Kementerian PANRB Dorong Instansi Teknis Lakukan Penataan Jabatan Pelaksana

Friday, 8 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Karier Kementerian PANRB Aba Subagja dalam Rapat Koordinasi Penetapan Instansi Teknis Jabatan Pelaksana, di Bogor / Foto Istimewa

Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Karier Kementerian PANRB Aba Subagja dalam Rapat Koordinasi Penetapan Instansi Teknis Jabatan Pelaksana, di Bogor / Foto Istimewa

DAELPOS.com – Penataan jabatan pelaksana dinilai mendesak untuk dilakukan. Untuk itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong instansi pemerintah khususnya instansi teknis untuk melakukan beberapa hal yang menjadi amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 41/2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negari Sipil (PNS) di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Penataan jabatan pelaksana tersebut meliputi beberapa aspek seperti penyusunan dan penetapan kebutuhan, penentuan pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, dan mekanisme pemberhentian. Dalam paparannya, Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Karier Kementerian PANRB Aba Subagja menerangkan bahwa instansi teknis sebagai rumah bagi jabatan pelaksana memiliki tugas menyusun analisis jabatan dan rencana pengembangan untuk setiap jabatan pelaksana.

“Jadi jika sudah diturunkan tugas pokoknya ke output dan kemudian diturunkan ke uraian tugas, uraian jabatan dan sebagainya, inilah yang menjadi tugas instansi teknis,” terangnya saat Rapat Koordinasi Penetapan Instansi Teknis Jabatan Pelaksana, di Bogor, Kamis (07/11).

20191108 Kementerian PANRB Dorong Instansi Teknis Lakukan Penataan Jabatan Pelaksana 3

Perlu diketahui, instansi teknis adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau kesekretariatan lembaga negara yang sesuai kekhususan tugas dan fungsinya ditetapkan menjadi instansi teknis jabatan pelaksana. Untuk itu, instansi teknis berperan penting dalam penataan jabatan pelaksana.

Dalam kesempatan itu, Aba juga menjelaskan perbedaan pola karier jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pola karier jabatan fungsional berjenjang dari pertama hingga naik ke utama sedangkan jabatan pelaksana kariernya berdasarkan nomenklatur jabatan.

Senada dengan Aba, Kepala Subbidang Jabatan Pelaksana Pemerintah Pusat Kementerian PANRB Mita Nezky mengatakan untuk pengembangan pembinaan jabatan pelaksana, tugas instansi teknis adalah untuk melakukan pengembangan jabatan pelaksana. Hanya instansi teknis yang boleh mengusulkan nomenklatur jabatan pelaksana yang baru sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi.

See also  Kementerian PUPR Bangun Groundsill Sungai Opak, Lindungi Kawasan Candi Prambanan
20191108 Kementerian PANRB Dorong Instansi Teknis Lakukan Penataan Jabatan Pelaksana 3

Selain itu, hanya instansi teknis juga yang boleh melakukan perubahan atau penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana yang dibinanya. “Instansi teknis itu tugasnya menyusun analisis jabatan pelaksana yang sesuai dengan tugas dan fungsi (tusi) sehingga instansi pengguna hanya tinggal menggunakan saja. Selain itu, instansi teknis juga bertugas melakukan pembinaan dan penyesuaian jabatan pelaksana yang sudah ada jika ada perubahan tusi organisasi,” ujarnya.

Proses penetapan instansi teknis jabatan pelaksana dilakukan dengan melakukan pemetaan nomenklatur jabatan pelaksana berdasarkan tugas dan fungsi instansi pemerintah, kemudian melakukan pengumpulan dokumen analisis jabatan yang akan divalidasi kesesuaiannya dengan nomenklatur jabatan, kualifikasi pendidikan, dan tugas jabatan. Setelah itu baru dilakukan penetapan instansi teknis jabatan pelaksana dengan tahapan akhir pembuatan profil yang berisikan semua informasi jabatan di dalamnya.

Berita Terkait

Prabowo–Trump Teken Perjanjian Dagang Bersejarah di Washington
Hutama Karya Tuntaskan Masjid Negara IKN 100%, Tarawih Perdana Ramadan 2026
Respons Cepat Kementerian PU, Jembatan Armco Gampong Salah Sirong Segera Dibangun
Mudik Gratis BUMN 2026 Dibuka, Jasa Raharja Sediakan 23.500 Kuota
COO Danantara Indonesia Tinjau Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Padang-Sicincin
HKA Tampil di Seminar Bersama Egis Asia Pacific dan HPJI soal Aset Jalan Tol
Rakor Bersama DPR RI, Kementerian PU Komitmen Percepat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera
Pergerakan Lalu Lintas JTTS pada Long Weekend Imlek 2026

Berita Terkait

Friday, 20 February 2026 - 17:32 WIB

Prabowo–Trump Teken Perjanjian Dagang Bersejarah di Washington

Friday, 20 February 2026 - 17:21 WIB

Hutama Karya Tuntaskan Masjid Negara IKN 100%, Tarawih Perdana Ramadan 2026

Friday, 20 February 2026 - 17:13 WIB

Respons Cepat Kementerian PU, Jembatan Armco Gampong Salah Sirong Segera Dibangun

Friday, 20 February 2026 - 00:06 WIB

Mudik Gratis BUMN 2026 Dibuka, Jasa Raharja Sediakan 23.500 Kuota

Thursday, 19 February 2026 - 19:40 WIB

COO Danantara Indonesia Tinjau Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Padang-Sicincin

Berita Terbaru

foto istimewa

Berita Terbaru

Masjid Istiqlal Siapkan 10 Ribu Porsi Buka Puasa Gratis

Saturday, 21 Feb 2026 - 23:47 WIB

foto ist

Ekonomi - Bisnis

Sinergi Fiskal-Moneter 2026, Defisit APBN Dijaga 2,68 Persen PDB

Saturday, 21 Feb 2026 - 23:36 WIB

ilustrasi / foto ist

News

Mudik Gratis 2026 DKI Dibuka

Saturday, 21 Feb 2026 - 23:23 WIB