DAELPOS.com – Rencananya, tanggal 16 Oktober 2023 majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang pembacaan putusan perkara tentang gugatan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut adalah mengatur tentang pembatasan usia calon presiden dan calon wakil Presiden, yakni minimal 40 tahun.
Menanggapi rencana pembacaan putusan itu, inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid memberikan kritikannya. Ia berharap agar majelis hakim MK yang dipimpin oleh Anwar Usman tidak mengabulkan gugatan perubahan batas usia tersebut.
“Saya kira akan menjadi preseden buruk bagi negara ini jika gugatan itu diloloskan,” kata Habib Syakur kepada awak Media Minggu (15/10).
Ia menilai gugatan itu sebetulnya adalah sarana untuk memberikan karpet merah kepada putra sulung Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka untuk bisa maju di Pilpres 2024
Kan memang arahnya ke sana. Itu hanya upaya PSI dan simpatisan Gibran agar putra mahkota bisa masuk ke gelanggang kontestasi,” ujarnya.
Bagi Habib Syakur, jika MK meloloskan gugatan itu maka bisa menjadi catatan buruk bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo. Apalagi isu tentang politik dinasti Jokowi semakin menguat pasca manuver anak-anak Jokowi di pentas politik.
“Semoga Presiden Jokowi tidak gegabah, ini akan menjadi catatan buruk. Percuma para relawannya menentang politik dinasti sementara Jokowi melakukannya sendiri. Jangan sampai Jokowi su’ul khotimah nanti di 2024,” tuturnya.
Lebih lanjut, ulama asal Malang Raya ini menyampaikan bahwa publik sudah memberikan catatan buruk kepada Presiden Jokowi tentang manuver anak-anaknya. Sebelumnya Bobby Nasution yang menjadi Walikota Medan, kemudian Gibran yang menjadi Walikota Solo. Ditambah lagi baru-baru ini secara instan Kaesang Pangarep menjadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang notabane baru 3 (tiga) hari bergabung dengan partai tersebut. Dan saat ini, tengah diupayakan agar Gibran bisa memenuhi syarat untuk maju di Pilpres 2024.
Apa namanya kalau bukan politik dinasti. Semua anak-anak Jokowi punya privilege yang lebih untuk meraih pucuk kekuasaan. Ini tidak sehat bagi iklim demokrasi,” tukasnya.
Sebagai relawan Jokowi yang sangat loyal, ia ingin agar Presiden Jokowi memikirkan lagi untuk menempatkan anak-anaknya di panggung politik secara instan.
“Saya ini pendukung Jokowi walaupun saya juga salah satu relawan beliau yang tidak pernah menyentuh beliau. Tapi dalam semangat demokrasi, saya ingin Jokowi husnul khotimah, jangan tinggalkan legacy buruk di akhir pemerintahannya nanti, itu harapan saya,” tegas Habib Syakur
Sekadar diketahui bahwa rencanannya, pada tanggal 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang pembacaan putusan gugatan UU Pemilu. Beberapa perkara yang disidangkan nanti antara lain ;
1. Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi,
2. Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana,
3. Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa,
4. Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A,
5. Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A;
6. Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, dan
7. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.