Kesimpulan RDP Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU dan Bawaslu

Monday, 2 December 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kemendagri dalam hal ini Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Bahtiar; Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik: Sekretaris Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil I Gede Suratha; KPU, dan Bawaslu menghasilkan beberapa kesimpulan sebagai berikut:

Pertama, terhadap Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan/atay Walikota dan Wakil Walikota, Komisi II DPR RI meminta KPU untuk membuat aturan yang sesuai dan selaras dengan UU Nomor 10 tahun 2016 terkait dengan:

a. Perlindungan dan kepastian hukum atas hak pilih warga negara, termasuk hak memilih bagi pemilih disabilitas yang sudah memenuhi syarat.

b. Penyederhanaan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih serta memastikan warga negara yang berhak memilih masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

c. Pemutakhiran data dan daftar pemilih mempertimbangkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dengan cara Menambahkan Pemilih Pemula; Menambahkan Pemilih baru; dan Memutakhirkan elemen data pemilih.

d. Memudahkan pemilih dalam menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan memperhatikan NIK, nomor Kartu Keluarga, jarak dan waktu tempuh menuju TPS, dan aspek geografis lainnya.

e. Memastikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk melaksanakan tugasnya melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) secara benar dan sungguh-sungguh dan diberikan sanksi administrasi bagi PPDP yang tidak menjalankan tugasnya.

f. Rancangan PKPU pasal 11 huruf g tentang pencoretan data pemilih yang dipastikan tidak ada keberadaannya setelah melakukan konfirmasi kepada keluarga, tetangga, dan/atau pengurus rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain, yaitu: Pemilih tersebut tidak memenuhi syarat sebagai pemilih; Kehilangan hak pilih (meninggal dunia, anggota TNI/Polri, belum cukup umur, belum kawin, dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pemilih ganda); dan Tidak terdaftar dalam DP4 dan/atau DPT.

See also  Kementan - PP Muhammadiyah Sinergi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Kedua, terhadap Peraturan Bawaslu tentang tatacara penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Komisi II DPR RI meminta Bawaslu untuk membuat aturan yang sesuai dan selaras dengan UU Nomor 10 tahun 2016 terkait dengan jaminan perlindungan dan keadilan hukum dalam menyelesaikan sengketa pemilihan yang meliputi:

a. Sengketa antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan.

b. Sengketa antara peserta pemilihan.

Ketiga, Komisi II DPR RI meminta kepada KPU dan Bawaslu afar berkoordinasi dalam membahas, sinkronisasi dan harmonis PKPU dan peraturan Bawaslu untuk memastikan proses pilkada berjalan luber, jurdil, dan demokratis.

Keempat, dalam hal ini pemutakhiran dan pemilihan, Komisi II DPR RI meminta kepada KPU berkoordinasi dengan Kemendagri untuk memastikan perlindungan hak pilih warga negara untuk digunakan pada Pilkada Serentak tahun 2020.

Pilkada Serentak tahun 2020 akan diikuti oleh 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Berita Terkait

Menaker Ingatkan PJK3 Pentingnya Integritas dalam Layanan K3
Kemkomdigi Perkuat Program Satu Data Indonesia dengan Tim Khusus
Pratikno Dorong Generasi Muda Berani Berimajinasi dan Berinovasi Lewat Coding
Tingkatkan Literasi Energi, Pertamina Sosialisasi Anugerah Jurnalistik Pertamina 2025 Hingga Ujung Barat Indonesia
Menteri PANRB: Digitalisasi Pemerintah Kunci Sukses Program Prioritas Presiden
Mendes Yandri Imbau Pendamping Desa Kawal Realisasi Kopdes Merah Putih agar Transparan
Wamen Viva Yoga Optimis: Cahaya Baru Berkontribusi Swasembada Pangan
DPD RI Kawal Program Sawah Baru Prabowo untuk Mewujudkan Asta Cita Kemandirian Pangan

Berita Terkait

Thursday, 21 August 2025 - 16:41 WIB

Menaker Ingatkan PJK3 Pentingnya Integritas dalam Layanan K3

Thursday, 21 August 2025 - 11:49 WIB

Kemkomdigi Perkuat Program Satu Data Indonesia dengan Tim Khusus

Thursday, 21 August 2025 - 11:31 WIB

Pratikno Dorong Generasi Muda Berani Berimajinasi dan Berinovasi Lewat Coding

Thursday, 21 August 2025 - 09:25 WIB

Tingkatkan Literasi Energi, Pertamina Sosialisasi Anugerah Jurnalistik Pertamina 2025 Hingga Ujung Barat Indonesia

Thursday, 21 August 2025 - 07:21 WIB

Menteri PANRB: Digitalisasi Pemerintah Kunci Sukses Program Prioritas Presiden

Berita Terbaru

Berita Utama

Wamen Todotua: Investasi Harus Beri Manfaat Nyata

Saturday, 23 Aug 2025 - 12:40 WIB

News

Pesan Presiden dan Menteri PANRB bagi Guru Sekolah Rakyat

Saturday, 23 Aug 2025 - 12:00 WIB

Olahraga

Timnas Voli Indonesia U-21 Tumbangkan Tunisia

Saturday, 23 Aug 2025 - 00:38 WIB

News

Mendes & Ka BGN Meresmikan 17 SPPG di Kabupaten Serang

Friday, 22 Aug 2025 - 22:32 WIB