Jaksa Agung akan bantu kembalikan Asset First Travel kepada korban

Tuesday, 19 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Polemik terkait barang bukti First Travel akan menjadi perhatian penuh Jaksa Agung  dan akan segera dibahas bersama jajarannya,  Burhanuddin menjelaskan, sejak awal  tuntutan jaksa penuntut umum menghendaki sepenuhnya agar seluruh barang bukti dan uang bisa dikembalikan kepada korban, namun sangat disayangkan putusan pengadilan justru  memutuskan barang bukti tersebut menjadi rampasan Negara, hal ini sangat membingungkan ujar Burhanudin.

Burhanuddin menegaskan kembali, selama perjalanan kasus tersebut, Jaksa dalam tuntutannya sudah jelas: meminta agar barang bukti  dikembalikan kepada para korban First Travel, bukan menjadi sitaan negara.”Asetnya First Travel ini kita menuntut agar barang bukti dan uang yang disita dikembalikan kepada korban. Namun oleh pengadilan, itu disita untuk negara, ini kan jadi masalah,” namun kita akan bahas apa upaya hukumya,meski semua upaya hukum telah ditempuh Jaksa Agung berjanji akan mengupayakan upaya hukum lain agar asset First Travel dikembalikan kepada korbannya  (18/11).

Ditempat lain Kepala Kejaksaan Negeri Depok Yudi Triadi mengakui telah memperjuangkan hak hak korban jemaah First Travel. Mulai dari tingkat pertama hingga upaya hukum kasasi Namun putusan kasasi tetap menguatkan putusan tingkat pengadilan negeri yang menyatakan barang bukti Nomor 1-529 tetap dirampas untuk Negara. (RED)

See also  Presiden Jokowi Bertemu Tokoh Lintas Agama Bahas Penanganan COVID-19 Dan Prosedur ‘New Normal’ Beribadah

Berita Terkait

Hutama Karya Umumkan Penugasan Baru Sekretaris Perusahaan
Tinjau Ruas Parung Bogor, Menteri Dody Pastikan Percepatan Penanganan Kerusakan Jalan
Cabai Rawit Melejit, Cek Update Harga Pangan Nasional Hari Ini
Proliga 2026: Gresik Phonska Juara Reguler Usai Tekuk JPE
Pulihkan Akses Warga, Kementerian PU Kebut Rekonstruksi Jalan dan Jembatan di Sumatera
Korban Koperasi Unggul Makmur Mengadu ke LaNyalla, Minta Keadilan Peralihan Sertifikat Rumah Sepihak
Hutama Karya Teken Perjanjian Kredit Bank untuk Biayai Proyek Tol Betung–Tempino–Jambi
Proyek Interchange Lubuk Alung Dikebut, Lalin KM 18+998 Direkayasa

Berita Terkait

Sunday, 1 March 2026 - 19:32 WIB

Hutama Karya Umumkan Penugasan Baru Sekretaris Perusahaan

Saturday, 28 February 2026 - 15:00 WIB

Tinjau Ruas Parung Bogor, Menteri Dody Pastikan Percepatan Penanganan Kerusakan Jalan

Friday, 27 February 2026 - 19:55 WIB

Cabai Rawit Melejit, Cek Update Harga Pangan Nasional Hari Ini

Friday, 27 February 2026 - 05:20 WIB

Proliga 2026: Gresik Phonska Juara Reguler Usai Tekuk JPE

Tuesday, 24 February 2026 - 00:16 WIB

Pulihkan Akses Warga, Kementerian PU Kebut Rekonstruksi Jalan dan Jembatan di Sumatera

Berita Terbaru