Mahfud MD Minta Bawaslu-KPK Selidiki Dugaan Transaksi Janggal Terkait Pemilu 2024

Monday, 18 December 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Polhukam Mahfud MD / foto ist

Menko Polhukam Mahfud MD / foto ist

DAELPOS.com – Menko Polhukam Mahfud MD meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPK menyelidiki temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) mengenai transaksi janggal terkait Pemilu 2024.

Menurut PPATK transaksi janggal itu nilainya ratusan miliar. Dana itu diduga untuk penggalangan suara pada pemilu 2024.

“Bawaslu harus menyelidiki itu dan mengungkap kepada publik. Kalau itu uang haram biasanya pencucian uang, tangkap, supaya diperiksa rekening yang dicurigai menerima dana politik secara tidak sah,” kata calon wakil presiden nomor urut 3 di Padang, Sumatera Barat Minggu (17/12/2023).

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, sebelumnya mengatakan ada temuan transaksi janggal di masa kampanye. Transaksi itu bernilai triliunan rupiah.

“Kita masih menunggu, ini kan kita bicara triliunan, kita bicara angka yang sangat besar, kita bicara ribuan nama, kita bicara semua parpol kita lihat. Memang keinginan dari komisi III menginginkan PPATK memotret semua dan ini kita lakukan. Sesuai dengan kewenangan kita,” tutur Ivan usai menghadiri acara ‘Diseminasi PPATK’, Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Kamis (14/12).

PPATK menyatakan adanya aliran dana kampanye yang bersumber dari tambag ilegal. Selain itu, seperti penjelasan PPATK, ada juga pendanaan kampanye bersumber dari penyalahgunaan fasilitas pinjaman Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di salah satu daerah Jawa Tengah.

Pencairan pinjaman yang seharusnya digunakan untuk modal kerja debitur-debitur, namun diduga digunakan untuk kepentingan simpatisan partai, MIA. Selama 2022-2023, total pencairan dari BPR di salah satu daerah di Jawa Tengah ke rekening 27 debitur mencapai Rp 102-an miliar.

Dari pencairan pinjaman itu, pada waktu bersamaan atau berdekatan dilakukan penarikan tunai. Duit itu lalu disetorkan kembali ke rekening MIA. MIA diduga sebagai pihak pengendali atas dana pinjaman tersebut.

See also  Kejagung Periksa 1 Saksi Tindak Pidana Korupsi Pada PT PLN UIP Medan Tahun 2016-2017

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, mengatakan total dana yang masuk ke rekening MIA yang bersumber dari pencairan kredit mencapai Rp 94 miliar. Dari rekening MIA, dana-dana itu dipindahkan kembali ke beberapa perusahaan seperti PT BMG, PT PHN, PT BMG, PT NBM, beberapa individu, serta diduga ada yang mengalir ke Koperasi Garudayaksa Nusantara.

Beberapa perusahaan yang menerima aliran dana pinjaman melalui rekening MIA itu di antaranya terafiliasi dengan Koperasi Garudayaksa Nusantara. “Waktu itu pernah kami sampaikan indikasi dari illegal mining. Dari macam-macamlah,” kata Ivan Jumat (15/12/2023).

Menurut Ivan, laporan terkait dana Pemilu 2024 kian masif ke PPATK. Ia mengatakan pihaknya sudah mendapat laporan transaksi janggal sejak Januari 2023.

“Sudah kita lihat, semua sudah diinformasikan ke KPU dan Bawaslu. Data sudah ada di mereka,” ujarnya. (*)

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Berita Terkait

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

JakOne Mobile Antar Bank Jakarta Raih Digital Excellence Awards 2026

Friday, 31 Jul 2026 - 18:19 WIB

Berita Terbaru

Kejati Jatim dan PGN Perkuat Tata Kelola Infrastruktur Energi Nasional

Friday, 31 Jul 2026 - 16:56 WIB