AKP Maulana Amankan 4 Tersangka Jaringan Narkoba

Wednesday, 30 October 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Satuan narkoba Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan kanit 2 narkoba Akp Maulana Mukarom mengamankan 4 orang tersangka pengedar jaringan sekitar perkampungan komplek ambon. Empat orang yang diamankan antaranya YG (20) ANJ (25) AM (29) AJ (32).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi SIK MH mengatakan, penangkapan para tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di sekitaran wilayah depan RSUD Cengkareng Jakarta Barat beberapa hari yang lalu.

Berangkat dari informasi yang dimaksud, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka YG.

“Dari penangkapan ke empat pelaku ini merupakan jaringan terorganisir sekitar kawasan perkampungan komplek ambon, dan ditenggarai merupakan sindikat Internasional” ungkap Kombes Hengki, Rabu (30/10/19).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz menambahkan, berdasarkan interogasi yang didapat dari YG, dapat diketahui barang haram tersebut didapat dari ANJ.

Anggota langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga tersangka yakni ANJ (25) AM (29) AJ (32).

“Total keseluruhan barang bukti yang disita antaranya 7 bungkus plastik klip sabu seberat 442 gram (setengah kilo),190 lempeng psikotropika jenis H5 sebanyak 1900 butir, satu buah timbangan elektrik, dan 5 unit handpone,” tambah Erick.

Dari hasil pemeriksaan, empat orang pengedar narkoba ini merupakan jaringan internasional. Hal itu terungkap berdasarkan informasi dari para tersangka dikendalikan oleh WN Malaysia

“Kita masih terus kembangkan jaringan atasnya, dari hasil penangkapan ke empat pelaku tersebut didapat saat ini berubah pola dimana yang biasa jadi basis peredaran yaitu dikampung ambon sekarang sudah berpindah ke kampung kampung sekitar komplek ambon dan notabene barang haram yang masuk bukan hanya dari lokal saja melainkan dari internasional sudah mulai masuk,” jelasnya.

Masih dikatakannya, dapat diketahui keempat tersangka tersebut mulai menjalankan bisnis haram sejak tahun 2018. Tersangka AJ juga merupakan residivis atas kasus yang sama.

“Para tersangka kita jerat pasal
Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Juncto 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat (1) Sub 62 Juncto pasal 71 ayat (1) UU RI tahun 1997 tentang psiktoropika,” Imbuhnya.

See also  Kapolsek Kalideres Menghadiri Haul dan Tabligh Akbar dalam Rangka Milad 33 Imanuha

Berita Terkait

Jelang Lebaran, Pemprov DKI Salurkan Bansos
Gubernur Pramono Tegaskan 707.622 Anak Terima KJP Tahun Ini
Sobat Aksi Ramadan 2025: 40 Relawan Pertamina Hadir Bersihkan Masjid di Jakarta Barat
Dinas LH Pastikan Pengelolaan Sampah Jakarta Terintegrasi dan Berkelanjutan
Rano Karno: Pemprov DKI Tak Tolerir Aksi Premanisme THR
Pemprov DKI dan Pemerintah Lanjutkan Normalisasi Sungai Ciliwung
Satgas Siaga BUMN, Jasa Marga Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Jakarta Timur
Pramono Serahkan Kunci Kampung Susun Bayam, Penuhi Janji Warga

Berita Terkait

Wednesday, 26 March 2025 - 19:51 WIB

Jelang Lebaran, Pemprov DKI Salurkan Bansos

Sunday, 23 March 2025 - 20:41 WIB

Gubernur Pramono Tegaskan 707.622 Anak Terima KJP Tahun Ini

Thursday, 20 March 2025 - 22:31 WIB

Sobat Aksi Ramadan 2025: 40 Relawan Pertamina Hadir Bersihkan Masjid di Jakarta Barat

Thursday, 20 March 2025 - 12:39 WIB

Dinas LH Pastikan Pengelolaan Sampah Jakarta Terintegrasi dan Berkelanjutan

Sunday, 16 March 2025 - 22:48 WIB

Rano Karno: Pemprov DKI Tak Tolerir Aksi Premanisme THR

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Berita Terbaru

183.284 Jemaah Lunasi Biaya Haji Reguler 2025

Wednesday, 26 Mar 2025 - 20:30 WIB

PGN Menggelar Mudik Gratis 2025 / foto ist

Berita Utama

Mudik Gratis 2025, PGN Berangkatkan 1.267 Pemudik

Wednesday, 26 Mar 2025 - 20:25 WIB

Berita Terbaru

Jelang Lebaran, Cadangan Listrik Sistem Jawa Timur Surplus 50%

Wednesday, 26 Mar 2025 - 19:56 WIB

ilustrasi / foto ist

Megapolitan

Jelang Lebaran, Pemprov DKI Salurkan Bansos

Wednesday, 26 Mar 2025 - 19:51 WIB

News

Pemprov DKI Bebaskan Pajak Rumah di Bawah Rp2 Miliar

Wednesday, 26 Mar 2025 - 19:40 WIB