Kementerian Investasi Dorong Pelaku UMK Perseorangan di Medan Terapkan Standardisasi Produk

Thursday, 21 July 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Setelah Solo dan Jakarta, Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UMK) Perseorangan di Medan, Sumatra Utara kemarin pagi (21/7). Kegiatan diselenggarakan secara hybrid di Gelanggang Mahasiswa Universitas Sumatra Utara (USU) dan dihadiri oleh 100 pelaku UMK perseorangan yang berasal dari Kota Medan, Kota Binjai, dan Kabupaten Deli Serdang.

Slamet Aji Pamungkas selaku Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Badan Standarisasi Nasional (BSN) menyampaikan bahwa Kementerian Investasi/BKPM bersama dengan BSN berkomitmen fasilitasi pelaku UMK mengurus SNI melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk meningkatkan kualitas produknya agar sesuai dengan standar yang berlaku. Selain itu, pelaku UMK juga perlu memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan daya saing usahanya.

“Melalui OSS, perizinan untuk UMK dipermudah. Setelah memiliki NIB, rekan-rekan pelaku UMK risiko rendah mendapatkan bonus pendampingan dan penerapan SNI. Standardisasi produk itu penting untuk membantu kita berkomunikasi dengan konsumen, misalnya terkait ukuran, kandungan gizi makanan, dan sebagainya,” jelas Slamet.

Elly Barus selaku Acquisition Lead Grab Indonesia mensosialisasikan tentang bagaimana cara pelaku UMK dapat meningkatkan usahanya di era digital, salah satunya dengan menggunakan teknologi yang ada dan memanfaatkan media sosial. Menurut Elly, penting bagi pelaku usaha dalam memanfaatkan teknologi yang ada agar bisnis yang dijalankan bisa berkembang di era digital saat ini.

“Penggunaan teknologi dalam bisnis pada saat ini memang tidak bisa dipandang sebelah mata. Dari usia muda dan tua, sudah tahu bagaimana caranya menggunakan teknologi tersebut. Itulah mengapa diperlukan beberapa cara mengembangkan bisnis di era digital,” ujar Elly.

See also  Manfaatkan Produk Lokal, PLN Tuntaskan 13 Proyek Strategis Nasional di Sumatera dengan TKDN di Atas 70 Persen

Kemudahan perizinan berusaha ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), yang diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam hal ini, NIB yang diterbitkan melalui sistem OSS ini berlaku sebagai perizinan tunggal, di mana pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus perizinan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).

Dalam memberikan kemudahan perizinan bagi pelaku usaha, Kementerian Investasi/BKPM juga telah meluncurkan aplikasi OSS Indonesia pada akhir tahun 2021 lalu. Sampai dengan saat ini, aplikasi tersebut telah diunduh oleh lebih dari 50.000 pengguna baik melalui Android maupun iOS.

Yuniati, penjual aneka cemilan dan ayam geprek asal Kabupaten Deli Serdang menyampaikan pengalamannya dalam mengurus NIB melalui aplikasi OSS Indonesia. Sejak pandemi Covid-19, Yuniati mengungkapkan penjualan cemilannya menurun, sehingga dirinya berinovasi dengan menjual ayam geprek secara online.

“Pengurusan NIB mudah banget. Pakai aplikasi dan cukup jelas. Sejak pandemi Covid-19 datang, penjualan produk dua-duanya sudah melalui online. Saya rasa teman-teman UMK lainnya wajib urus NIB karena manfaatnya banyak. Selain pakai untuk usaha, untuk kedepannya kita ekspor, saya rasa perlu NIB dan selanjutnya urus SNI juga diperlukan,” ujar Yuniati.

Kementerian Investasi/BKPM bekerja sama dengan beberapa mitra seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), HM Sampoerna, Tokopedia, dan Grab, serta Universitas Sumatra Utara (USU), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Perguruan Tinggi (PT) USU, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Kota Binjai, dan Kabupaten Deli Serdang melakukan bimbingan secara daring kepada 550 pelaku UMK terkait dengan pemrosesan NIB melalui aplikasi OSS Indonesia.

See also  Hutama Karya Resmikan Galeri dan "Vending Machine" UMK Binaan di Lingkungan BUMN

Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, sampai dengan 20 Juli 2022 pukul 09.00 WIB pagi ini, tercatat sebanyak 1.552.994 NIB telah berhasil diterbitkan melalui sistem OSS di seluruh wilayah Indonesia. Dari angka tersebut, 98% merupakan NIB pelaku UMK dan 2% pelaku usaha menengah dan besar. Sedangkan, khusus untuk Provinsi Sumatra Utara, sebanyak 48.752 NIB telah berhasil diterbitkan, atau 3,1% dari total NIB yang berhasil diterbitkan.

Penyelenggaraan Sosialisasi dan Pemberian NIB Pelaku UMK Perseorangan di Kota Medan ini merupakan yang ketiga dari 20 kegiatan di tahun ini. Pulau Sumatra merupakan pulau pertama di luar Pulau Jawa yang dipilih. Sebelumnya, Kementerian Investasi telah menyelenggarakan kegiatan ini di Solo pada 5-6 Juli 2022 dan Jakarta pada 12-13 Juli 2022.(*)

Berita Terkait

PLN Icon Plus Dukung Karyawati Berdaya Lewat Woman Support Women: UMKM di Hari Kartini
TelkomGroup Borong Tiga Penghargaan Apresiasi Konektivitas Digital 2026
Investasi Jepang Tembus US$17,1 Miliar, Pemerintah Kantongi Komitmen Baru US$23,6 Miliar
Telkom AI Center Makassar Jadi Motor Baru Inovasi Digital di Indonesia Timur
Program Pertapreneur Aggregator Tembus Rp5,7 Miliar, Pendapatan UMK Terdongkrak
Epson Indonesia Ajak Media Main Padel Sebelum Buka Puasa Bersama
OJK: Kinerja Perbankan Diproyeksikan Tetap Solid pada Triwulan I 2026
BNI Bawa 10 UMKM Binaan Tampil di Dhawafest Pesona 2026

Berita Terkait

Wednesday, 22 April 2026 - 20:35 WIB

PLN Icon Plus Dukung Karyawati Berdaya Lewat Woman Support Women: UMKM di Hari Kartini

Tuesday, 21 April 2026 - 18:35 WIB

TelkomGroup Borong Tiga Penghargaan Apresiasi Konektivitas Digital 2026

Friday, 3 April 2026 - 02:25 WIB

Investasi Jepang Tembus US$17,1 Miliar, Pemerintah Kantongi Komitmen Baru US$23,6 Miliar

Wednesday, 1 April 2026 - 16:41 WIB

Telkom AI Center Makassar Jadi Motor Baru Inovasi Digital di Indonesia Timur

Wednesday, 1 April 2026 - 16:25 WIB

Program Pertapreneur Aggregator Tembus Rp5,7 Miliar, Pendapatan UMK Terdongkrak

Berita Terbaru