DAELPOS.com – Setelah berjalan 2 tahun, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan meningkatkan program B30 (campuran biodiesel 30% pada bahan bakar jenis solar) untuk kendaraan bermesin diesel menjadi B40 (campuran biodiesel 40%). Hal tersebut sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo agar pemanfaatan bahan bakar biodiesel ini dapat berlanjut pada B40 hingga B100.
“Indonesia merupakan salah satu negara pionir dalam pemanfaatan biodiesel. Kita jangan hanya berhenti di B30, sehingga dengan hal tersebut kita bisa meminimalisir defisit neraca keuangan kita, karena kita tahu minyak fosil kita sudah mulai berkurang,” ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif saat launching uji jalan penggunaan bahan bakar B40 di Jakarta, Rabu (27/7).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sebelum implementasi program B40, diperlukan serangkaian pengujian untuk mengetahui kualitas dari produk B40. “Road test (uji jalan) ini merupakan rangkaian akhir dari pengujian sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan B40 dan menjamin pemanfaatan biodiesel bisa berjalan dengan baik,” imbuh Arifin.
Adapun hasil dari uji jalan B40, beber Arifin, diharapkan telah selesai pada akhir tahun 2022 ini dan bisa menghasilkan rekomendasi teknis untuk kebijakan implementasi B40.
Sementara itu dalam laporannya, Direktur Jenderal EBTKE Dadan Kusdiana merinci kendaraan yang akan melakukan uji jalan berjumlah 12 kendaraan.
“Terdiri dari 6 kendaraan mesin diesel yang beratnya di bawah 3,5 ton dengan target harian jarak tempuh 560 KM dan total 50.000 KM, kemudian 6 kendaraan mesin diesel di atas 3,5 ton dengan target harian jarak tempuh mencapai 400 KM dan total 40.000 KM,” urai Dadan.
Lebih lanjut, Dadan menjelaskan bahwa Pengujian yang akan dilaksanakan selama uji jalan B40 antara lain penanganan dan analisis konsumsi bahan bakar, pengujian kualitas-mutu bahan bakar dan pelumas, pengujian kinerja pada chassis dynamometer, pengujian merit rating komponen kendaraan, serta pengujian stabilitas kendaraan.
Sebagai informasi, uji jalan B40 ini dikoordinatori oleh Ditjen EBTKE dan dilaksanakan oleh Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi “Lemigas” dengan melibatkan Balai Besar Survei dan Pengujian KEBTKE serta Badan Riset dan Inovasi Nasional melalui pendanaan dari Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan melibatkan Kemenko Perekonomian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, PT. Pertamina (Persero), PT. Kilang Pertamina Internasional dan PT. Pertamina Patra Niaga.