Jaksa Penyidik Kejati DKI Jakarta Tahan Tersangka Korupsi Senilai Rp. 4,4 Miliar

Thursday, 31 October 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Jaksa Penyidik Kejati DKI Jakarta melakukan penahanan kepada tersangka FSH selaku Manager Kredit pada PT. BRI (Persero) TBK. KCP Tomang Jakarta Barat yang bertugas mengelola dan membina nasabah Kredit Modal Kerja melalui fasilitas New Account Sweep, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Kredit Modal Kerja (KMK) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4,4 Milyar, pada periode tahun 2017 sampai dengan 2018. Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Kamis (31/10/2019).

Dikatakannya, adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka FSH, adalah dengan menerbitkan kartu ATM dari rekening New Account Sweep (rekening khusus untuk nasabah guna melakukan transaksi menarik dana kucuran kredit dan juga melakukan penyetoran) tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari ke-5 (lima) nasabah, selanjutnya oleh tersangka FSH, dana pada rekening New Accoun Sweep tersebut digunakan untuk penarikan tunai guna kepentingan pribadi.

Dijelaskannya, dengan diterbitkannya kartu ATM tanpa adanya sepengetahuan dan persetujuan dari pihak nasabah, bertentangan dengan Surat Edaran Direksi Bank BRI tahun 2002 tentang Kredit Modal Kerja Konstruksi yang dalam klausulnya berbunyi, terhadap rekening giro escrow tidak diperbolehkan diterbitkan kartu debit.

Lebih lanjut Kapuspenkum menjelaskan, perbuatan tersangka dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo. asal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dijelaskannya, untuk kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, semenjal rabu malam (30/10) di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum selanjutnya. (kejaksaan.go.id

See also  Keragaman Kategori Inovasi Jatim Tampil di KIPP Hari Kesembilan

Berita Terkait

Digeledah Kejagung, Kementerian ESDM Hormati Proses Hukum
Sidang Isbat Awal Ramadan 1446 H Digelar 28 Februari 2025
Sultan: Pancasila Membawa Misi Perdamaian dan Kemakmuran Universal
Bendungan Rukoh Selesai Dibangun, Penuhi Kebutuhan Irigasi 12.194 Ha di Aceh
Tinjau SPALD-T Aceh, Wamen Diana Dorong Peningkatan Sambungan Rumah bagi Masyarakat
UICI Bahas Reindustrialisasi Pertanian, Wamen Viva Yoga: Paradigma Baru Transmigrasi Dalam Rangka Mendukung Swasemada Pangan
Kementerian PU Selesai Bangun SPAM Regional Benteng Kobema, Layanani Air Minum Perpipaan di Bengkulu, Bengkulu Tengah, dan Seluma
DPR Sepakati Pagu Anggaran Kementerian PU Tahun 2025 Setelah Efisiensi Menjadi Rp29,57 Triliun

Berita Terkait

Monday, 10 February 2025 - 19:53 WIB

Digeledah Kejagung, Kementerian ESDM Hormati Proses Hukum

Monday, 10 February 2025 - 18:57 WIB

Sidang Isbat Awal Ramadan 1446 H Digelar 28 Februari 2025

Sunday, 9 February 2025 - 19:12 WIB

Sultan: Pancasila Membawa Misi Perdamaian dan Kemakmuran Universal

Sunday, 9 February 2025 - 09:02 WIB

Bendungan Rukoh Selesai Dibangun, Penuhi Kebutuhan Irigasi 12.194 Ha di Aceh

Sunday, 9 February 2025 - 08:58 WIB

Tinjau SPALD-T Aceh, Wamen Diana Dorong Peningkatan Sambungan Rumah bagi Masyarakat

Berita Terbaru

Menteri BUMN, Erick Thohir usai rapat koordinasi dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (10/2/2025). (DOK. Humas Kementerian BUMN)

Berita Utama

Erick Thohir Kerahkan BUMN Percepat Program 3 Juta Rumah

Tuesday, 11 Feb 2025 - 10:20 WIB

Ekonomi - Bisnis

Bersama BRI, Balee Scents Siap Melangkah ke Pasar Dunia

Tuesday, 11 Feb 2025 - 10:11 WIB