Strategi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian PANRB

Friday, 12 August 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus ditingkatkan. Salah satunya dengan memberikan edukasi kepada para pejabat maupun pegawai di Kementerian PANRB untuk mewaspadai tindakan gratifikasi yang melanggar hukum dan berpotensi sanksi pidana.
 
“Gratifikasi dapat mempengaruhi objektivitas dalam memberikan penilaian. Tentu hal ini akan mengakibatkan para pejabat dan pegawai di Kementerian PANRB harus waspada dan mengedepankan integritas sebagai ASN dalam menjalankan tugas,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini dalam Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, di Jakarta, Jumat (12/08).
 
Rini menjelaskan, Kementerian PANRB perlu mewaspadai gratifikasi, mengingat tugas pokok dan fungsi dari kementerian ini sangat dekat dengan pelayanan kepada stakeholder. Kementerian PANRB juga memiliki instrumen-instrumen penilaian yang mempengaruhi reputasi kinerja dari instansi pusat maupun daerah di Indonesia.
 
Salah satu langkah yang telah dilakukan dan diupayakan untuk mengendalikan gratifikasi di Kementerian PANRB adalah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap unit kerja. Hal ini tertera dalam Peraturan Menteri PANRB No. 4/2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian PANRB.
 
Unit ini berperan sebagai tempat menerima laporan indikasi gratifikasi. “Sehingga para pejabat dan pegawai yang menerima pemberian dari stakeholder yang terindikasi sebagai gratifikasi dapat langsung melaporkannya kepada UPG tersebut, dan laporan tersebut akan langsung terhubung dengan KPK,” imbuhnya.
 
Sosialisasi ini menghadirkan Direktur Gratifikasi dan Pelayanaan Publik KPK Herda Helmijaya. Dalam paparannya ia menjelaskan bahwa terdapat trisula dalam upaya pemberantasan korupsi. “Trisula strategi pemberantasan korupsi itu adalah pendekatan pendidikan masyarakat, pendekatan pencegahan, pendekatan pemberantasan atau penegakan hukumnya,” tutur Herda.
 
Herda menekankan bahwa pola hidup konsumtif merupakan perhatian serius dan tantangan bagi ASN, karena gaya hidup tersebut sangat rawan dengan tindakan gratifikasi. Beberapa area rawan korupsi yang harus diwaspadai berdasarkan hasil survei penilaian integritas adalah penyalahgunaan fasilitas kantor, pengadaan barang dan jasa, promosi/mutasi SDM, suap/gratifikasi, dan intervensi.
 
Oleh karena itu, perlu dilakukan pemetaan titik rawan untuk mengetahui rangkaian kegiatan manajemen risiko gratifikasi dalam upaya pengendalian gratifikasi di instansi. Disampaikan Herda, identifikasi dan analisis dapat dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya mengenali kegiatan di instansi yang berpotensi terjadi penerimaan gratifikasi dan memberikan penilaian tingkat kemungkinan terjadinya potensi tersebut. Juga memberikan penilaian terhadap dampak yang ditimbulkan apabila potensi tersebut benar-benar terjadi.
 
Merespons potensi tersebut, instansi pemerintah diharapkan membentuk lingkungan pengendalian guna merespon potensi risiko tersebut. “Dapat dilakukan dengan membentuk lingkungan pengendalian melalui regulasi, implementasi, dan/atau pengawasan yang relevan dengan penyebab munculnya potensi risiko,” pungkasnya

See also  Menkes Budi Minta Masyarakat Waspadai Peningkatan Kasus COVID-19

Berita Terkait

Anggaran Kementerian PU Tahun 2027 Ditetapkan Sebesar Rp114,59 Triliun
Kementerian PU Dukung Penanganan Karhutla di Kapuas, Kalimantan Tengah
Jembatan Lumut Aceh Tengah Rampung 100 Persen, Akses Warga Pulih Pascabencana
Kementerian PU Pulihkan Trans Sulawesi Usai Banjir Parigi Moutong
Kementerian PU Normalisasi Saluran Sekunder Tambun, 875,68 Hektare Sawah di Karawang Terairi
CESGS Apresiasi Sepuluh Perusahaan melalui ESG Leadership Award 2026
Tindak Lanjuti Asesmen, Kementerian PU Mulai Bongkar Rumah Ibadah Terdampak Gempa Flores
Cegah Banjir Tanjungpinang, Menteri PU Dorong Penanganan dari Sungai hingga Muara

Berita Terkait

Wednesday, 2 September 2026 - 22:39 WIB

Anggaran Kementerian PU Tahun 2027 Ditetapkan Sebesar Rp114,59 Triliun

Wednesday, 2 September 2026 - 19:56 WIB

Kementerian PU Dukung Penanganan Karhutla di Kapuas, Kalimantan Tengah

Wednesday, 2 September 2026 - 08:48 WIB

Jembatan Lumut Aceh Tengah Rampung 100 Persen, Akses Warga Pulih Pascabencana

Tuesday, 1 September 2026 - 19:13 WIB

Kementerian PU Pulihkan Trans Sulawesi Usai Banjir Parigi Moutong

Tuesday, 1 September 2026 - 18:50 WIB

Kementerian PU Normalisasi Saluran Sekunder Tambun, 875,68 Hektare Sawah di Karawang Terairi

Berita Terbaru

Berita Utama

Prabowo Tegaskan Arah Investasi: Hilirisasi Untuk Kesejahteraan

Friday, 4 Sep 2026 - 18:56 WIB