Demokrasi Pincang Tanpa Adanya Perempuan

Thursday, 25 August 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

DAELPOS.com – Kebijakan afirmatif keterwakilan perempuan dalam politik di Indonesia menjadi pokok bahasan Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos saat hadir secara daring sebagai narasumber pada Webinar Keterwakilan Perempuan dalam Politik di Indonesia yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Gender dan Anak UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kerjasama dengan DPP Pengajian Al-Hidayah, Rabu, (24/8/2022).

Betty menyampaikan bahwa keterwakilan perempuan dalam politik dijamin oleh UUD1945 Pasal 28 D ayat 1 dan Pasal 18 H ayat 2, UU Nomor 2 Tahun 2008 j.o UU Nomor 2 Tahun 2011, serta UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 245 dan Pasal 246 ayat 2.

“Jadi, kalau bicara apakah sudah diatur, ketentuan paling dasar di Indonesia (UUD 45_red), sudah mengatur. Bagaimana kita dapat berpartisipasi, tidak hanya laki-laki tapi juga pada perempuan,” kata Betty.

KPU terus berupaya agar komposisi pada setiap level penyelenggara pemilu dari KPU pusat sampai KPPS memuat 30% keterwakilan perempuan.

“Kami selalu mengingatkan terus menerus, agar memperhatikan sebisa mungkin ini dipenuhi bagi teman-teman KPU kabupaten/kota yang akan merekrut PPK, PPS dan KPPS,” tuturnya.

Lebih lanjut, Betty menjelaskan tiga alasan perempuan harus berperan dalam politik, yakni keadilan, akses yang setara untuk melakukan partisipasi politik, dan peluang yang setara untuk memengaruhi proses politik dengan perspektif perempuan.

“Demokrasi tanpa perempuan adalah demokrasi yang pincang,” pungkas Betty.

See also  HUT ke-78 RI, Puan Ajak Ciptakan Harmoni Menuju Indonesia Lebih Maju

Berita Terkait

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan
Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila
MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih
Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden
Senator Mirah Minta Atensi Serius dari Kementerian PKP Terkait Sinkronisasi Kebijakan Perumahan Daerah
Terus Memanas, For Papua MPR RI Serukan Papua Damai
Gunhar Ajak Bersatu dalam Perbedaan

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 15:25 WIB

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Sunday, 29 June 2025 - 19:34 WIB

Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila

Saturday, 28 June 2025 - 18:51 WIB

MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih

Friday, 20 June 2025 - 14:59 WIB

Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Thursday, 19 June 2025 - 17:44 WIB

Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden

Berita Terbaru