Mendagri: Ormas Sebagai Penyeimbang Negara Demokrasi

Monday, 25 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Dalam Negeri Prof. H.M. Tito Karnavian, Ph.D., mengatakan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sebagai penyeimbang negara demokrasi. Hal itu diungkapkannya dalam acara Penganugerahan Ormas Award Tahun 2019. Acara dilaksanakan di Hotel Kartika Chandra, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 18-20, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).

“Kita tahu bahwa ketika muncul istilah negara bangsa “nation-state” menggantikan kerajaan-kerajaan dulu terutama ketika ditrigger oleh terjadinya perubahan di Prancis adanya Revolusi Prancis yang mulai menimbulkan bentuk negara bangsa, salah satu munculnya “civil society” yang diharapkan menjadi sistem seimbang, check and balance nation state, civil society ini berkembang dan kita tau diakomodir dalam norma-norma internasional, adanya freedom, bukan hanya freedom untuk berekspresi, menyampaikan pendapat, tetapi juga freedom untuk berserikat dan berkumpul,” ujarnya.

Kebebasan atau freedom dalam konteks tersebut dimaknai sebagai penyeimbang agar negara tidak mengarah pada sistem otoriter. Lebih dari itu, ormas juga mendapat posisi strategis untuk mendorong sistem check and balance dalam negara demokrasi.

“Freedom dalam konteks ini satu peran penting daripada civil society di mana ormas adalah salah satu wujudnya sebagai penyeimbang, agar negara tidak semau-maunya, mulai dari planning, eksekusi sampai dengan evaluasi. Ini akan menghindari sistem yang otoriter ke arah sistem yang lebih demokratis, dan peran penting selain sebagai penyeimbang juga untuk mendorong sistem check and balance percepatan untuk lahirnya negara dan bangsa itu,” ujarnya.

Sentralnya peranan ormas termasuk dalam kedudukanya dalam berserikat dan berkumpul, perlu dijamin dan dilindungi haknya dengan sejumlah batasan. Mendagri menjabarkan terdapat empat batasan yang penting dalam menjalankan peran tersebut.

“Tapi dalam perjalanannya, kita tentu tahu bahwa kebebasan untuk menyampaikan pendapat di muka umum atau kebebasan untuk berserikat dan berkumpul itu tidak bersifat absolute atau mutlak. Paling tidak ada empat batasan penting: yang pertama adalah harus hargai hak-hak asasi orang lain; yang kedua harus menjaga ketertiban umum atau ketertiban publik; yang ketiga harus mengindahkan etika dan moral; yang keempat harus menjaga dalam Bahasa ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) yaitu menjaga “national security” keamanan nasional, tapi dalam UU Nomor 9 Tahun 98 dari menjaga kesatuan dan persatuan bangsa,” terangnya.

See also  Menaker Ida Saksikan Penyembelihan 40 Hewan Kurban di Kantor Kemnaker

Dalam kesempatan yang sama , Menteri Dalam Negeri Prof. H.M. Tito Karnavian, Ph.D., juga mengapresiasi ormas yang berkesempatan mendapatkan penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri berdasarkan penilaian objektif di lapangan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada bapak-bapak dan ibu-ibu yang telah hadir di acara ini, yang diselenggarakan oleh Kemendagri dalam rangka untuk penganugerahan ormas, dan saya juga turut mengucapkan selamat kepada Bapak/Ibu yang ormasnya mendapatkan penghargaan. Saya sekali lagi meyakini bahwa ormas yang diberikan penghargaan ini benar-benar objektif yang betul-betul kerja di lapangan,” kata Mendagri.

Mendagri menilai, pemberian penghargaan ini amat penting mengingat posisi ormas yang juga dipandang penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Adapun penerima penghargaan adalah sebagai berikut:

Pertama, bidang fokus Aktivis (8 kategori), yaitu:

  1. Bidang Pendidikan (Selamat Pagi Indonesia)
  2. Bidang Pemberdayaan Perempuan (Perkumpulan Kapal Perempuan)
  3. Bidang Tata Kelola Pemerintahan (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi)
  4. Bidang Penanggulangan Bencana (Yayasan IDEP)
  5. Bidang Kebudayaan (Yayasan Kebudayaan Rancage)
  6. Bidang kesehatan (Yayasan Thalassemia Indonesia)
  7. Bidang Lingkungan Hidup (Yayasan Pendidikan Konservasi Alam)
  8. Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (Lembaga Pengembangan Sumber Daya Mitra)

Kedua, Pemerintah Daerah sebagai Pembina Ormas terbaik, yaitu:

  1. Tingkat Provinsi (Provinsi Jawa Timur)
  2. Tingkat Kabupaten (Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu)
  3. Tingkat Kota (Kota Palopo Provinsi Sulawesi Selatan)

Ketiga, penghargaan khusus, Bakti Sepanjang Masa untuk Indonesia, yaitu:

  1. Mathlaul Anwar
  2. Aisiyah
  3. Muslimat Nadhatul Ulama
  4. Kongres Wanita Indonesia

Penghargaan diberikan Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum sebagai bentuk apresiasi untuk ormas yang telah membaktikan dirinya untuk kepentingan bangsa dan negara.(RED)

Berita Terkait

Hutama Karya Fasilitasi 630 Pemudik di Mudik Gratis BUMN 2026
Mudik Mulai Ramai! 176 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta via MBZ
Jelang Nyepi dan Idulfitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Sektor Kesehatan
Informasi Terkini Trafik Mudik Lebaran 2026 di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Periode 14 Maret 2026
Kementrans Jajaki Kolaborasi dengan Perusahaan Keramik untuk Pemberdayaan Transmigran
Arus Mudik Mulai Terasa, Lalin di GT Cileunyi Naik
Gelar Program Budaya Berbagi, Jasa Marga Bagikan 900 Paket Takjil di Ruas Tol Belmera
Kementerian PU Lepas 300 Peserta Mudik Nyaman Bersama Tahun 2026

Berita Terkait

Tuesday, 17 March 2026 - 14:10 WIB

Hutama Karya Fasilitasi 630 Pemudik di Mudik Gratis BUMN 2026

Monday, 16 March 2026 - 19:53 WIB

Mudik Mulai Ramai! 176 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta via MBZ

Monday, 16 March 2026 - 19:49 WIB

Jelang Nyepi dan Idulfitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Sektor Kesehatan

Sunday, 15 March 2026 - 14:06 WIB

Informasi Terkini Trafik Mudik Lebaran 2026 di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Periode 14 Maret 2026

Saturday, 14 March 2026 - 12:53 WIB

Kementrans Jajaki Kolaborasi dengan Perusahaan Keramik untuk Pemberdayaan Transmigran

Berita Terbaru

Nasional

Hutama Karya Fasilitasi 630 Pemudik di Mudik Gratis BUMN 2026

Tuesday, 17 Mar 2026 - 14:10 WIB