LKMI HMI Cabang Makassar Menggelar Dialog Nasional yang Membahas Tentang Peraturan Perundang- Undangan di Bidang Kesehatan

Wednesday, 16 October 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – LKMI HMI Cabang Makassar bekerjasama Bakornas LKMI PB HMI  melaksanakan dialog nasional dengan tema “ Critical Review: Peraturan Perundang- Undangan di Bidang Kesehatan”, Selasa, (15/10/2019).

dr. Mahesa Paranadipa (Ketua DPP MHKI), dalam diskusi tersebut mengatakan, “Masalah di dalam regulasi undang- undang kesehatan sekarang ini sangat banyak, bukan hanya BPJS saja, ada banyak masalah yang termasuk berat tapi kurang di ekspose. Seperti pendirian fakultas kedokteran yang tidak di awasi dengan baik, padahal pendidikan kesehatan yang bertujuan untuk melahirkan tenaga- tenaga kesehatan itu penting untuk di awasi agar pendidikan di Indonesia tidak di jadikan sebagai sebuah industri yang hanya bertujuan mencari untung. Kemudian mengenai BPJS adalah persoalan yang sudah berlarut- larut dan terus tidak menemukan solusi, kunci nya ada pada regulasi BPJS tentang pelayanan medis yang diberikan itu harus jelas porsi pelayanan yang diberikan agar BPJS tidak terus- terusan defisit”.

Oleh karena itu penanganan masalah peraturan perundang- undangan di bidang kesehatan jadi tanggung jawab pemerintah dengan mengkaji ulang seluruh regulasi masalah kesehatan yang ada.

“Dalam peraturan perundang- undangan kita sekarang ini banyak undang- undang yang overlaping dan perlu di adakan nya reharmonisasi untuk semua undang- undang kesehatan yang ada. Salah satu nya mengenai aturan dalam kompetensi kerja, banyak kasus sekarang ini khusus nya dalam bidang kedokteran gigi adanya tukang- tukang gigi yang memberikan pelayanan tanpa kompetensi yang jelas dan itu sudah pasti melanggar undang- undang, tapi selama ini dibiarkan saja. Di sisi lain tenaga medis yang ada tidak memiliki mekanisme hukum yang dapat melindungi mereka dalam melakukan pekerjaan nya” kata drg Ardiansyah S. Pawindru, Sp. Ort (K),  Sekertaris Wilayah PDGI SulSerBar.

See also  Jelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Pertamina Siap Penuhi Kebutuhan Masyarakat akan BBM & LPG di Kalimantan

“Kami dari Bakornas LKMI PB HMI telah melakukan kajian dan advokasi untuk masalah peraturan perundang- udangan yang ada, seperti aturan pemberlakuan STR untuk teman- teman yang ada di pendidikan kesehatan itu memiliki ketidakjelasan dalam pemberlakuan nya. Serta masalah BPJS yang telah berlarut- larut kemarin telah kami lakukan diskusi langsung dengan direktur BPJS dan telah kami berikan rekomndasi- rekomendasi untuk masalah yang ada pada BPJS” ujar dr Facrurrozy Basalamah, Direktur Bakornas LKMI PB HMI.

“Dengan gambaran permasalah yang telah disampaikan dalam dialog ini, harusnya peraturan perundang- undangan di bidang kesehatan perlu untuk di tinjau ulang karena terdapat aturan yang tumpang tindih di dalam nya. Serta dibutuhkan reharmonisasi aturan, kemudian dilakukan kondifikasi peraturan perundang- undangan di bidang kesehatan yang bertujuan supaya semua peraturan- peraturan kesehatan ada dalam suatu buku atau kitab” kata Yogie Fadly Salihi, selaku moderator dalam acara dialog tersebut yang juga merupakan Direktur Eksekutif LKMI HMI Cabang Makassar.

Disela- sela acara tersebut juga Direktur Eksekutif Bakornas LKMI PB HMI turut mensosialisasikan agenda kegiatan ICR (Insan Cita Rescue) acara ini adalah bentuk pelatihan tim tanggap darurat yang bertujuan untuk melahirkan kader- kader HMI yang memiliki jiwa sosial yang tinggi. (DAE)

Berita Terkait

1.800 Pengungsi Terbantu, Penrad Siagian Bawa Dukungan Kemensos ke Patumbak
Senator Penrad dan Bawaslu Sumut Komitmen Tingkatkan Pengawasan Pemilu
Jelang Pilkada Serentak, Pilihlah Pemimpin yang Kedepankan kepentingan rakyat
BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global
Menteri Dody Tinjau Modernisasi Daerah Irigasi Siman di Jombang
Dorong Pengembangan SDM, Jawa Satu Power Bangun Gedung Sekolah
KPU Papua Barat Langkahi Putusan MA Terkait Diskualifikasi UTAYOH, Chaty Uswanas: Putusan yang Rancu dan Lucu
Ketua Komite III DPD RI menerima audiensi FGSNI dan Aliansi Pejuang BPI

Berita Terkait

Thursday, 28 November 2024 - 10:04 WIB

1.800 Pengungsi Terbantu, Penrad Siagian Bawa Dukungan Kemensos ke Patumbak

Tuesday, 26 November 2024 - 16:39 WIB

Senator Penrad dan Bawaslu Sumut Komitmen Tingkatkan Pengawasan Pemilu

Tuesday, 26 November 2024 - 09:27 WIB

Jelang Pilkada Serentak, Pilihlah Pemimpin yang Kedepankan kepentingan rakyat

Saturday, 23 November 2024 - 14:15 WIB

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global

Friday, 22 November 2024 - 16:44 WIB

Menteri Dody Tinjau Modernisasi Daerah Irigasi Siman di Jombang

Berita Terbaru

Nasional

Pemerintah Dorong Investasi SDM Atasi Stunting

Wednesday, 4 Dec 2024 - 16:51 WIB

Berita Utama

Prabowo Apresiasi Peranan Muhammadiyah Bangun Bangsa

Wednesday, 4 Dec 2024 - 16:35 WIB