AKP Maulana Amankan 4 Tersangka Jaringan Narkoba

Wednesday, 30 October 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Satuan narkoba Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan kanit 2 narkoba Akp Maulana Mukarom mengamankan 4 orang tersangka pengedar jaringan sekitar perkampungan komplek ambon. Empat orang yang diamankan antaranya YG (20) ANJ (25) AM (29) AJ (32).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi SIK MH mengatakan, penangkapan para tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di sekitaran wilayah depan RSUD Cengkareng Jakarta Barat beberapa hari yang lalu.

Berangkat dari informasi yang dimaksud, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka YG.

“Dari penangkapan ke empat pelaku ini merupakan jaringan terorganisir sekitar kawasan perkampungan komplek ambon, dan ditenggarai merupakan sindikat Internasional” ungkap Kombes Hengki, Rabu (30/10/19).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz menambahkan, berdasarkan interogasi yang didapat dari YG, dapat diketahui barang haram tersebut didapat dari ANJ.

Anggota langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga tersangka yakni ANJ (25) AM (29) AJ (32).

“Total keseluruhan barang bukti yang disita antaranya 7 bungkus plastik klip sabu seberat 442 gram (setengah kilo),190 lempeng psikotropika jenis H5 sebanyak 1900 butir, satu buah timbangan elektrik, dan 5 unit handpone,” tambah Erick.

Dari hasil pemeriksaan, empat orang pengedar narkoba ini merupakan jaringan internasional. Hal itu terungkap berdasarkan informasi dari para tersangka dikendalikan oleh WN Malaysia

“Kita masih terus kembangkan jaringan atasnya, dari hasil penangkapan ke empat pelaku tersebut didapat saat ini berubah pola dimana yang biasa jadi basis peredaran yaitu dikampung ambon sekarang sudah berpindah ke kampung kampung sekitar komplek ambon dan notabene barang haram yang masuk bukan hanya dari lokal saja melainkan dari internasional sudah mulai masuk,” jelasnya.

Masih dikatakannya, dapat diketahui keempat tersangka tersebut mulai menjalankan bisnis haram sejak tahun 2018. Tersangka AJ juga merupakan residivis atas kasus yang sama.

“Para tersangka kita jerat pasal
Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Juncto 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat (1) Sub 62 Juncto pasal 71 ayat (1) UU RI tahun 1997 tentang psiktoropika,” Imbuhnya.

See also  Tolak Bayar Insentif Pegawai Pajak

Berita Terkait

Alokasi Anggaran MBG Turun Jadi 10 Ribu perporsi, Sultan: Asal Gizinya Lengkap dan Seimbang
Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung: Kredibilitas Pilkada Serentak Jadi Pertaruhan Demokrasi
LRT Jabodebek Uji Coba Aturan Bawa Sepeda Standar pada Akhir Pekan
DPRD DKI: Sosialisasikan Jaminan Ketenagakerjaan Secara Optimal
Cek Lokasi dan Siapkan Sebelum ke TPS
Kick Off Menuju Lima Abad Kota Jakarta
DPD RI Dukung Implementasi RPJPN 2025–2045 sebagai Landasan Menuju Indonesia Emas 2045
Ketua DPD RI Ajak Pemuda Bengkulu Berkolaborasi Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terkait

Wednesday, 4 December 2024 - 11:31 WIB

Alokasi Anggaran MBG Turun Jadi 10 Ribu perporsi, Sultan: Asal Gizinya Lengkap dan Seimbang

Tuesday, 3 December 2024 - 08:26 WIB

Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung: Kredibilitas Pilkada Serentak Jadi Pertaruhan Demokrasi

Monday, 2 December 2024 - 17:37 WIB

LRT Jabodebek Uji Coba Aturan Bawa Sepeda Standar pada Akhir Pekan

Tuesday, 26 November 2024 - 23:09 WIB

DPRD DKI: Sosialisasikan Jaminan Ketenagakerjaan Secara Optimal

Monday, 25 November 2024 - 16:51 WIB

Cek Lokasi dan Siapkan Sebelum ke TPS

Berita Terbaru

Nasional

Pemerintah Dorong Investasi SDM Atasi Stunting

Wednesday, 4 Dec 2024 - 16:51 WIB

Berita Utama

Prabowo Apresiasi Peranan Muhammadiyah Bangun Bangsa

Wednesday, 4 Dec 2024 - 16:35 WIB