Kemendagri Terima Audiensi Pemkab Pegunungan Arfak Soal Usulan Pembentukan Kampung

Wednesday, 3 August 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menerima audiensi Wakil Bupati Pegunungan Arfak Marianus Mandacan. Audiensi itu berlangsung di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakata Pusat, Senin (1/8 2022). Dalam pertemuan itu, Wamendagri didampingi oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Yusharto Huntoyungo.

Pertemuan itu membahas perihal usulan pemekaran 203 kampung di Kabupaten Pegunungan Arfak berdasarkan Surat Gubernur Papua Barat Nomor 140/2111/GPB/X/2021 tanggal 13 Oktober 2021. Gubernur Papua Barat dikatakan telah menyampaikan permohonan penerbitan kode desa kepada Dirjen Bina Pemdes pada 10 Maret 2022.

Wakil Bupati Marianus menyampaikan, pada waktu bersamaan akan dilakukan koordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) mengenai peta batas kampung. Hal ini sebagai tindak lanjut untuk melengkapi persyaratan usulan penataan kampung. Dengan demikian, penataan kampung oleh Ditjen Bina Pemdes menunggu hasil koordinasi Kabupaten Pegunungan Arfak dengan BIG.

Sementara itu, Dirjen Bina pemdes Kemendagri Yusharto Huntoyungo mengungkapkan, usulan pembentukan kampung di Kabupaten Pegunungan Arfak telah diverifikasi kelengkapan persyaratannya oleh Tim Ditjen Bina Pemdes. Berdasarakan langkah itu, diketahui masih terdapat syarat yang kurang pada asek hasil verifikasi teknis oleh BIG. Hal itu berdasarkan Surat Kapus Pemetaan Batas Wilayah Nomor B-22.20/PBW-BIG/IGD.04.05/3/2022 tanggal 22 Maret 2022 mengenai verifikasi hasil penegasan batas wilayah administrasi desa di Kabupaten Pegunungan Arfak.

“Dalam surat tersebut dijelaskan yang pada poinnya menyatakan bahwa kegiatan verifikasi hasil penegasan batas wilayah administrasi desa/keluraan di Kabupaten Pegunungan Arfak saat ini masih dalam proses verifikasi BIG,” kata Yusharto.

Di lain sisi, Wamendagri mengimbau pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak agar memvalidasi data jumlah pemilih dan data kependudukan sebagai bagian dari syarat pemekaran wilayah.

See also  Muhammadiyah Menjawab Bolehkah Daging Kurban Diolah dan Didistribusikan di Luar Hari Tasyriq

Berita Terkait

Perkuat Pasokan Air Irigasi Pertanian, Kementerian PU Siapkan Tujuh Sumur Dalam di KSPEAN Wanam
Perkuat Kepatuhan Hukum, Hutama Karya Sinergi dengan Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta
Cegah Gagal Panen, Kementerian PU Selamatkan 8.000 Hektare Sawah di Lampung dari Intrusi Air Laut
Dukung Asta Cita Presiden, 2 Sekolah Rakyat di Sulbar Siap Tampung 1.680 Siswa
Ubah Limbah Jadi Biogas, Warga Manokwari Selatan Hemat Energi & Biaya
Mendes Yandri Ajak ISSF dan Perusahaan Mitra Perluas Desa Binaan
Kementerian PU Salurkan 136 Ribu Liter Air untuk Warga dan Penanganan Karhutla di Sorong
DPR Setujui RUU Satu Data Indonesia Jadi Undang-Undang

Berita Terkait

Friday, 9 October 2026 - 20:56 WIB

Perkuat Pasokan Air Irigasi Pertanian, Kementerian PU Siapkan Tujuh Sumur Dalam di KSPEAN Wanam

Friday, 9 October 2026 - 08:05 WIB

Perkuat Kepatuhan Hukum, Hutama Karya Sinergi dengan Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta

Thursday, 8 October 2026 - 16:18 WIB

Cegah Gagal Panen, Kementerian PU Selamatkan 8.000 Hektare Sawah di Lampung dari Intrusi Air Laut

Thursday, 8 October 2026 - 12:48 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, 2 Sekolah Rakyat di Sulbar Siap Tampung 1.680 Siswa

Thursday, 8 October 2026 - 08:13 WIB

Ubah Limbah Jadi Biogas, Warga Manokwari Selatan Hemat Energi & Biaya

Berita Terbaru