KPK Lantik Pejabat Fungsional Pengadaan Barang Jasa dan Dokter

Tuesday, 26 July 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan kepada tujuh pegawai sebagai Fungsional Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa serta satu pegawai sebagai Dokter di lingkungan KPK. Pelantikan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/7).

Cahya mengatakan Jabatan Fungsional termasuk dalam jabatan karir, yang hanya dapat diduduki oleh PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan. “Jabatan Fungsional bertujuan sebagai sarana untuk pengembangan karir dan peningkatan profesionalisme PNS yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan penugasannya masing-masing,” kata Cahya.

Cahya menjelaskan tugas pada Jabatan Fungsional Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa adalah melaksanakan kegiatan perencanaaan pengadaan, pemilihan penyedia, manajemen kontrak, dan manajemen informasi aset. Kemudian Fungsional Dokter tugas pokoknya adalah memberikan pelayanan kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif serta rehabilitatif untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta membina peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan kepada masyarakat, khususnya dalam ruang lingkup KPK.

Diketahui, Dokter KPK selain memberikan layanan kesehatan kepada para pegawai juga kepada para pihak terkait, salah satunya pihak tersangka. Dokter melakukan pemeriksaan kesehatan kepada tersangka sebelum dilakukan penahanan di Rutan ataupun layanan kesehatan secara berkala kepadanya. Hal ini untuk memastikan para tersangka menjalani proses hukum dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

Pengalihan pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 1 angka 6 menyebutkan bahwa Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan Perundang-undangan mengenai Aparatur Sipil Negara. Kemudian pelantikan pada jabatan fungsional ini mengacu pada ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

See also  KPK Dorong Masyarakat Sipil Ikut Rumuskan Agenda Pemberantasan Korupsi

KPK berharap dengan dilakukannya pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan ini, menjadi semangat baru bagi pegawai KPK untuk terus bekerja dan mengabdi kepada bangsa dan negara dengan tidak mengurangi profesionalisme serta nilai-nilai integritas yang selama ini dipegang. Sehingga KPK dapat terus memberikan sumbangsih nyata dalam upaya pemberantasan korupsi demi mewujudkan Indonesia yang maju, bersih, makmur, dan sejahtera.

“Saya berpesan kepada para pejabat fungsional yang dilantik hari ini, agar melakukan kinerja terbaik dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta senantiasa memberi makna dan ketulusan dalam setiap karya dan pekerjaan yang dilakukan,” tutup Cahya.

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Revitalisasi Madrasah Perkuat Infrastruktur Pendidikan Keagamaan

Thursday, 11 Jun 2026 - 08:08 WIB

Berita Utama

Di Komisi V, Mendes Yandri Paparkan BUMDesa dan Desa Ekspor

Thursday, 11 Jun 2026 - 00:00 WIB