. Badan Anggaran juga meminta pemerintah untuk memastikan dan memperbaiki mekanisme penggunaan dana subsidi sehingga bisa tepat sasaran.
“Itupun juga pada saat yang sama, walaupun defisit pembiayaannya turun tapi yang menyangkut subsidi dan kompensasi akan tetap. LPG 3 kg, tarif dasar listrik dan BBM (tetap disubsidi) walaupun catatannya adalah mekanismenya agar tepat sasaran. Jangan sampai yang tidak menerima seharusnya menerima, yang tidak berhak tapi menerima itu kan bikin susah kita,” tutup legislator daerah pemilihan Jawa Timur XI tersebut.
Merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2020 dinyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara, pemerintah berwenang untuk menetapkan batasan defisit anggaran melampaui 3 persen dari PDB selama masa penanganan Covid-19 dan/atau untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan paling lama sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022. Sehingga pada tahun anggaran 2023, harus kembali mengikuti aturan yang tertuang dalam ketetapan UU Nomor 17 tahun 2003 dengan batas defisit APBN harus kembali di bawah 3 persen.