OJK Terbitkan Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS

Saturday, 10 December 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa

DAELPOS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dalam rangka menjaga stabilitas dan mendorong peningkatan kontribusi BPR dan BPRS dalam pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan portofolio kredit atau pembiayaan sektor riil dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko.

POJK 23/2022 ini diterbitkan dengan memperhatikan keselarasan kebijakan pengaturan melalui pendekatan principle based, dan harmonisasi dengan ketentuan Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK) dan Batas Maksimal Penyaluran Dana (BMPD) yang berlaku bagi bank umum, serta ketentuan terkini lainnya yang berlaku bagi BPR dan BPRS seperti ketentuan Penilaian Tingkat Kesehatan yang baru terbit tahun ini, dan pelaporan secara daring melalui Aplikasi Pelaporan OJK (APOLO) oleh BPR dan BPRS.

OJK memandang perlunya dukungan berkesinambungan terhadap stabilitas dan kinerja BPR dan BPRS, oleh karena itu dalam POJK 23/2022 ini juga mencakup kelanjutan pengaturan mengenai pengecualian dari ketentuan BMPK BPR dan BMPD BPRS untuk Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana dalam bentuk Penempatan Dana Antar Bank dalam rangka penanggulangan potensi dan atau permasalahan likuiditas BPR dan BPRS lain paling banyak 30 persen dari modal BPR atau BPRS dengan persyaratan tertentu, sebagaimana yang saat ini diatur dalam kebijakan stimulus COVID-19 yang akan berakhir pada 31 Maret 2023.

POJK 23/2022 ini sekaligus mencabut POJK No. 49/POJK.03/2017 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat dan PBI No.13/5/PBI/2011 tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Beberapa penyesuaian pengaturan dalam POJK 23/2022 ini antara lain mengenai cakupan Pihak Terkait, perlakuan BMPK dan BMPD tertentu, dan penyampaian laporan BMPK BPR BMPD BPRS.

See also  Desa Energi Berdikari Pertamina Raih Penghargaan Tingkat ASEAN

Penyempurnaan ketentuan BMPK BPR dan BMPD BPRS diharapkan dapat mendorong keberlangsungan usaha BPR dan BPRS sebagai bank yang agile, adaptif, kontributif, dan resilient dalam memberikan akses keuangan usaha mikro dan kecil (UMK) serta masyarakat dalam lingkup daerah atau wilayahnya.

Berita Terkait

Dorong Peningkatan Investasi di Indonesia, Menkeu Suahasil Perkuat Kemitraan Global
Indonesia–Timor-Leste Perkuat Kerja Sama Investasi
Dorong UMK Binaan Naik Kelas, Hutama Karya Grup Bukukan Penjualan Produk Kriya Berkelanjutan di INACRAFT 2026
Bidik Pertumbuhan 6 Persen, Pemerintah Genjot Investasi pada 2027
Di Balik Deru Motor MotoGP Mandalika, Ratusan Relawan BRI Peduli Bergerak Jaga Kebersihan Lingkungan
Rayakan Anniversary Epson, Nikmati Promo Spesial untuk Projector Serba Bisa hingga Cashback Rp300 Ribu
Danantara Siapkan PT Kawasan Industri Indonesia, Kelola 35.000 Hektare
Menkeu: Defisit APBN 2027 Ditargetkan Turun Jadi 2,4 Persen

Berita Terkait

Monday, 19 October 2026 - 16:31 WIB

Dorong Peningkatan Investasi di Indonesia, Menkeu Suahasil Perkuat Kemitraan Global

Friday, 16 October 2026 - 06:46 WIB

Indonesia–Timor-Leste Perkuat Kerja Sama Investasi

Wednesday, 14 October 2026 - 17:07 WIB

Dorong UMK Binaan Naik Kelas, Hutama Karya Grup Bukukan Penjualan Produk Kriya Berkelanjutan di INACRAFT 2026

Wednesday, 14 October 2026 - 15:28 WIB

Bidik Pertumbuhan 6 Persen, Pemerintah Genjot Investasi pada 2027

Tuesday, 13 October 2026 - 18:48 WIB

Di Balik Deru Motor MotoGP Mandalika, Ratusan Relawan BRI Peduli Bergerak Jaga Kebersihan Lingkungan

Berita Terbaru