AKP Maulana Amankan 4 Tersangka Jaringan Narkoba

Wednesday, 30 October 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Satuan narkoba Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan kanit 2 narkoba Akp Maulana Mukarom mengamankan 4 orang tersangka pengedar jaringan sekitar perkampungan komplek ambon. Empat orang yang diamankan antaranya YG (20) ANJ (25) AM (29) AJ (32).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi SIK MH mengatakan, penangkapan para tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di sekitaran wilayah depan RSUD Cengkareng Jakarta Barat beberapa hari yang lalu.

Berangkat dari informasi yang dimaksud, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka YG.

“Dari penangkapan ke empat pelaku ini merupakan jaringan terorganisir sekitar kawasan perkampungan komplek ambon, dan ditenggarai merupakan sindikat Internasional” ungkap Kombes Hengki, Rabu (30/10/19).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz menambahkan, berdasarkan interogasi yang didapat dari YG, dapat diketahui barang haram tersebut didapat dari ANJ.

Anggota langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga tersangka yakni ANJ (25) AM (29) AJ (32).

“Total keseluruhan barang bukti yang disita antaranya 7 bungkus plastik klip sabu seberat 442 gram (setengah kilo),190 lempeng psikotropika jenis H5 sebanyak 1900 butir, satu buah timbangan elektrik, dan 5 unit handpone,” tambah Erick.

Dari hasil pemeriksaan, empat orang pengedar narkoba ini merupakan jaringan internasional. Hal itu terungkap berdasarkan informasi dari para tersangka dikendalikan oleh WN Malaysia

“Kita masih terus kembangkan jaringan atasnya, dari hasil penangkapan ke empat pelaku tersebut didapat saat ini berubah pola dimana yang biasa jadi basis peredaran yaitu dikampung ambon sekarang sudah berpindah ke kampung kampung sekitar komplek ambon dan notabene barang haram yang masuk bukan hanya dari lokal saja melainkan dari internasional sudah mulai masuk,” jelasnya.

Masih dikatakannya, dapat diketahui keempat tersangka tersebut mulai menjalankan bisnis haram sejak tahun 2018. Tersangka AJ juga merupakan residivis atas kasus yang sama.

“Para tersangka kita jerat pasal
Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Juncto 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat (1) Sub 62 Juncto pasal 71 ayat (1) UU RI tahun 1997 tentang psiktoropika,” Imbuhnya.

See also  Alumni Univ Pancasila Bersatu Mengirimkan Bunga Dukungan ke TNI POLRI Berantas Intoleransi di Indonesia

Berita Terkait

Tarif Foto Komersil RTH Pemprov DKI
Pembongkaran Tiang Monorel Tuntas 2026
Pemprov DKI Tindak Tegas Pungli di Tebet Eco Park
Ketua DPRD Jamin APBD 2026 Pro-Publik
Gelar Kreativitas RPTRA 2025: Kolaborasi Inovatif Wujudkan Ruang Publik Ramah Keluarga.
“Cincin Donat” Dukuh Atas Diminta Segera Dibangun
MRT Siapkan “Cincin Donat”, Simpul Transportasi Terbesar Jakarta
Pramono Dorong Percepatan Kontrak Petugas PPSU

Berita Terkait

Wednesday, 22 October 2025 - 09:13 WIB

Tarif Foto Komersil RTH Pemprov DKI

Tuesday, 21 October 2025 - 14:10 WIB

Pembongkaran Tiang Monorel Tuntas 2026

Tuesday, 21 October 2025 - 08:44 WIB

Pemprov DKI Tindak Tegas Pungli di Tebet Eco Park

Monday, 20 October 2025 - 23:25 WIB

Ketua DPRD Jamin APBD 2026 Pro-Publik

Wednesday, 15 October 2025 - 01:44 WIB

Gelar Kreativitas RPTRA 2025: Kolaborasi Inovatif Wujudkan Ruang Publik Ramah Keluarga.

Berita Terbaru

Berita Utama

Hari Santri, Mendes Yandri: Pondok Pesantren Benteng Pertahanan Bangsa

Wednesday, 22 Oct 2025 - 21:33 WIB