Pemprov DKI Tetapkan UMP DKI 2023 Sebesar 4,9 Juta

Monday, 28 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto istimewa

ilustrasi / foto istimewa

DAELPOS.com – Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023 sebesar Rp 4.901.798 (empat juta sembilan ratus satu ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah) melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022. Angka ini naik sebesar Rp 259.944 dari UMP tahun 2022 lalu yaitu Rp 4.641.854. Penetapan UMP tahun 2023 diputuskan sebagaimana ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan jo. Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023, serta mempertimbangkan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta pada 22 November 2022.

“Penetapan Upah Minimum Provinsi dilakukan dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi DKI Jakarta, serta produktivitas dan perluasan kesempatan kerja dalam rangka mempertahankan daya beli pekerja/buruh serta keberlangsungan usaha,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansyah pada Senin (28/11).

Mengingat Upah Minimum Provinsi hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, Pemprov DKI Jakarta mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 (satu) tahun. Terhadap kewajiban penyusunan dan penerapan struktur dan skala upah tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan pemberian sanksi kepada pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut.

Kenaikan upah merupakan salah satu upaya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh. Selain melalui kenaikan upah, terdapat kebijakan-kebijakan lain yang dapat dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh melalui program-program Pemprov DKI Jakarta sebagai berikut :

1.     Perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari yang semula berpenghasilan UMP + 10% (sepuluh persen) menjadi UMP + 15% (lima belas persen) agar dapat menjangkau lebih banyak pekerja/buruh, sehingga dapat mengurangi beban pengeluaran pekerja/buruh di Jakarta.

See also  Bendungan Tukul Pacitan Dukung Ketahanan Pangan dan Pertanian di Jawa Timur

2.     Pelibatan terhadap pengembangan program JakPreneur serta memfasilitasi penjualan produk yang berasal dari program JakPreneur ke dalam sistem e-order.

3.     Penyelenggaraan pelatihan bagi pekerja/buruh yang ter-PHK di Suku Dinas 5 Wilayah Kota Administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu, serta Pusat Pelatihan Kerja yang tersebar di 5 Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

4.     Rencana perluasan program transportasi gratis bagi pekerja/buruh yang bekerja di DKI Jakarta namun memiliki KTP non-DKI dan pekerja/buruh yang memiliki KTP DKI tetapi bekerja di luar wilayah DKI Jakarta.

“Diharapkan dengan penetapan UMP tahun 2023, beserta kebijakan program-program peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja/buruh. Sehingga berdampak positif pada dunia usaha yang pada akhirnya tercipta hubungan industrial yang harmonis dan pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta semakin membaik,” pungkas Andri Yansyah.

Berita Terkait

Juara MTQ Internasional, Kemenag Beri Hadiah Total Rp125 Juta
Komite II DPD Undang Kementerian/ Lembaga Lakukan Pengawasan UU Pangan
Sambut HUT Ke 13 PT Jasamarga Bali Tol Selenggarakan Temu Pelanggan
Kolaborasi dengan BRIN, Mendes Yandri Yakin Berhasil Majukan Desa hingga Tingkatkan GDP Indonesia
Pelaksanaan Program Swasembada Pangan, Menteri Dody Tinjau Rehabilitasi DI Mrican di Nganjuk
Mendes Yandri Ajak Bank Dunia Sukseskan Program Prabowo
ASDP Siap Sambut Nataru, Maksimalkan Layanan Penyeberangan Jawa-Bali
Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara Kepada Generasi Muda, Jasa Marga Selenggarakan Acara Road Safety Rangers 2024

Berita Terkait

Sunday, 24 November 2024 - 11:00 WIB

Juara MTQ Internasional, Kemenag Beri Hadiah Total Rp125 Juta

Sunday, 24 November 2024 - 09:34 WIB

Komite II DPD Undang Kementerian/ Lembaga Lakukan Pengawasan UU Pangan

Saturday, 23 November 2024 - 13:16 WIB

Sambut HUT Ke 13 PT Jasamarga Bali Tol Selenggarakan Temu Pelanggan

Friday, 22 November 2024 - 10:52 WIB

Kolaborasi dengan BRIN, Mendes Yandri Yakin Berhasil Majukan Desa hingga Tingkatkan GDP Indonesia

Friday, 22 November 2024 - 10:40 WIB

Pelaksanaan Program Swasembada Pangan, Menteri Dody Tinjau Rehabilitasi DI Mrican di Nganjuk

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Keripik Kentang Albaeta, UMKM Yang Berkembang Pesat Karena Pemberdayaan BRI

Sunday, 24 Nov 2024 - 22:37 WIB