DAELPOS.com – Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Pemeriksaan terkait dengan dugaan korupsi tersebut dilakukan oleh melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dimana pemeriksaan tersebut dilakukan kepada 2 orang sebagai saksi pada hari Rabu(18/01/2023).
Hal tersebut juga dijabarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya. Dimana dalam rilis tersebut disebutkan bahwa saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini yaitu:
Saksi dengan inisial atas nama JRP, dimana saksi JRP merupakan selaku Direktur pada PT Bangun Prima Semesta;
Saksi dengan inisial atas nama BHN, dimana saksi BHN merupakan selaku General Manager UIP pada PT PLN Nusra periode 2014.
“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).”, ujar Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung. Rabu(18/01)
“Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).”, tambah Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung.