Kementerian PANRB Dorong Instansi Teknis Lakukan Penataan Jabatan Pelaksana

Friday, 8 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Karier Kementerian PANRB Aba Subagja dalam Rapat Koordinasi Penetapan Instansi Teknis Jabatan Pelaksana, di Bogor / Foto Istimewa

Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Karier Kementerian PANRB Aba Subagja dalam Rapat Koordinasi Penetapan Instansi Teknis Jabatan Pelaksana, di Bogor / Foto Istimewa

DAELPOS.com – Penataan jabatan pelaksana dinilai mendesak untuk dilakukan. Untuk itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong instansi pemerintah khususnya instansi teknis untuk melakukan beberapa hal yang menjadi amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 41/2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negari Sipil (PNS) di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Penataan jabatan pelaksana tersebut meliputi beberapa aspek seperti penyusunan dan penetapan kebutuhan, penentuan pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, dan mekanisme pemberhentian. Dalam paparannya, Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Karier Kementerian PANRB Aba Subagja menerangkan bahwa instansi teknis sebagai rumah bagi jabatan pelaksana memiliki tugas menyusun analisis jabatan dan rencana pengembangan untuk setiap jabatan pelaksana.

“Jadi jika sudah diturunkan tugas pokoknya ke output dan kemudian diturunkan ke uraian tugas, uraian jabatan dan sebagainya, inilah yang menjadi tugas instansi teknis,” terangnya saat Rapat Koordinasi Penetapan Instansi Teknis Jabatan Pelaksana, di Bogor, Kamis (07/11).

20191108 Kementerian PANRB Dorong Instansi Teknis Lakukan Penataan Jabatan Pelaksana 3

Perlu diketahui, instansi teknis adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau kesekretariatan lembaga negara yang sesuai kekhususan tugas dan fungsinya ditetapkan menjadi instansi teknis jabatan pelaksana. Untuk itu, instansi teknis berperan penting dalam penataan jabatan pelaksana.

Dalam kesempatan itu, Aba juga menjelaskan perbedaan pola karier jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pola karier jabatan fungsional berjenjang dari pertama hingga naik ke utama sedangkan jabatan pelaksana kariernya berdasarkan nomenklatur jabatan.

Senada dengan Aba, Kepala Subbidang Jabatan Pelaksana Pemerintah Pusat Kementerian PANRB Mita Nezky mengatakan untuk pengembangan pembinaan jabatan pelaksana, tugas instansi teknis adalah untuk melakukan pengembangan jabatan pelaksana. Hanya instansi teknis yang boleh mengusulkan nomenklatur jabatan pelaksana yang baru sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi.

See also  Komite I DPD Apresiasi Kebijakan Kemendes PDT Terjemahkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
20191108 Kementerian PANRB Dorong Instansi Teknis Lakukan Penataan Jabatan Pelaksana 3

Selain itu, hanya instansi teknis juga yang boleh melakukan perubahan atau penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana yang dibinanya. “Instansi teknis itu tugasnya menyusun analisis jabatan pelaksana yang sesuai dengan tugas dan fungsi (tusi) sehingga instansi pengguna hanya tinggal menggunakan saja. Selain itu, instansi teknis juga bertugas melakukan pembinaan dan penyesuaian jabatan pelaksana yang sudah ada jika ada perubahan tusi organisasi,” ujarnya.

Proses penetapan instansi teknis jabatan pelaksana dilakukan dengan melakukan pemetaan nomenklatur jabatan pelaksana berdasarkan tugas dan fungsi instansi pemerintah, kemudian melakukan pengumpulan dokumen analisis jabatan yang akan divalidasi kesesuaiannya dengan nomenklatur jabatan, kualifikasi pendidikan, dan tugas jabatan. Setelah itu baru dilakukan penetapan instansi teknis jabatan pelaksana dengan tahapan akhir pembuatan profil yang berisikan semua informasi jabatan di dalamnya.

Berita Terkait

Atasi Cuaca Tak Menentu, Inovasi Alat Pengering Pala Bantu Petani Transmigran di Papua Barat
KSP Bersama Pemprov Sumut, Kementerian PU, ATR/BPN dan Hutama Karya Bahas Penyelesaian Tol Binjai–Langsa
Komisi V DPR Dukung Kelanjutan Tol Sumsel Garapan Hutama Karya
Kementerian PU Percepat Pembangunan Fasilitas Publik untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatra
Kementerian PU Pompa Air untuk 35 Hektare Sawah Terdampak Kekeringan di Lampung Selatan
Kementerian PU Terjunkan Alat Berat Pulihkan Jalan Nasional Terdampak Banjir Bandang di Solok
Hutama Karya dan IKA ITS Academy Berkolaborasi Bahas Business Streamlining BUMN Berbasis Nilai dan Tata Kelola
Bahu-Membahu Atasi Karhutla di Merauke, TEP UGM dan Warga Bupul Indah Selamatkan Permukiman

Berita Terkait

Thursday, 24 September 2026 - 07:38 WIB

Atasi Cuaca Tak Menentu, Inovasi Alat Pengering Pala Bantu Petani Transmigran di Papua Barat

Wednesday, 23 September 2026 - 23:53 WIB

KSP Bersama Pemprov Sumut, Kementerian PU, ATR/BPN dan Hutama Karya Bahas Penyelesaian Tol Binjai–Langsa

Wednesday, 23 September 2026 - 18:02 WIB

Kementerian PU Percepat Pembangunan Fasilitas Publik untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatra

Wednesday, 23 September 2026 - 06:38 WIB

Kementerian PU Pompa Air untuk 35 Hektare Sawah Terdampak Kekeringan di Lampung Selatan

Tuesday, 22 September 2026 - 18:11 WIB

Kementerian PU Terjunkan Alat Berat Pulihkan Jalan Nasional Terdampak Banjir Bandang di Solok

Berita Terbaru