Tegaskan Konstitusionalitas UU PDP, Kominfo Apresiasi Putusan MK

Sunday, 16 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Mahkamah Konstitusi telah memberikan putusan atas dua permohonan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) terhadap Undang-Undang Dasar 1945 pada Jumat (14/04/2023).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel A. Pangerapan mengapresiasi putusan tersebut. Menurutnya, saat ini Pemerintah sedang menyusun peraturan yang menjadi amanat dari UU PDP.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini sebagai penegasan UU PDP telah sesuai dengan UUD 1945,” ujarnya di Jakarta Pusat, Sabtu (15/04/2023).

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo mengapresiasi permohonan uji konstutusionalitas itu sebagai bentuk keterlibatan masyarakat. Menurutnya, hal tersebut berdampak positif terhadap penyiapan peraturan perundang-undangan organik yang sedang disusun pemerintah untuk melaksanakan UU PDP.

“Permohonan uji konstitusionalitas terhadap UU PDP merupakan bentuk peran dan keterlibatan masyarakat dalam membangun sistem pelindungan data pribadi yang konstitusional,” ungkapnya.

Menurut Dirjen Semuel, Pemerintah saat ini sedang menyusun rancangan peraturan pemerintah untuk mengimplementasikan UU PDP. 

“Sesuai amanat UU PDP Pemerintah sedang  menyusun peraturan turunan berupa rancangan peraturan presiden terkait lembaga pelindungan data pribadib dan rancangan peraturan pemerintah terkait pelaksanaan UU PDP,” tandasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menerima dua permohonan uji materi atas UU PDP.  Permohonan pertama dengan Nomor 108/PUU-XX/2022 menilai norma Pasal 1 angka 4 dan Pasal 19 UU PDP yang mengatur pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi bertentangan dengan UUD NRI 1945. Selain itu pemohon juga menilai norma Pasal 2 ayat (2) UU PDP yang mengatur pengecualian keberlakuan UU PDP untuk pemrosesan data pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga, juga bertentangan dengan UUD 1945. 

Ada pula, permohonan kedua dengan Nomor 110/PUU-XX/2022 menilai Pasal 15 ayat (1) huruf a UU PDP yang mengatur pengecualian hak atas subjek data pribadi untuk kepentingan pertahanan dan keamanan nasional bertentangan dengan UUD 1945.

See also  Mendes Yandri: Delegasi Kades ke Tiongkok Wajib Jadi Contoh Wujudkan Desa Terbaik

Dalam persidangan, kesembilan Hakim Konstitusi yang diketuai Anwar Usman tidak sependapat dengan para pemohon dan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.  Mahkamah Konstitusi menilai bahwa keseluruhan pasal yang dimohonkan tidak bertentangan dengan Konstitusi Indonesia.

Berita Terkait

Kementerian PU Pulihkan Trans Sulawesi Usai Banjir Parigi Moutong
Kementerian PU Normalisasi Saluran Sekunder Tambun, 875,68 Hektare Sawah di Karawang Terairi
CESGS Apresiasi Sepuluh Perusahaan melalui ESG Leadership Award 2026
Tindak Lanjuti Asesmen, Kementerian PU Mulai Bongkar Rumah Ibadah Terdampak Gempa Flores
Cegah Banjir Tanjungpinang, Menteri PU Dorong Penanganan dari Sungai hingga Muara
Kementerian PU Perkuat Dukungan Air untuk Tangani Karhutla di Kalimantan dan Jambi
Kementerian PU Bangun 375 Infrastruktur Sanitasi di Sumut, Libatkan Pekerja Lokal
Selamatkan 18,6 Hektare Sawah di Sumbawa, Kementerian PU Salurkan 25 Ribu Liter Air Irigasi

Berita Terkait

Tuesday, 1 September 2026 - 19:13 WIB

Kementerian PU Pulihkan Trans Sulawesi Usai Banjir Parigi Moutong

Tuesday, 1 September 2026 - 18:50 WIB

Kementerian PU Normalisasi Saluran Sekunder Tambun, 875,68 Hektare Sawah di Karawang Terairi

Tuesday, 1 September 2026 - 18:34 WIB

CESGS Apresiasi Sepuluh Perusahaan melalui ESG Leadership Award 2026

Monday, 31 August 2026 - 22:22 WIB

Tindak Lanjuti Asesmen, Kementerian PU Mulai Bongkar Rumah Ibadah Terdampak Gempa Flores

Monday, 31 August 2026 - 15:03 WIB

Cegah Banjir Tanjungpinang, Menteri PU Dorong Penanganan dari Sungai hingga Muara

Berita Terbaru

Megapolitan

Kepulauan Seribu Pacu Inovasi Warga Jadi Penggerak Ekonomi

Wednesday, 2 Sep 2026 - 00:07 WIB

News

DKI Tegur 23 Bangunan yang Belum Kantongi SLF

Tuesday, 1 Sep 2026 - 22:40 WIB