Mendagri Himbau Kepala Daerah Lakukan Penertiban Pengelolaan Perparkiran

Wednesday, 6 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Istimewa

Gambar Istimewa

DAELPOS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. H.M. Tito Karnavian, Ph.D menghimbau agar Kepala Daerah melakukan Penertiban Pengelolaan Perparkiran. Hal itu dikatakan Kapuspen Bahtiar, selaku Juru Bicara Kemendagri di Jakarta, Rabu (6/11/2019).

“Pak Mendagri menghimbau agar Gubernur, Bupati/Walikota untuk melakukan penertiban pengelolaan perparkiran di daerah. Jangan sampai merugikan masyarakat dan merusak iklim investasi,” kata Bahtiar mengutip pernyataan Mendagri Tito Karnavian.

Sebagaimana diketahui, investasi merupakan salah satu bagian visi-misi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam hal mengundang investasi seluas-luasnya untuk membuka lapangan pekerjaan. Sehingga pemerintah daerah perlu memangkas hambatan investasi untuk mendorong salah satu program Prioritas Nasional tersebut.

Menurutnya, tata kelola parkir yang buruk dapat merugikan masyarakat, terlebih jika dipungut oleh preman berkedok Ormas.

“Pungutan retribusi parkir ini nilai uangnya sangat besar, terutama di perkotaan dan menjadi salah satu sumber pungutan liar, akibatnya Pemda tidak mendapat pemasukan yang signifikan. Tata kelola parkir yang buruk jelas sangat merugikan masyarakat, apalagi jika dipungut oleh preman atau berkedok Ormas, kemungkinan besar terjadi pungli,” ujar Bahtiar.

Untuk mengantisipasi dan mengatasi hal tersebut, perlu dilakukan tindakan tegas untuk melindungi masyarakat dari aksi premanisme.

“Saber pungli parkir dan tim pemberantasan preman harus dilakukan untuk melindungi masyarakat serta menindak oknum aparat yang melindungi pengelolaan parkir liar. Sehingga perlu dukungan aparat penegak hukum dan aparat keamanan untuk penegakan Saber Pungli dan penindakan premanisme, baik perorangan atau kelompok masyarakat termasuk preman yang dibungkus Ormas,” tegas Bahtiar.

Tata kelola perparkiran telah diatur dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tata cara pungutan retribusi parkir yang dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yakni dengan dipungut sendiri oleh aparat Pemda dan bekerja sama dengan pihak ketiga baik swasta, koperasi atau lembaga lainnya. Meski demikian kedua cara tersebut harus dilakukan secara transparan dan tidak merugikan masyarakat.(PRY)

See also  UTM Miliki Tiga Guru Besar Baru, Gus Halim: Harus Perkuat Pondasi Ekonomi Madura

Berita Terkait

Cegah Gagal Panen, Kementerian PU Selamatkan 8.000 Hektare Sawah di Lampung dari Intrusi Air Laut
Dukung Asta Cita Presiden, 2 Sekolah Rakyat di Sulbar Siap Tampung 1.680 Siswa
Ubah Limbah Jadi Biogas, Warga Manokwari Selatan Hemat Energi & Biaya
Mendes Yandri Ajak ISSF dan Perusahaan Mitra Perluas Desa Binaan
Kementerian PU Salurkan 136 Ribu Liter Air untuk Warga dan Penanganan Karhutla di Sorong
DPR Setujui RUU Satu Data Indonesia Jadi Undang-Undang
Kementerian PU Suplesi Air untuk Jaga 8.845 Hektare Sawah di Nganjuk
Kementerian PU Perkuat Jembatan Kr Tingkeum untuk Mudahkan Konektivitas dan Lindungi Dari Daya Rusak Sungai

Berita Terkait

Thursday, 8 October 2026 - 16:18 WIB

Cegah Gagal Panen, Kementerian PU Selamatkan 8.000 Hektare Sawah di Lampung dari Intrusi Air Laut

Thursday, 8 October 2026 - 12:48 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, 2 Sekolah Rakyat di Sulbar Siap Tampung 1.680 Siswa

Thursday, 8 October 2026 - 08:13 WIB

Ubah Limbah Jadi Biogas, Warga Manokwari Selatan Hemat Energi & Biaya

Wednesday, 7 October 2026 - 18:48 WIB

Mendes Yandri Ajak ISSF dan Perusahaan Mitra Perluas Desa Binaan

Wednesday, 7 October 2026 - 18:45 WIB

Kementerian PU Salurkan 136 Ribu Liter Air untuk Warga dan Penanganan Karhutla di Sorong

Berita Terbaru