daelpos.com – Pemerintah mulai membidik potensi penerimaan negara dari pemilik rumah yang menyewakan propertinya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memperluas basis perpajakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, termasuk menyasar kelompok wajib pajak yang selama ini dinilai belum optimal memenuhi kewajibannya.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah pemilik lebih dari satu rumah yang memanfaatkan propertinya sebagai aset produktif penghasil pendapatan sewa.
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan, mengatakan langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan perpajakan.
Hal itu disampaikannya dalam Konsultasi Publik RUU APBN 2027.
Menurut Rofyanto, pemerintah melihat masih terdapat potensi penerimaan dari objek pajak yang selama ini belum sepenuhnya tergarap secara optimal.
Namun, ia menegaskan, langkah tersebut bukan berarti pemerintah akan menciptakan jenis pajak baru bagi pemilik rumah kontrakan.
“Yang dilakukan adalah optimalisasi dan pengawasan kepatuhan terhadap objek pajak yang sudah ada,” ujar Rofyanto.
Upaya tersebut akan diperkuat melalui integrasi data antarlembaga. Pemerintah juga akan memanfaatkan sistem Coretax untuk meningkatkan pengawasan dan mencocokkan data kepemilikan maupun aktivitas ekonomi wajib pajak.
Dengan integrasi data tersebut, pemerintah dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kepemilikan aset dan potensi penghasilan yang dihasilkan.
Kebijakan ini diharapkan mampu memperluas basis pajak tanpa harus menambah beban melalui penciptaan jenis pungutan baru.
Di sisi lain, pemerintah juga ingin memastikan seluruh wajib pajak menjalankan kewajibannya secara adil.
Artinya, pemilik rumah yang memperoleh penghasilan dari aktivitas sewa tetap memiliki kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah memperkuat penerimaan negara dalam RAPBN 2027, di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan yang terus meningkat.
Pemerintah pun mendorong optimalisasi penerimaan melalui perbaikan administrasi, pemanfaatan teknologi, serta penguatan kepatuhan wajib pajak.








