Sinergi Kementan dan Gapuspindo dalam Membangun Sektor Peternakan

Friday, 8 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemerintah terus berusaha untuk menyediakan regulasi yang mendukung iklim usaha termasuk di sektor peternakan sapi potong. Sedangkan para pelaku usaha berperan menjadi ujung tombak pembangunan peternakan sapi potong terutama untuk pemenuhan kebutuhan daging sapi nasional, meningkatkan pendapatan, pemberdayaan masyarakat dan peternak serta menciptakan lapangan kerja. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), I Ketut Diarmita dalam acara Sosialisasi Permentan Nomor 41 tahun 2019 dan Pelantikan Dewan Pengurus Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia (GAPUSPINDO) periode 2019-2023 di Malang, 6-7 November 2019.

”Pemerintah pada dasarnya sangat mendorong upaya seluruh stakeholder pelaku usaha peternakan untuk ikut berpartisipasi aktif dalam pembangunan peternakan. Tanpa mereka, peran pemerintah tidak akan berjalan optimal” ucapnya dalam acara yang diinisiasi oleh Gapuspindo sebagai rangkaian dari Musyawarah Nasional II Gapuspindo ini.

Ketut menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Pertanian nomor 41 tahun 2019 ini merupakan regulasi untuk menjaga stabilisasi ketersediaan dan peningkatan populasi ternak ruminansia besar, serta percepatan pelayanan perijinan berusaha. Peraturan ini adalah penyempurnaan dari Permentan Nomor 49 tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Permentan nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Permentan nomor 49 tahun 2016.

“Pada dasarnya, substansi dari Permetan 41 tahun 2019 ini tidak mengalami banyak perubahan signifikan. Adapun salah satu perubahan yang perlu dicermati adalah terkait dengan ketentuan bahwa pelaku usaha peternakan, koperasi dan kelompok peternak yang melakukan pemasukan bakalan wajib memasukkan indukan sebanyak 5 (lima) % dari setiap rekomendasi” jelas Ketut.

Menurutnya, ketentuan ini berubah dari yang sebelumnya 1:5 menjadi 1:20. Hal ini diharapkan dapat mendongkrak percepatan peningkatan populasi sapi di dalam negeri. Lebih lanjut dijelaskan bahwa pelaku usaha masih tetap dapat melakukan joint shipment dengan persetujuan Ditjen PKH.

See also  Progres Tahap I Capai 92 %, Bendungan Pidekso Akan Suplai Irigasi Pertanian Sebesar 1.500 Hektar di 3 Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah

Lebih lanjut disampaikan juga bahwa pengawasan terkait implementasi ketentuan dan juga realisasi rekomendasi akan dilakukan oleh pemerintah sehingga dapat meminimalisir kemungkinan pelanggaran yang terjadi. Ketut juga menjelaskan sanksi yang diberlakukan jika terjadi pelanggaran yakni berupa sanksi administrative tidak diterbitkannya surat rekomendasi selama 1 (satu) tahun.

“Perubahan peraturan ini diharapkan dapat mempermudah dan dapat menjamin tertib administrasi yang lebih baik lagi” tambahnya.

Rangkaian Musyawarah Nasional (Munas) II Gapuspindo ini dilanjutkan dengan Pelantikan Dewan Pengurus Gapuspindo periode 2019-2023. Ketut berharap agar Gapuspindo bisa berjuang bersama Pemerintah dalam meningkatkan populasi sapi potong di Indonesia dan untuk menyerap tenaga kerja di sektor peternakan.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Dewan Pengurus Gapuspindo terpilih, Didiek Purwanto mengatakan bahwa Gapuspindo mendukung usaha peningkatan populasi sapi di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan MoU antara Gapuspindo dengan Kelompok Peternak Gading Mandiri. Mereka mendapat bantuan sapi langsung dari Gapuspindo. Didiek mengatakan “Arahan dari pak Dirjen membuat kami bersemangat kembali, berpikir positif bahwa matahari akan terbit untuk Gapuspindo dan untuk kita semua dalam rangka kedaulatan pangan Indonesia”. (PRY)

Berita Terkait

Kementerian PU Tangani Pascabencana Banjir di Padang melalui Padat Karya, Libatkan Warga dalam Pemulihan Permukiman
Menteri Dody Minta Kapasitas Jalan Banda Aceh–Krueng Raya Disiapkan untuk Kebutuhan Mendatang
Menteri Dody Pastikan Infrastruktur Pengendali Banjir di Sungai Krueng Aceh Siap Hadapi Musim Hujan
Menteri Dody Siapkan Pembangunan Check Dam dan Normalisasi Sungai di Padang
Menteri PU Tinjau Longsor Tapan–Batas Jambi, Instruksikan Cek Hulu Sungai untuk Cegah Longsor Susulan
Budaya & Adat Papua Jadi Bahan Ajar Bagi Anak-anak Di Manokwari
Mentrans Iftitah Dorong Indonesia Kuasai Teknologi Sampah Jadi Energi
Kementerian PU Percepat Pemulihan Pascabanjir di Padang, Fasilitas Umum dan Permukiman Dibersihkan

Berita Terkait

Wednesday, 21 October 2026 - 13:14 WIB

Kementerian PU Tangani Pascabencana Banjir di Padang melalui Padat Karya, Libatkan Warga dalam Pemulihan Permukiman

Tuesday, 20 October 2026 - 23:26 WIB

Menteri Dody Minta Kapasitas Jalan Banda Aceh–Krueng Raya Disiapkan untuk Kebutuhan Mendatang

Tuesday, 20 October 2026 - 23:23 WIB

Menteri Dody Pastikan Infrastruktur Pengendali Banjir di Sungai Krueng Aceh Siap Hadapi Musim Hujan

Tuesday, 20 October 2026 - 15:49 WIB

Menteri Dody Siapkan Pembangunan Check Dam dan Normalisasi Sungai di Padang

Tuesday, 20 October 2026 - 06:05 WIB

Menteri PU Tinjau Longsor Tapan–Batas Jambi, Instruksikan Cek Hulu Sungai untuk Cegah Longsor Susulan

Berita Terbaru

News

ITPLN Perkuat Tridharma Lewat Kolaborasi Strategis

Thursday, 22 Oct 2026 - 09:13 WIB

Ekonomi - Bisnis

​Cermati Dinamika Pasar, Jasa Marga Buka Ruang Potensi Opsi Buyback Saham

Wednesday, 21 Oct 2026 - 22:19 WIB

Ekonomi - Bisnis

Hutama Karya Jaga Kinerja Keuangan Tetap Tumbuh hingga Triwulan III 2026

Wednesday, 21 Oct 2026 - 21:05 WIB

Ekonomi - Bisnis

Telkom Hadirkan Inovasi Pembelajaran Numerasi untuk 100 Sekolah di Wilayah 3T

Wednesday, 21 Oct 2026 - 20:58 WIB