Simplikasi Persyaratan, APKASINDO Apresiasi Gebrakan Kementan Percepat PSR

Friday, 10 March 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Gulat ME Manurung mengapresiasi gebrakan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam mengakselerasi realisasi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Melalui kerja keras Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementan bergerak cepat mengurai dan mengkoordinasikan seluruh institusi yang berwenang dalam percepatan program PSR. Salah satu buktinya adalah proses Revisi Permentan nomor 03 Tahun 2022 tentang PSR menjadi Pernentan nomor 19 Tahun 2023 dilakukan angat cepat dan terukur, sehingga terjadi simplikasi persyaratan PSR.

Tindak lanjut dari revisi Permentan diatas Koordinasi antar lembaga yang dimotori oleh Dirjen Perkebunan membuahkan hasil “Tertanggal 9 Maret 2023, Kementerian ATR/BPN melakukan penyederhanaan dengan merevisi Surat Edaran (SE) Nomor 396 dengan menerbitkan SE Nomor 2/SE-300.UK.05/III/2023 Tentang Pemberian Keterangan Tidak Berada Di Lahan Hak Guna Usaha (HGU) Dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Dengan surat ini, telah memangkas persyaratan atau menyederhanakan aturan untuk percepatan PSR,” kata Gulat yang hadir pada Munas GAPKI di Bali, Kamis (9/3/2023).

Gulat mengungkapkan isi SE Nomor 2/SE-300.UK.05/III/2023 tersebut yakni menetapkan persyaratan calon lahan perkebunan PSR. Pertama, cukup menunjukan surat keterangan tidak berada dalam kawasan HGU yang dikeluarkan Kantor Pertanahan; Kedua, memiliki peta cetak atau digital yang menunjukan koordinat polygon lahan; dan Ketiga, kelembagaan pekebun wajib melakukan pengecekan status letak posisi lahan perkebunan pada website http://bhumi/atrbpn.go.id .

Gulat menambahkan bilamana hasil pengecekan status melalui website yang ditunjuk menunjukan indikasi tumpang tindih dengan HGU, maka kelembagaan pekebun pengusul PSR dapat meminta Surat Keterangan ke kantor pertanahan terdekat. Dengan terbitnya SE nomor 2 ini, maka pengusul PSR tidak perlu lagi melakukan pengecekan atau survey lapangan selama dapat memastikan kelengkapan dokumen lahan.

See also  Bangun Pabrik di Bintuni, Pupuk Kaltim Investasi Rp 35,9 Triliun

“Janji Pak Dirjend SPPR saat FGD Percepatan PSR APKASINDO di Riau dibayar tunai. SE Ini hasil koordinasi yang tidak biasa dari seorang Dirjen Perkebunan, Pak Andi Nur Alam Syah dan Pak Direktur Tanaman Tahunan, Pak Rizal,” ucapnya.

“Biasanya koordinasi lintas Kementerian/Lembaga sangat ribet dan ego sectoral, tapi mitos tersebut berhasil dipatahkan oleh Pak Dirjen Perkebunan dan Pak Direktur dan tentu petani sawit dari Aceh sampai Papua menaruh rasa hormat atas kerja keras trio dirigen PSR Indonesia yaitu Pak Andi, Pak Rizal dan Pak Mula,” lanjut Gulat.

Berita Terkait

516 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek, Arus Balik Mulai Naik
Libur Paskah, Trafik JTTS Melonjak 35 Persen
MBG Kini Hanya Hari Sekolah, Pemerintah Pangkas Penyaluran Saat Libur
P3TGAI 2026 Dimulai di 12.000 Lokasi, Kementerian PU Rekrut Tenaga Pendamping Masyarakat
Libur Paskah, Trafik JTTS Melonjak Hingga 42,85 Persen
Evaluasi Mudik Lebaran 2026, Kementerian PU Catat Peningkatan Layanan dan Keselamatan
Mendes Yandri Dorong Produk Petani Padang Pariaman Tembus Pasar Global
Melayani Sepenuh Hati, Hutama Karya Siapkan Hunian Layak di Senen

Berita Terkait

Sunday, 5 April 2026 - 16:28 WIB

516 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek, Arus Balik Mulai Naik

Sunday, 5 April 2026 - 15:54 WIB

Libur Paskah, Trafik JTTS Melonjak 35 Persen

Sunday, 5 April 2026 - 00:44 WIB

MBG Kini Hanya Hari Sekolah, Pemerintah Pangkas Penyaluran Saat Libur

Saturday, 4 April 2026 - 20:27 WIB

P3TGAI 2026 Dimulai di 12.000 Lokasi, Kementerian PU Rekrut Tenaga Pendamping Masyarakat

Saturday, 4 April 2026 - 15:58 WIB

Libur Paskah, Trafik JTTS Melonjak Hingga 42,85 Persen

Berita Terbaru

Nasional

Libur Paskah, Trafik JTTS Melonjak 35 Persen

Sunday, 5 Apr 2026 - 15:54 WIB