Ancaman Kurungan 60 Hari, Truk Tinja Buang Limbah Sembarangan

Wednesday, 10 May 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Untuk meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta akan memberlakukan pidana kurungan paling lama 60 (enam puluh) hari bagi pelaku/pemilik truk tanki sedot tinja yang membuang limbah sembarangan. Hal tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk penerapan sanksi tersebut. “Kita akan menerapkan Perda Ketertiban Umum terhadap para pelaku ke depannya,” ungkap Asep, pada Rabu (10/5).

Asep melanjutkan, ketentuan ini terdapat dalam Pasal 21 huruf c Perda 8 Tahun 2007 bahwa setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air. Sementara sanksinya tercantum dalam Pasal 61 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 (sepuluh) hari dan paling lama 60 (enam puluh) hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20.000.000.

“Kami telah menggelar rapat koordinasi dengan Konsultasi Koordinasi dan Pengawasan (Koorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya dan Satpol PP agar sanksi tegas ini dapat diterapkan,” tandas Asep.

Sebelumnya Dinas LH DKI memberikan denda sebesar 5 juta rupiah kepada pemilik kendaraan truk tinja yang tertangkap tangan membuang limbah di gorong-gorong Jalan Tanjung Duren Raya, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (4/5) silam. Dinas LH DKI kembali mengimbau agar para pengusaha maupun pemilik kendaraan truk tinja untuk membuang limbah ke tempat yang sudah ditentukan, yaitu pengolahan air limbah Perumda Paljaya di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Duri Kosambi maupun IPLT Pulo Gebang.

See also  Gakkum KLHK Ringkus Pemilik Kayu Ilegal Kasus Pembalakan Liar di Solok Selatan

“Mari pastikan lingkungan tetap terjaga. Segera laporkan tindakan yang melanggar dan merusak lingkungan untuk keberlangsungan hidup kita bersama”, pungkas Asep.

Berita Terkait

Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.
Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas
Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi
Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Gubernur Bobby Ajak Kelola Bersama 4 Pulau Milik Aceh, Azhari Cage: Hanya Orang Gila yang Mau
Tersangka Penipuan TASPEN Dibekuk, Data Peserta Aman Terlindungi
Prabowo Peringatkan Koruptor Akan Ditindak Tanpa Pandang Bulu
Kasus Ayam Widuran Solo, Senator Ini Desak Penegakan UU Halal dan Edukasi Publik

Berita Terkait

Wednesday, 2 July 2025 - 20:30 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.

Friday, 27 June 2025 - 11:25 WIB

Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas

Friday, 13 June 2025 - 21:03 WIB

Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi

Thursday, 12 June 2025 - 17:26 WIB

Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan

Monday, 9 June 2025 - 13:27 WIB

Gubernur Bobby Ajak Kelola Bersama 4 Pulau Milik Aceh, Azhari Cage: Hanya Orang Gila yang Mau

Berita Terbaru

Megapolitan

DKI-Kemenparekraf: Jakarta Kota Global

Friday, 4 Jul 2025 - 21:23 WIB

Olahraga

Pelatnas Coret 4 Pemain Jelang Kejuaraan Voli Asia U-16

Friday, 4 Jul 2025 - 21:01 WIB

Berita Terbaru

Pertamina Bawa Batik Difabel Boyolali ke Pentas Dunia

Friday, 4 Jul 2025 - 20:56 WIB

Berita Utama

Sarasehan KNPI, Mendes Yandri Ajak Pemuda Kerja Nyata Bangun Desa

Friday, 4 Jul 2025 - 20:53 WIB