Hindari Pelanggaran, Begini Tips PLN untuk Pemakaian Listrik Secara Benar

Friday, 20 October 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas PLN melakukan pengecekan kWh meter di salah satu rumah pelanggan di Jakarta.

Petugas PLN melakukan pengecekan kWh meter di salah satu rumah pelanggan di Jakarta.

DAELPOS.com – PT PLN (Persero) mengimbau seluruh pelanggan untuk menggunakan listrik secara benar demi kenyamanan dan terhindar dari pelanggaran pemakaian listrik. Untuk itu, PLN memberikan tips untuk mengenali jenis-jenis pelanggaran dalam pemakaian listrik agar terhindar dari sanksi/denda sesuai perjanjian jual beli tenaga listrik.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PLN, Gregorius Adi Trianto menjelaskan, secara umum terdapat tiga jenis tagihan pelanggan, yakni tagihan pemakaian listrik bulanan, tagihan susulan dikarenakan kelainan pengukuran dan tagihan susulan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

“Tagihan penggunaan listrik pasca bayar dihitung berdasarkan penggunaan listrik secara bulanan, di mana pelanggan akan membayar di akhir periode pemakaian listrik. Sementara pelanggan prabayar membayar sesuai kebutuhan di awal pemakaian,” kata Gregorius.

Untuk tagihan susulan akibat kelainan pengukuran pemakaian listrik, terjadi bila ada kerusakan pada kWh meter PLN. Sehingga pemakaian listrik yang tidak terukur akan ditagihkan.

Selain itu, terdapat pula tagihan susulan P2TL karena ditemukannya pelanggaran pemakaian tenaga listrik di sisi pelanggan.

“PLN secara rutin melakukan penertiban P2TL untuk memastikan kWh meter berfungsi baik, selain itu petugas P2TL juga akan melakukan pemeriksaan terhadap jaringan listrik PLN yang menuju rumah serta pemakaian listrik pelanggan itu sendiri,” tambahnya.

Gregorius juga menjelaskan, terdapat 4 (empat) jenis golongan pelanggaran pemakaian listrik. Pertama, Pelanggaran Golongan I (P-I) yaitu pelanggaran yang memengaruhi batas daya, seperti memperbesar ukuran Miniature Circuit Breaker (MCB) pada meteran listrik sehingga daya listrik pelanggan lebih besar dibanding dengan daya langganannya.

Kedua, pelanggaran Golongan II (P-II), yaitu pelanggaran yang memengaruhi pengukuran listrik pada kWh meter, seperti memperlambat putaran meteran.

Ketiga, pelanggaran golongan III (P-III) yaitu pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi. Sebagai contoh, menyambung langsung ke instalasi pelanggan tanpa melalui pengukuran dan tanpa pembatas daya.

See also  Hari Raya Iduladha 1445 H, Jasa Marga Optimalkan Layanan Jalan Tol Surabaya-Mojokerto

Terakhir, pelanggaran golongan IV (P-IV) yaitu pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan. Contohnya, mengambil listrik srcara langsung dari jaringan PLN secara tidak sah (nyantol) untuk keperluan yang tidak teregister ke PLN.

Gregorius pun mengimbau agar pelanggan selalu mengajukan secara resmi kepada PLN jika ada kebutuhan layanan kelistrikan melalui aplikasi PLN Mobile. Dirinya menjelaskan, bahaya dari menggunakan listrik secara tidak sah berpotensi menimbulkan risiko terjadinya bahaya kelistrikan, seperti korsleting dan kebakaran.

Setelah pelanggan mengajukan secara resmi, maka petugas PLN akan menindaklanjuti dengan melakukan survei ke lokasi pelanggan untuk menindaklanjuti setiap layanan yang dibutuhkan. Setiap biaya yang timbul dari layanan kelistrikan hanya bisa dibayar melalui saluran pembayaran resmi PLN, seperti PLN Mobile, Payment Point Online Bank (PPOB), dan marketplace.

“Kami mengajak seluruh pelanggan bersama dengan PLN menjaga kWh Meter dan jika ada kendala atau gangguan segera laporkan melalui PLN Mobile yang sudah menyediakan berbagai fitur layanan dengan mudah,” jelas Gregorius.

Gregorius juga menambahkan, untuk perhitungan biaya denda atau tagihan susulan akibat temuan saat pemeriksaan P2TL, dihitung berdasarkan jenis tarif, daya terpasang dan jenis pelanggarannya.

Berita Terkait

Mandiri Sahabatku Perdana Hadir di Ansan, Perkuat Literasi Keuangan, Akses Investasi, dan Peluang Usaha Perikanan bagi PMI Korea Selatan
Hutama Karya Paparkan Inovasi dan Capaian Keterbukaan Informasi Publik di Uji Publik 2025
30 UMKM Terpilih Melaju ke Top 10 Pertapreneur Aggregator 2025
Menkeu Purbaya: Ekonomi RI Q3 Tumbuh 5,04%
PLN Gandeng Mitra Norwegia dan Jepang untuk Dorong Pasar Karbon Lintas Negara yang Berintegritas Tinggi di COP30
Segera Beroperasi, Jalan Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat (KUTEPAT) Segmen Sinaksak – Simpang Panei Tuntas Uji Laik Fungsi
Bank Mandiri Perluas Layanan Treasury untuk Dukung Akselerasi Ekonomi Nasional
Konsisten Hadirkan Dampak Berkelanjutan, HKI Raih Penghargaan Best Social Business Innovation dan Best Green CEO Award 2025

Berita Terkait

Tuesday, 25 November 2025 - 13:03 WIB

Mandiri Sahabatku Perdana Hadir di Ansan, Perkuat Literasi Keuangan, Akses Investasi, dan Peluang Usaha Perikanan bagi PMI Korea Selatan

Saturday, 22 November 2025 - 16:09 WIB

Hutama Karya Paparkan Inovasi dan Capaian Keterbukaan Informasi Publik di Uji Publik 2025

Saturday, 22 November 2025 - 09:19 WIB

30 UMKM Terpilih Melaju ke Top 10 Pertapreneur Aggregator 2025

Friday, 21 November 2025 - 16:43 WIB

Menkeu Purbaya: Ekonomi RI Q3 Tumbuh 5,04%

Friday, 21 November 2025 - 16:28 WIB

PLN Gandeng Mitra Norwegia dan Jepang untuk Dorong Pasar Karbon Lintas Negara yang Berintegritas Tinggi di COP30

Berita Terbaru

Olahraga

Juara Pul, Putri Bank Jatim Amankan Tiket 16 Besar U-19

Wednesday, 26 Nov 2025 - 00:26 WIB

News

Kementerian PANRB Raih Predikat Unggul IKK Award 2025

Wednesday, 26 Nov 2025 - 00:18 WIB