Perhatian Khusus bagi 1,4 juta Usaha Risiko Menengah dan Risiko Rendah

Sunday, 31 December 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Mengimplementasikan kebijakan KLHK dalam hal investasi dan perlindungan lingkungan, Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) sepanjang Tahun 2023 bekerja mulai dari penyediaan standar, pembangunan prakondisi (enabling) hingga pemantauan dan penilaian kualitas penerapan standar. Demikian disampaikan Kepala BSILHK, Ary Sudijanto, ketika menyampaikan capaian-capaian BSILHK dalam Refleksi Kinerja KLHK tahun 2023.

BSILHK merupakan lembaga perintis lembaga standardisasi teknis. Lembaga yang dibentuk Juli 2021 ini, praktis harus merintis bangunan baru baik aspek kebijakan maupun operasionalisasi. Sebagai lembaga baru, BSILHK lahir dari visi dalam menghadapi tantangan terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). “UUCK mendorong indonesia untuk menjadi negara maju dengan meningkatkan investasi melalui fasilitasi dan kemudahan berizinan berusaha,” demikian disampaikan Ary Sudijanto.

Ary juga menambahkan bahwa dengan pendekatan penyediaan standar kemudahan berizinan berusaha menjadi keniscayaan karena dengan penyediaan standar kemudahan berusaha dan kepastian hukum dapat dicapai. Lebih lanjut menurut Ary pada tahun 2023, BSILHK telah menyusun dan merumuskan standar.

Lebih lanjut ditambahkan Ary, tahun 2023 merupakan tonggak bagi BSILHK dimana BSILHK mulai melakukan pemantauan dan penilaian kesesuaian penerapan standar kepada para pelaku usaha/kegiatan. “Pertama kalinya di tahun 2023 BSILHK melakukan pemantauan terhadap 1.243 entitas baik pelaku usaha maupun kegiatan di 34 provinsi dan 308 Kab/kota di seluruh Indonesia dengan 881 pelaku kegiatan telah dinilai, dimana 15% diantara sangat baik, 34%, 13,4% Memadai, 14% Kurang Memadai dan 12% Rendah,” lanjut Ary.

Telah banyak laporan dan cerita tapak yang diperoleh, baik kesuksesan maupun hambatan yang dirasakan pengusaha.

Saat ini di sistem AMDALNET merekam 1,4 juta usaha risiko menengah dan risiko rendah telah/sedang mengajukan persetujuan lingkungan. BSILHK melihat perlu pemantauan, asistensi/pendampingan bagi usaha-usaha ini. BSILHK menduga – usaha-usaha ini jika diakumulasi – juga tidak kalah berpotensi mempengaruhi lingkungan secara nyata. Perlu memastikan bahwa usaha ini melakukan pengelolaan lingkungan.

See also  PPKM Level 4 Diperpanjangan, Transjakarta Terapkan Kebijakan Baru

Pemantauan dan penilaian kesesuaian penerapan standar ini dilakukan tingkat tapak, Balai Penerapan Standar Instrumen LHK (BPSILHK) yang berada di 13 wilayah region Indonesia memegang peranan penting dalam melakukan pemantauan dan penilaian penerapan standar yang dilakukan oleh pelaku usaha atau kegiatan di 12 sektor tersebut. Pemantauan dan penilaian tersebut dilakukan dalam kerangka monitoring, pendampingan/asistensi dan penilaian penerapan standar. Hasil penilaian ini akan memberikan data dan informasi tapak untuk peningkatan kualitas standar.

Saat ini telah dibangun sebuah sistem informasi spasial pemantauan pelaku usaha atau kegiatan – BSILHK RADAR – disebut akronim dari ‘Penerapan Standar’. Selain sebagai dashboard sistem monitoring pemantauan dan penerapan standar, sistem informasi ini juga sebagai akuntabilitas kinerja BSILHK di 13 wilayah region serta sistem audit oleh publik atas kinerja BSILHK. Profil penerapan standar oleh pelaku usaha atau kegiatan akan digambarkan melalui dashboard sistem informasi secara spasial. Sistim ini sedang dirancang untuk berkoneksi dengan sistem-sistem informasi di KLHK seperti AMDALNET, SIMPEL, SIGAP dan lain-lain.

Selain itu capaian demi capaian telah diraih BSILHK selama tahun 2023 yaitu 196 formulasi standar telah disusun, 11 standar telah ditanam di Sistem Informasi AMDALNET, ujicoba pengelolaan E-Waste Perkantoran serta standar SPKLU dimana ijin usaha terbit tidak lebih dari 2 jam.

Diakhir penyampaian, Kepala BSILHK, Ary Sudijanto, mengharapkan ke depan upaya penyediaan standar, prakondisi (enabling), pemantauan dan penilaian penerapan standar terus di tingkatkan dengan konsentrasi kepada pelaku usaha dengan tingkat risiko menengah rendah. BSILHK perlu lebih fokus pada fasilitasi dan asistensi. Dari hasil exercise pada tahun 2023 yang paling membutuhkan fasilitasi/asistensi adalah usaha risiko rendah dan risiko menengah.(*)

Berita Terkait

Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026
Penuhi Kebutuhan MCK, Kementerian PU Salurkan 12.000 Liter Air Bersih untuk Warga Banjar
Cari Rumah Makin Gampang Bareng BTN di Danantara Housing Expo 2026
Perkuat Hubungan Diplomasi, Kuwait-Indonesia Akan Kolaborasi Bangun Desa
Meutya Hafid Dorong KPI Adaptif Hadapi Era Streaming
Jelang Aksi di DPR, Polda Metro Jaya Pastikan Jakarta Tetap Aman
Menteri PU Lapor Presiden: Konektivitas Jalan Nasional Flores Kembali Pulih
Mendes Jelaskan Program Sehati Hingga Desa Ekspor ke Ratusan Kades asal Merangin

Berita Terkait

Friday, 28 August 2026 - 01:27 WIB

Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026

Thursday, 27 August 2026 - 17:02 WIB

Penuhi Kebutuhan MCK, Kementerian PU Salurkan 12.000 Liter Air Bersih untuk Warga Banjar

Thursday, 27 August 2026 - 12:43 WIB

Cari Rumah Makin Gampang Bareng BTN di Danantara Housing Expo 2026

Wednesday, 26 August 2026 - 19:14 WIB

Perkuat Hubungan Diplomasi, Kuwait-Indonesia Akan Kolaborasi Bangun Desa

Wednesday, 26 August 2026 - 18:58 WIB

Meutya Hafid Dorong KPI Adaptif Hadapi Era Streaming

Berita Terbaru

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) atau Relawan Pati di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Foto Istimewa

Berita Utama

Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026

Friday, 28 Aug 2026 - 01:27 WIB

foto ist

Berita Terbaru

DP Cuma 1 Persen, 130 Ribu Rumah Dipamerkan di Danantara Expo

Friday, 28 Aug 2026 - 01:22 WIB

foto ist

News

Soal RUU Perampasan Aset, Dasco: Tak Selesai, Kami Mundur

Friday, 28 Aug 2026 - 01:14 WIB