Tak lagi Manual, Pemprov DKI Miliki Sistem E-Pensertifikatan Aset Tanah

Friday, 20 January 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Sebagai upaya percepatan sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Daerah, Pemprov DKI Jakarta kini tak lagi manual dalam melakukan pensertifikatan, melainkan berbasis sistem. Untuk itu, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta melakukan sosialisasi atas Sistem E-Pensertifikatan Aset Tanah kepada seluruh Perangkat Daerah dan Unit Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Sosialisasi secara daring dibuka langsung oleh Kepala Bidang Perolehan, Pembinaan dan Sengketa Aset (PPSA) BPAD DKI Jakarta, Riswan Sentosa di Ruang Command Center, Lt. 5, Kantor BPAD Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Kamis (19/1). Turut hadir, Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta, M. Reza Phahlevi, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pusdatin, Suripto, dan Artiya selaku Tenaga Ahli Pertanahan, dalam sosialisasi ini.

Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta, M. Reza Phahlevi, menyampaikan, pembangunan sistem e-pensertifikatan atau yang diberi nama SiAmanah (Sistem Informasi Aplikasi Pengamanan Aset Tanah) dilakukan untuk memudahkan pengusulan sertifikasi yang terintegrasi dalam aplikasi Jakarta Satu milik Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta.

“Sistem ini dibuat guna memberikan kemudahan untuk proses pengajuan pensertifikatan atas aset tanah, sehingga tidak lagi manual. Kami berharap dengan sistem yang ada, kemudahan dan kerja sama yang baik, Insya Allah aset daerah terlindungi sebagai bentuk pengamanan secara hukum,” ujar Reza.

Reza juga menjelaskan, BPAD DKI Jakarta bekerja sama dengan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) telah memulai untuk melakukan pengukuran pensertifikatan tanah milik Pemerintah Daerah. “Dimulai pada 2 Januari 2022, BPAD bekerja sama dengan KJSB telah memulai melakukan pengukuran untuk pensertifikatan 4.000 bidang tanah, termasuk Kantor Wali Kota dan Kantor Camat. Pensertifikatan ini akan terus dipercepat,” tuturnya.

See also  Mendagri: Momentum Pilkada Dapat Dimanfaatkan sebagai Sebagai Program Padat Karya

Dalam sosialisasi ini, jajaran Perangkat Daerah dan Unit Perangkat Daerah dapat mengetahui tata cara penginputan ke dalam sistem SiAmanah, mulai dari alur, langkah, hingga tahapan yang harus dilakukan terkait penggunaan sistem tersebut. Harapannya, sistem ini dapat mempercepat proses pensertifikatan aset daerah, terutama pada lingkup Dinas Pendidikan termasuk sekolah, Dinas Kesehatan termasuk puskesmas dan RSUD, hingga Kantor Kecamatan dan Kelurahan, yang merupakan target prioritas pensertifikatan pada tahun 2023.

Berita Terkait

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global
Menteri Dody Tinjau Modernisasi Daerah Irigasi Siman di Jombang
Dorong Pengembangan SDM, Jawa Satu Power Bangun Gedung Sekolah
KPU Papua Barat Langkahi Putusan MA Terkait Diskualifikasi UTAYOH, Chaty Uswanas: Putusan yang Rancu dan Lucu
Ketua Komite III DPD RI menerima audiensi FGSNI dan Aliansi Pejuang BPI
Mendes Yandri Kunjungi Destinasi Wisata Pengelola BUMDes di Lampung
Anggota DPD RI Dwi Ajeng Sekar Respaty Lakukan Reses Bersama KPUD Prov. Kepri untuk Evaluasi Persiapan Pilkada Kepri 2024
Gelar Diskusi Panel di Bogor, Minaqu Hadirkan Ketua PP Muhammadiyah Busro Muqoddas

Berita Terkait

Saturday, 23 November 2024 - 14:15 WIB

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global

Friday, 22 November 2024 - 16:44 WIB

Menteri Dody Tinjau Modernisasi Daerah Irigasi Siman di Jombang

Thursday, 21 November 2024 - 09:03 WIB

Dorong Pengembangan SDM, Jawa Satu Power Bangun Gedung Sekolah

Wednesday, 20 November 2024 - 13:34 WIB

KPU Papua Barat Langkahi Putusan MA Terkait Diskualifikasi UTAYOH, Chaty Uswanas: Putusan yang Rancu dan Lucu

Tuesday, 19 November 2024 - 16:42 WIB

Ketua Komite III DPD RI menerima audiensi FGSNI dan Aliansi Pejuang BPI

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Keripik Kentang Albaeta, UMKM Yang Berkembang Pesat Karena Pemberdayaan BRI

Sunday, 24 Nov 2024 - 22:37 WIB