Inilah PP 23/2023 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali

Sunday, 9 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto ist

ilustrasi / foto ist

DAELPOS.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali.

“Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali,” ditegaskan dalam PP yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali memiliki luas 498 hektare yang terletak dalam wilayah Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali.

Penetapan KEK ini dilakukan dengan pertimbangan untuk percepatan penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah Kota Denpasar dalam mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional.

“Wilayah Serangan sebagai bagian wilayah Kota Denpasar, Provinsi Bali telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus,” bunyi pertimbangan lainnya.

Kegiatan usaha di KEK Kura Kura Bali yaitu pariwisata dan industri kreatif.

Sesuai dengan ketentuan PP ini, Dewan Nasional KEK menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola KEK Kura Kura Bali dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak PP mulai berlaku yakni pada 5 April 2023.

Badan usaha ini bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan KEK Kura Kura Bali.

“Badan usaha sebagaimana dimaksud melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 bulan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,” bunyi PP.

Adapun kesiapan beroperasi KEK Kura Kura Bali dituangkan dalam rencana aksi pembangunan KEK yang meliputi kesiapan prasarana dan sarana, sumber daya manusia, serta perangkat pengendalian administrasi.

“Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali oleh badan usaha,” disebutkan dalam PP 23 Tahun 2023 ini.

See also  Pertamina Resmi Luncurkan PGTC 2025, Jaring Ribuan Inovasi Keberlanjutan Mahasiswa

Berita Terkait

Pacu Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Dorong UMKM Kreatif Naik Kelas
INACRAFT 2026 Dibuka, UMKM Pertamina Langsung Bukukan Penjualan Rp1,9 Miliar
Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen, PDB Capai Rp23.821 Triliun
JK Perkuat Peran BPD Lewat KUB untuk Dorong UMKM Daerah
BNI Jaga Pertumbuhan di Tengah Tekanan Global
Bank Mandiri Jalankan 1.174 Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Sepanjang 2025
Menkeu Purbaya Optimistis Ekonomi RI Tumbuh Mendekati 8 Persen pada 2029
BSI Resmi Sandang Status Persero, Luncurkan Kampanye “Langkah Emas Generasi Emas”

Berita Terkait

Thursday, 5 February 2026 - 18:35 WIB

Pacu Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Dorong UMKM Kreatif Naik Kelas

Thursday, 5 February 2026 - 18:13 WIB

INACRAFT 2026 Dibuka, UMKM Pertamina Langsung Bukukan Penjualan Rp1,9 Miliar

Thursday, 5 February 2026 - 13:27 WIB

Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen, PDB Capai Rp23.821 Triliun

Wednesday, 4 February 2026 - 19:09 WIB

JK Perkuat Peran BPD Lewat KUB untuk Dorong UMKM Daerah

Wednesday, 4 February 2026 - 19:03 WIB

BNI Jaga Pertumbuhan di Tengah Tekanan Global

Berita Terbaru

Nasional

DPD RI Dorong Penetapan RUU Tentang BUMD

Friday, 6 Feb 2026 - 10:18 WIB

ilustrasi / foto ist

Megapolitan

Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,21 Persen Sepanjang 2025

Friday, 6 Feb 2026 - 10:12 WIB

Olahraga

Pertamina Enduro Tundukkan Electric PLN di GOR Ken Arok

Friday, 6 Feb 2026 - 10:01 WIB