Tim Intel Kejagung Mengamankan Pelaku Kejahatan Terpidana Kokos Jiang

Tuesday, 12 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku kejahatan yang tertangkap sedang berada di Jalan TB Simatupang Nomor 71, Ciracas, Jakarta Timur,

Hal ini merupakan penangkapan pelaku kejahatan ke – 146 yg terkategori tersangka, terdakwa dan terpidana hingga saat ini 11 November 2019 dan sejak program tabur 32.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 sudah mencapai 353 pelaku kejahatan yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah.(12/11/2019)

Pelaku kejahatan atas nama KOKOS JIANG Alias KOKOS LEO LIM, 59 tahun / 15 Agustus 1960, Laki-laki,Wiraswasta (Direktur Utama PT. Tansri Madjid/PT.TME) merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, dalam hal ini PT. PLN Batubara sebesar Rp477.359.539.000,-

Terpidana terjerat kasus korupsi ketika menjadi Direktur Utama PT. Tansri Madjid Energi (PT.TME) dan selaku Kuasa dari Andi Ferdian sebagai Direktur PT.Tansri Madjid Energi (PT.TME) bersama-sama Khairil Wahyuni selaku Direktur Utama PT.PLN Batubara mengatur dan mengarahkan untuk membuat nota kesepahaman dan kerja sama Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara agar diberikan kepada terpidana.

Terpidana membuat dan menandatangani Nota Kesepahaman dan Kerja sama Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara tidak dilakukan “deks study” dan kajian teknis, melakukan pengikatan kerja sama jual beli batu bara yang masih berupa cadangan serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3318 K/Pid.Sus/2019 tanggal 17 Oktober 2019 memvonis 4 (empat) tahun penjara dan denda sebesar Rp200juta sub.6 bulan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp477.359.539.000,-

Saat ini terpidana diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya menuju Rutan Salemba menjalani masa hukumannya.(RED)

See also  Presiden Bangga ADM Sudah Ada di Provinsi Paling Ujung Utara Indonesia

Berita Terkait

Diskusi Lintas Sektor Persiapan Nataru, Hutama Karya Siap Optimalkan Sumber Daya
Jelang Libur Nataru 2025/2026, Kementerian PU Pastikan Kesiapan Tol Bocimi
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa SDN 01 Kalibaru Jakut
Akses Jalan Nasional di Aceh Mulai Pulih Bertahap, Kementerian PU Terus Percepat Penanganan Darurat
Kementerian PU Pastikan Jaringan Jalan Nasional dan Tol Siap Layani Arus Nataru 2025/2026
Kementerian PU Percepat Penanganan Bencana di Aceh, Fokus Pemulihan Konektivitas
Data Tak Pernah Bohong, Jangan Biarkan Sejarah Kelam Berulang
Bantuan Kementerian PU: Sarana Air Bersih dan Sanitasi Pulihkan Warga Terdampak Bencana Sumbar

Berita Terkait

Saturday, 13 December 2025 - 11:14 WIB

Diskusi Lintas Sektor Persiapan Nataru, Hutama Karya Siap Optimalkan Sumber Daya

Friday, 12 December 2025 - 07:32 WIB

Jelang Libur Nataru 2025/2026, Kementerian PU Pastikan Kesiapan Tol Bocimi

Thursday, 11 December 2025 - 13:01 WIB

Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa SDN 01 Kalibaru Jakut

Wednesday, 10 December 2025 - 08:46 WIB

Akses Jalan Nasional di Aceh Mulai Pulih Bertahap, Kementerian PU Terus Percepat Penanganan Darurat

Tuesday, 9 December 2025 - 06:44 WIB

Kementerian PU Pastikan Jaringan Jalan Nasional dan Tol Siap Layani Arus Nataru 2025/2026

Berita Terbaru