Selama KTT ASEAN, 4 Ruas Tol Batasi Kendaraan Angkutan Barang

Wednesday, 30 August 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tol Cawang - Pluit ( Ilustrasi . foto ist )

Tol Cawang - Pluit ( Ilustrasi . foto ist )

DAELPOS.com – Untuk menyukseskan penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN di Jakarta pada 5-7 September 2023, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyiapkan manajemen rekayasa lalu lintas. Selain pengaturan lalu lintas untuk kendaraan pribadi, akan diterapkan pula pembatasan operasional mobil angkutan barang di empat ruas tol Jakarta selama KTT ASEAN. Hal ini sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Nomor KP-BPTJ 221 Tahun 2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN Tahun 2023 di Ruas Tol Wilayah Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan, sosialisasi akan dilakukan oleh jajarannya menjelang penyelenggaraan KTT ASEAN, bersinergi dengan BPTJ, Dinas Perhubungan Jawa Barat dan Dinas Perhubungan Banten, serta Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo). “Pembatasan operasional mobil angkutan barang tersebut dilakukan pada empat ruasl tol, yaitu Cawang-Tomang-Pluit, Tomang-Pluit, Kembangan-Tomang, dan Pluit-Kamal Muara. Pembatasan dilakukan mulai 5 September 2023 pukul 00.00 WIB sampai dengan 7 September 2023 pukul 23.49 WIB,” jelasnya di Jakarta, pada Rabu (30/8).

Dalam SK yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPTJ Agung Rahardjo pada 28 Agustus 2023 disebutkan, aturan pembatasan operasional ini tidak berlaku bagi mobil angkutan barang bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, ternak, hantaran pos dan uang, serta pangan pokok, seperti beras, terigu, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, minyak sayur, susu, telur, garam, kedelai, bawang merah, cabai, daging ayam ras, air minum dalam kemasan, dan pakan ternak.

Mobil angkutan barang yang tidak dilarang tersebut harus dilengkapi surat muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang dan nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan batang.

See also  Kapolri Soroti Ulah Oknum Viral di Medsos : Jadikan Koreksi Untuk Lebih Baik

Pembatasan operasional mobil angkutan barang akan dinyatakan dengan rambu lalu lintas yang dipasang oleh badan usaha di bidang jalan tol. Selain itu, petugas akan disiagakan untuk mengatur lalu lintas selama penyelenggaraan KTT ASEAN. Pelanggaran terhadap ketentuan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu, marka dan alat pemberi isyarat lalu lintas akan dikenakan sanksi dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berita Terkait

Akselerasi Penguatan Layanan Haji dan Umrah Disepakati Pemerintah dan DPR RI
Haidar Alwi: Indonesia Harus Bijak Kelola Rivalitas AS–Tiongkok.
Pemerintah Optimalkan Pelayanan kepada Masyarakat melalui Transformasi Layanan Digital Prioritas
Hutama Karya Wujudkan Stasiun MRT Glodok-Kota: Arsitektur Kontekstual & Integrasi Transportasi di Kota Tua
Wamen Viva Yoga Antar Tim Ekspedisi Patriot Berangkat ke 154 Kawasan Transmigrasi
Proyek Flyover Sitinjau Lauik Dipercepat
Mendes Ajak Apdesi Merah Putih Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo
Tingkatkan Kerja Sama Perdagangan, Indonesia dan Arab Saudi Berkomitmen Perkuat Hubungan Ekonomi

Berita Terkait

Wednesday, 27 August 2025 - 14:10 WIB

Akselerasi Penguatan Layanan Haji dan Umrah Disepakati Pemerintah dan DPR RI

Wednesday, 27 August 2025 - 13:26 WIB

Haidar Alwi: Indonesia Harus Bijak Kelola Rivalitas AS–Tiongkok.

Wednesday, 27 August 2025 - 09:32 WIB

Pemerintah Optimalkan Pelayanan kepada Masyarakat melalui Transformasi Layanan Digital Prioritas

Tuesday, 26 August 2025 - 16:46 WIB

Hutama Karya Wujudkan Stasiun MRT Glodok-Kota: Arsitektur Kontekstual & Integrasi Transportasi di Kota Tua

Tuesday, 26 August 2025 - 16:38 WIB

Wamen Viva Yoga Antar Tim Ekspedisi Patriot Berangkat ke 154 Kawasan Transmigrasi

Berita Terbaru

R. Haidar Alwi, pendiri Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute,( foto Ist )

Berita Utama

Haidar Alwi: Indonesia Harus Bijak Kelola Rivalitas AS–Tiongkok.

Wednesday, 27 Aug 2025 - 13:26 WIB