OJK Terbitkan Aturan Mengenai Unit Usaha Syariah

Wednesday, 26 July 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto ist

ilustrasi / foto ist

DAELPOS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) tanggal 12 Juli 2023 sebagai tindak lanjut dari Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Pasal 68 mengenai ketentuan pemisahan UUS, konsolidasi, dan sanksi.

POJK tersebut telah melalui konsultansi dengan Dewan Perwakilan Rakyat RI pada 27 Juni 2023 dan mempertimbangkan aspirasi publik berupa masukan serta serangkaian focus group discussion​ dengan pemangku kepentingan.

POJK UUS selain mengatur pemisahan UUS, juga memuat aturan mengenai UUS secara komprehensif mulai pembukaan, kepengurusan, jaringan kantor, sampai dengan pencabutan izin usaha UUS atas permintaan bank umum konvensional (BUK).

POJK ini memiliki substansi penguatan UUS yang terdiri dari aspek penguatan permodalan (dana usaha), tanggung jawab pengembangan UUS yang melibatkan seluruh anggota direksi dan dewan komisaris BUK, pemanfaatan sumber daya BUK oleh UUS, serta kewajiban untuk menyusun rencana tindak penguatan UUS dalam rencana korporasi BUK induknya.

Penerbitan POJK UUS merupakan harmonisasi dari POJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum dan POJK Nomor 16 Tahun 2022 tentang Bank Umum Syariah, dengan demikian maka POJK Nomor 59/POJK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah sebagaimana telah diubah oleh PBI Nomor 15/14/PBI/2013 termasuk ketentuan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.​

POJK UUS selaras dengan arah kebijakan OJK untuk membawa perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, berdaya saing, serta berkontribusi signifikan pada perekonomian nasional dan pembangunan sosial.

Hal ini dicapai antara lain melalui pengembangan dan penguatan perbankan syariah yang memiliki skala usaha yang lebih memadai, berorientasi pada diferensiasi dan keunikan bisnis, serta lebih berperan dalam pengembangan ekosistem ekonomi syariah.

See also  Jelang HUT Ke-496 Kota Jakarta, Ancol Bagi-Bagi Tiket Gratis

Substansi pengaturan POJK UUS antara lain:

  1. Kewajiban penyediaan dana usaha sebesar Rp1 triliun untuk pembukaan UUS baru dan pemenuhan secara bertahap bagi UUS yang sudah berdiri.
  2. Seluruh Direksi dan Dewan Komisaris BUK yang memiliki UUS wajib bertanggung jawab terhadap pengembangan UUS.
  3. BUK yang memiliki UUS dengan share asset lebih dari 50 persen dan/atau total aset UUS mencapai lebih dari Rp50 triliun wajib untuk melakukan pemisahan UUS.
  4. Pemisahan UUS dapat dilakukan dengan mendirikan bank umum syariah (BUS) baru atau mengalihkan hak dan kewajiban UUS ke BUS yang telah ada.
  5. OJK dapat meminta pemisahan UUS dalam rangka konsolidasi perbankan syariah untuk pengembangan dan penguatan perbankan syariah.
  6. BUK yang memiliki UUS wajib memiliki strategi jangka panjang untuk pengembangan bisnis UUS ke depan yang sesuai kebijakan OJK.
  7. UUS dapat memanfaatkan sumber daya BUK induk.

Berita Terkait

BTN-KAI Kembangkan 5.400 Hunian TOD di Kawasan Strategis
Menkeu: Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Triwulan I-2026
TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
JTTS Hidupkan Ratusan UMKM, Hutama Karya Sulap Rest Area Jadi Motor Ekonomi Lokal
Epson Asia Tenggara membuka pendaftaran untuk The 17th Epson International Pano Awards 2026
Pertamina dan LanzaTech Teken MoU, Dorong Investasi Energi Bersih Berbasis Teknologi
Disiplin Finansial Berbuah Manis, Hutama Karya Lampaui Target Laba Awal 2026
Investasi Awal Tahun Tumbuh 7,2%, Pemerintah Terapkan KBLI Lebih Adaptif

Berita Terkait

Saturday, 23 May 2026 - 22:26 WIB

BTN-KAI Kembangkan 5.400 Hunian TOD di Kawasan Strategis

Tuesday, 12 May 2026 - 18:19 WIB

Menkeu: Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Triwulan I-2026

Monday, 11 May 2026 - 19:46 WIB

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

Friday, 8 May 2026 - 16:29 WIB

JTTS Hidupkan Ratusan UMKM, Hutama Karya Sulap Rest Area Jadi Motor Ekonomi Lokal

Friday, 8 May 2026 - 11:28 WIB

Epson Asia Tenggara membuka pendaftaran untuk The 17th Epson International Pano Awards 2026

Berita Terbaru