KPK Lantik Pejabat Fungsional Pengadaan Barang Jasa dan Dokter

Tuesday, 26 July 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan kepada tujuh pegawai sebagai Fungsional Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa serta satu pegawai sebagai Dokter di lingkungan KPK. Pelantikan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/7).

Cahya mengatakan Jabatan Fungsional termasuk dalam jabatan karir, yang hanya dapat diduduki oleh PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan. “Jabatan Fungsional bertujuan sebagai sarana untuk pengembangan karir dan peningkatan profesionalisme PNS yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan penugasannya masing-masing,” kata Cahya.

Cahya menjelaskan tugas pada Jabatan Fungsional Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa adalah melaksanakan kegiatan perencanaaan pengadaan, pemilihan penyedia, manajemen kontrak, dan manajemen informasi aset. Kemudian Fungsional Dokter tugas pokoknya adalah memberikan pelayanan kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif serta rehabilitatif untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta membina peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan kepada masyarakat, khususnya dalam ruang lingkup KPK.

Diketahui, Dokter KPK selain memberikan layanan kesehatan kepada para pegawai juga kepada para pihak terkait, salah satunya pihak tersangka. Dokter melakukan pemeriksaan kesehatan kepada tersangka sebelum dilakukan penahanan di Rutan ataupun layanan kesehatan secara berkala kepadanya. Hal ini untuk memastikan para tersangka menjalani proses hukum dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

Pengalihan pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 1 angka 6 menyebutkan bahwa Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan Perundang-undangan mengenai Aparatur Sipil Negara. Kemudian pelantikan pada jabatan fungsional ini mengacu pada ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

See also  Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Kena Sanksi Polisi

KPK berharap dengan dilakukannya pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan ini, menjadi semangat baru bagi pegawai KPK untuk terus bekerja dan mengabdi kepada bangsa dan negara dengan tidak mengurangi profesionalisme serta nilai-nilai integritas yang selama ini dipegang. Sehingga KPK dapat terus memberikan sumbangsih nyata dalam upaya pemberantasan korupsi demi mewujudkan Indonesia yang maju, bersih, makmur, dan sejahtera.

“Saya berpesan kepada para pejabat fungsional yang dilantik hari ini, agar melakukan kinerja terbaik dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta senantiasa memberi makna dan ketulusan dalam setiap karya dan pekerjaan yang dilakukan,” tutup Cahya.

Berita Terkait

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri
Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru
Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis
Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya
Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Tragedi Subang Terhadap Jurnalis Jadi Sejarah Kelam, Ramai Tag Subang Zona Merah
Sopir Truk Wing Box Ugal-ugalan di Tangerang Positif Narkoba

Berita Terkait

Wednesday, 20 November 2024 - 20:58 WIB

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri

Thursday, 14 November 2024 - 08:43 WIB

Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru

Wednesday, 13 November 2024 - 08:53 WIB

Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis

Thursday, 7 November 2024 - 18:33 WIB

Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya

Thursday, 7 November 2024 - 18:32 WIB

Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

Realisasi Anggaran Pendidikan Hingga Oktober 2024 Capai Rp463,1 Triliun

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:15 WIB

Olahraga

Petrokimia Gresik Juara Livoli Divisi Utama 2024

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:05 WIB

Daerah

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global

Saturday, 23 Nov 2024 - 14:15 WIB

Nasional

Menteri PANRB Paparkan Progres Penataan Organisasi KMP Hingga SAKP

Saturday, 23 Nov 2024 - 14:11 WIB