Kemenkeu Bidik Pemilik Rumah Kontrakan, Cuan Sewa Terpantau

Monday, 10 August 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lustrasi / foto ist

lustrasi / foto ist

daelpos.com – Pemerintah mulai membidik potensi penerimaan negara dari pemilik rumah yang menyewakan propertinya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memperluas basis perpajakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, termasuk menyasar kelompok wajib pajak yang selama ini dinilai belum optimal memenuhi kewajibannya.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah pemilik lebih dari satu rumah yang memanfaatkan propertinya sebagai aset produktif penghasil pendapatan sewa.

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan, mengatakan langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan perpajakan.

Hal itu disampaikannya dalam Konsultasi Publik RUU APBN 2027.

Menurut Rofyanto, pemerintah melihat masih terdapat potensi penerimaan dari objek pajak yang selama ini belum sepenuhnya tergarap secara optimal.

Namun, ia menegaskan, langkah tersebut bukan berarti pemerintah akan menciptakan jenis pajak baru bagi pemilik rumah kontrakan.

“Yang dilakukan adalah optimalisasi dan pengawasan kepatuhan terhadap objek pajak yang sudah ada,” ujar Rofyanto.

Upaya tersebut akan diperkuat melalui integrasi data antarlembaga. Pemerintah juga akan memanfaatkan sistem Coretax untuk meningkatkan pengawasan dan mencocokkan data kepemilikan maupun aktivitas ekonomi wajib pajak.

Dengan integrasi data tersebut, pemerintah dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kepemilikan aset dan potensi penghasilan yang dihasilkan.

Kebijakan ini diharapkan mampu memperluas basis pajak tanpa harus menambah beban melalui penciptaan jenis pungutan baru.

Di sisi lain, pemerintah juga ingin memastikan seluruh wajib pajak menjalankan kewajibannya secara adil.

Artinya, pemilik rumah yang memperoleh penghasilan dari aktivitas sewa tetap memiliki kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah memperkuat penerimaan negara dalam RAPBN 2027, di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan yang terus meningkat.

See also  Pemprov DKI Kirim Surat Lagi ke DPRD DKI Soal Jual Saham Bir

Pemerintah pun mendorong optimalisasi penerimaan melalui perbaikan administrasi, pemanfaatan teknologi, serta penguatan kepatuhan wajib pajak.

Berita Terkait

Gedung Abdul Muis Terbakar, Data Pajak DKI Aman
Cegah Stunting, Kepulauan Seribu Ajak Calon Pengantin Siapkan Kesehatan Sejak Dini
Tiga Dokumen Langsung Terima Lewat Simpatik Dukcapil
Perkuat Ketahanan Keluarga, Sudin PPAPP Jakbar Jemput Bola Lewat Sosialisasi Satyagatra
LapakMain Corner, Ruang Aman Anak Jakarta di Era Digital
Kolaborasi UKPD Perkuat Jakpreneur, UMKM Kepulauan Seribu Naik Kelas
Sudin PPAPP Jakbar Tancap Gas Perkuat Literasi Kependudukan
Waspada Modus Lowongan Kerja Palsu, Sudin PPAPP Kepulauan Seribu Gencarkan Edukasi Cegah TPPO

Berita Terkait

Monday, 10 August 2026 - 10:23 WIB

Kemenkeu Bidik Pemilik Rumah Kontrakan, Cuan Sewa Terpantau

Saturday, 8 August 2026 - 18:28 WIB

Gedung Abdul Muis Terbakar, Data Pajak DKI Aman

Saturday, 8 August 2026 - 00:01 WIB

Cegah Stunting, Kepulauan Seribu Ajak Calon Pengantin Siapkan Kesehatan Sejak Dini

Friday, 7 August 2026 - 15:48 WIB

Tiga Dokumen Langsung Terima Lewat Simpatik Dukcapil

Thursday, 6 August 2026 - 17:46 WIB

Perkuat Ketahanan Keluarga, Sudin PPAPP Jakbar Jemput Bola Lewat Sosialisasi Satyagatra

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Bank Jakarta Investasi Talenta Digital, Kejar Transformasi Berkelanjutan

Monday, 10 Aug 2026 - 10:40 WIB

lustrasi / foto ist

Megapolitan

Kemenkeu Bidik Pemilik Rumah Kontrakan, Cuan Sewa Terpantau

Monday, 10 Aug 2026 - 10:23 WIB