DAELPOS.com – Polemik terkait barang bukti First Travel akan menjadi perhatian penuh Jaksa Agung dan akan segera dibahas bersama jajarannya, Burhanuddin menjelaskan, sejak awal tuntutan jaksa penuntut umum menghendaki sepenuhnya agar seluruh barang bukti dan uang bisa dikembalikan kepada korban, namun sangat disayangkan putusan pengadilan justru memutuskan barang bukti tersebut menjadi rampasan Negara, hal ini sangat membingungkan ujar Burhanudin.
Burhanuddin menegaskan kembali, selama perjalanan kasus tersebut, Jaksa dalam tuntutannya sudah jelas: meminta agar barang bukti dikembalikan kepada para korban First Travel, bukan menjadi sitaan negara.”Asetnya First Travel ini kita menuntut agar barang bukti dan uang yang disita dikembalikan kepada korban. Namun oleh pengadilan, itu disita untuk negara, ini kan jadi masalah,” namun kita akan bahas apa upaya hukumya,meski semua upaya hukum telah ditempuh Jaksa Agung berjanji akan mengupayakan upaya hukum lain agar asset First Travel dikembalikan kepada korbannya (18/11).
Ditempat lain Kepala Kejaksaan Negeri Depok Yudi Triadi mengakui telah memperjuangkan hak hak korban jemaah First Travel. Mulai dari tingkat pertama hingga upaya hukum kasasi Namun putusan kasasi tetap menguatkan putusan tingkat pengadilan negeri yang menyatakan barang bukti Nomor 1-529 tetap dirampas untuk Negara. (RED)