DAELPOS.com – Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) gelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) transmigrasi bersama para pemangku kepentingan yang terdiri dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang dimulai pada Tanggal 25 – 26 November 2019 di Hotel Sultan, Jakarta.
Adapun tema Rakortek yang dibuka oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar tersebut yakni terkait implementasi Perpres Nomor 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar dalam arahannya menyampaikan bahwa salah satu hal yang perlu diselesaikan yakni menyelesaikan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah di kawasan transmigrasi yang hingga saat ini masih belum mencapai 50 persen. Dari 341.552 bidang lahan transmigrasi hanya128.867 bidang lahan yang telah memiliki SHM.
“Itu pekerjaan yang sangat mendesak. karena apa? apapun kalau belum memiliki legalitas itu pasti masih ada rasa ketidak nyamanan bagi para Trans, rasanya menjadi berdosa ketika kita sudah memindahkan komunitas masyarakat dari satu tempat ke tempat yang baru dengan janji-janji yang kita berikan tapi kenyataannya sampai hari ini masih kurang lebih 50 persen bidang lahan kawasan transmigrasi yang belum selesai SHMnya,” kata Abdul Halim Iskandar pada Senin (25/11) malam.
Oleh karena itu, Abdul Halim berharap hal-hal yang masih menjadi pekerjaan rumah bisa diselesaikan dengan lebih cepat dan dalam Rakortek yang digelar bisa menghasilkan sesuatu yang kongkrit dan terukur.
“Pesan Bapak Presiden laksanakan yang bisa dilaksanakan dengan cepat yang penting terukur. segera selesaikan SHM transmigran agar mendukung percepatan pembangunan sesuai dengan Visi Misi Presiden Republik Indonesia. Saya kira dengan adanya koordinasi teknis antara pusat dan daerah dapat mempercepat pesan Presiden tersebut,” katanya.
Sementara itu, Dirjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kemendes PDTT, M. Nurdin menyampaikan bahwa Rakortek ini dilaksanakan sebagai wahana untuk saling koordinasi atas hal-hal/permasalahan yang perlu mendapat penanganan dan menyinkronkan penyusunan program dalam rangka pengembangan transmigrasi ke depan.
Menurut Nurdin, Penyelenggaraan transmigrasi sesuai amanat Undang-Undang Ketransmigrasian Nomor 29 Tahun 2009 mempunyai tujuan antara lain mendukung ketahanan pangan dan kebutuhan papan, ketahanan nasional, kebijakan pengembangan energi terbarukan di kawasan transmigrasi, mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi dan strategi pemerataan investasi daerah serta merupakan bagian dari pelaksanaan program untuk mengatasi pengangguran dan kemiskinan secara berkesinambungan.
“Dalam penyelenggaraan transmigrasi yang sudah terlaksana selama ini sudah memperlihatkan banyak keberhasilan, antara lain dalam hal pengembangan wilayah yaitu mewujudkan 1.336 desa definitif, 399 ibukota kecamatan, 104 ibukota kabupaten dan 2 ibukota provinsi, serta dalam hal mewujudkan ketahanan pangan nasional,” katanya.
Rakortek 2019 ini diikuti dihadiri kurang lebih sebanyak 380 orang yang terdiri dari Pemerintah Pusat (Kementerian/Lembaga) dan Pemerintah Daerah. Rapat Koordinasi ini membahas mengenai koordinasi dan integrasi dengan lintas sektor (Satker Daerah, Kementerian/Lembaga, dan Pemangku Kepentingan) terkait pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi di 52 kawasan yang telah ditetapkan, serta memfasilitasi Pemerintah Daerah dalam menyusun program transmigrasi kedepan sesuai RPJMN 2020-2024.
Selain itu, dibahas juga mengenai Pengembangan masyarakat transmigrasi dan kawasan transmigrasi yang diarahkan untuk mencapai kesejahteraan, kemandirian, integrasi transmigran dengan penduduk sekitar, dan kelestarian fungsi lingkungan secara berkelanjutan, Pembangunan fisik di kawasan transmigrasi atau lokasi permukiman transmigrasi harus seiring dengan upaya peningkatan kualitas SDM masyarakat transmigrasi.(RED)