Pemprov DKI Berlakukan PJJ Imbas Cuaca Ekstrem

Friday, 23 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto ist

ilustrasi / foto ist

daelpos.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan di Jakarta menyusul cuaca ekstrem yang melanda ibu kota. Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik.

Ketentuan tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, pada Kamis, 22 Januari 2026. Edaran itu menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring selama kondisi cuaca ekstrem masih berlangsung.

“Langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah dalam menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, mengingat potensi risiko yang dapat ditimbulkan akibat cuaca ekstrem,” kata Nahdiana pada Jumat, 23 Januari 2026.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2/SE/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara fleksibel akibat cuaca ekstrem. Kebijakan ini juga mempertimbangkan informasi prakiraan cuaca dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta.

Melalui edaran itu, kepala satuan pendidikan diminta melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap pelaksanaan PJJ. Sekolah juga diminta menyiapkan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala teknis, dengan berkoordinasi bersama Suku Dinas Pendidikan maupun Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, Dinas Pendidikan mendorong komunikasi yang intensif antara pihak sekolah dengan orang tua atau wali murid agar proses pembelajaran jarak jauh tetap berjalan optimal dan sesuai dengan kebutuhan peserta didik.

“Koordinasi dan komunikasi dengan orang tua menjadi kunci agar pembelajaran tetap berlangsung efektif meskipun tidak dilakukan secara tatap muka,” ujar Nahdiana.

Kebijakan pembelajaran jarak jauh ini berlaku hingga 28 Januari 2026 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan kondisi cuaca di wilayah DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau seluruh lembaga pendidikan untuk tetap waspada, mengikuti informasi resmi dari pemerintah, serta mengutamakan keselamatan dalam setiap aktivitas.

See also  Bank Jakarta Resmikan New Look Branch KCP Kebayoran Park, Hadirkan Wajah Baru yang Lebih Modern

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Keluarga, Sudin PPAPP Jakbar Jemput Bola Lewat Sosialisasi Satyagatra
LapakMain Corner, Ruang Aman Anak Jakarta di Era Digital
Kolaborasi UKPD Perkuat Jakpreneur, UMKM Kepulauan Seribu Naik Kelas
Sudin PPAPP Jakbar Tancap Gas Perkuat Literasi Kependudukan
Waspada Modus Lowongan Kerja Palsu, Sudin PPAPP Kepulauan Seribu Gencarkan Edukasi Cegah TPPO
Dukcapil Pulau Seribu Jemput Bola Demi Data Akurat
15 Pasang Finalis Adu Gagasan di Grand Final Duta Genre Jaksel 2026
Sudin PPAPP Jakarta Barat Dorong Perempuan Berani Bersuara Lawan Diskriminasi

Berita Terkait

Thursday, 6 August 2026 - 17:46 WIB

Perkuat Ketahanan Keluarga, Sudin PPAPP Jakbar Jemput Bola Lewat Sosialisasi Satyagatra

Tuesday, 4 August 2026 - 17:05 WIB

LapakMain Corner, Ruang Aman Anak Jakarta di Era Digital

Tuesday, 4 August 2026 - 15:15 WIB

Kolaborasi UKPD Perkuat Jakpreneur, UMKM Kepulauan Seribu Naik Kelas

Tuesday, 4 August 2026 - 08:53 WIB

Sudin PPAPP Jakbar Tancap Gas Perkuat Literasi Kependudukan

Monday, 3 August 2026 - 16:27 WIB

Waspada Modus Lowongan Kerja Palsu, Sudin PPAPP Kepulauan Seribu Gencarkan Edukasi Cegah TPPO

Berita Terbaru