Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali

Saturday, 5 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

daelpos.com — Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan kegiatan Uji Sahih terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Provinsi Bali. Kegiatan ini digelar dalam rangka menyerap aspirasi daerah serta memastikan adanya keadilan fiskal bagi daerah-daerah penghasil sumber daya alam maupun yang terdampak aktivitas ekonomi nasional.

Kegiatan yang dilaksanakan di Denpasar tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota Komite IV DPD RI, jajaran Pemerintah Provinsi Bali, termasuk Bapenda dan BPKAD, serta akademisi dan tokoh masyarakat. Uji sahih ini juga menjadi wadah diskusi dan pertukaran pandangan strategis terkait perubahan regulasi PNBP yang tengah dibahas di tingkat nasional.

Novita Anakotta, Wakil Ketua Komite IV DPD RI, menyampaikan bahwa RUU ini merupakan bagian dari upaya memperkuat desentralisasi fiskal dan memberikan ruang yang lebih besar kepada daerah dalam pengelolaan dan pemanfaatan PNBP, khususnya yang bersumber dari kekayaan alam dan pelayanan publik.

“Daerah selama ini hanya menerima sebagian kecil dari PNBP yang dikumpulkan dari wilayahnya. Melalui RUU ini, kami perjuangkan agar hak daerah diperjelas dan ditingkatkan, baik dari segi alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) maupun kewenangan dalam perencanaan dan pengawasan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Provinsi Bali menyoroti perlunya sinkronisasi antara RUU PNBP dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), terutama untuk menghindari tumpang tindih pungutan antara pusat dan daerah.

BPKAD juga menekankan bahwa Bali memiliki kontribusi signifikan terhadap penerimaan PNBP nasional, terutama dari sektor pariwisata, kelautan, dan pengelolaan aset negara. Namun demikian, alokasi DBH yang diterima masih belum mencerminkan kontribusi dan beban lingkungan yang ditanggung daerah.

See also  Kejati Sulbar Selamatkan Keuangan Negara Rp.1Milyar

“Kami harapkan pasal-pasal baru dalam RUU ini tidak hanya mempertegas peran daerah, tetapi juga menjamin adanya pendanaan dari pusat untuk tugas-tugas yang dilimpahkan kepada daerah,” ujar Kepala BPKAD.

Dari sisi akademik, Prof. Dr. Ni Luh Putu Wiagustini dari Universitas Udayana menekankan pentingnya prinsip keadilan tarif, transparansi sistem digital PNBP, dan perlindungan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Ia juga mengusulkan perlunya peninjauan ulang terhadap tarif PNBP secara berkala serta pemberian insentif untuk sektor-sektor strategis seperti UMKM.

Selain itu, Narasumber Made Mangku Pastika menyoroti perlunya penguatan peran dan fungsi DPD RI yang sangat dibutuhkan oleh daerah. Salah satunya memperkuat UUD Pasal 22 Ayat 1 yang berkaitan dengan daerah. Supaya pembahasan kebijakan terkait daerah bisa dirumuskan dan diputuskan.

Kegiatan ini ditutup dengan sejumlah rekomendasi strategis untuk dimasukkan dalam pembahasan lanjutan di DPD RI dan pembentuk undang-undang, di antaranya:
Penegasan peran dan hak daerah dalam perencanaan, verifikasi, dan pengawasan PNBP.
Sinkronisasi regulasi pusat-daerah agar tidak terjadi dualisme aturan.
Perluasan objek dan subjek PNBP yang disertai kepastian hukum.
Penambahan klausul kejelasan penggunaan dana PNBP bagi daerah sesuai RPJMD/RKPD.

DPD RI menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan aspirasi daerah dalam setiap proses legislasi nasional, termasuk dalam pembahasan RUU strategis seperti PNBP.

Berita Terkait

Keminveshil/BKPM Cabut Izin Tambang PT Kristalin Ekalestari di Papua
Senator Filep Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual
OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance
Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara
Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot
Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun
Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok

Berita Terkait

Saturday, 24 October 2026 - 07:33 WIB

Keminveshil/BKPM Cabut Izin Tambang PT Kristalin Ekalestari di Papua

Saturday, 17 October 2026 - 18:20 WIB

Senator Filep Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual

Thursday, 1 October 2026 - 15:02 WIB

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

Tuesday, 29 September 2026 - 17:16 WIB

Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara

Monday, 28 September 2026 - 22:17 WIB

Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot

Berita Terbaru

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani.

Ekonomi - Bisnis

Indonesia Gaet Komitmen Investasi Rp6,3 Triliun di IIF 2026 London

Saturday, 7 Nov 2026 - 00:53 WIB