KLHK Dalam Fungsi-Fungsi Menko Maritim, Perekonomian dan Polhukam

by -13 Views

DAELPOS.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa, 19 November 2019. Kementerian Koordinasi Kemaritiman dan Investasi bersama Kementerian LHK menggelar rapat koordinasi di Jakarta (18/11) untuk memastikan agenda-agenda kerja memenuhi visi misi Presiden 2020-2024. Menteri Siti Nurbaya mengungkapkan agenda KLHK 2020-2024 mencakup sasaran strategis, arah kebijakan dasar dan kebijakan operasional serta progres saat ini dan orientasi ke depan.

Menteri Siti Nurbaya menyampaikan, “Ada empat pilar agenda kerja KLHK yaitu lingkungan hidup dan hutan yang semakin tanggap terhadap perubahan iklim (lingkungan). Kedua adalah optimalisasi pemanfaatan sumber daya hutan dan lingkungan sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan (ekonomi).”

“Pilar agenda kerja KLHK berikutnya adalah fungsi dan distribusi manfaat hutan yang berkeadilan dan berkelanjutan (sosial). Terakhir adalah tata kelola dan inovasi pembangunan yang semakin berdaya saing (tata kelola),” lanjut Menteri Siti Nurbaya.
Untuk pilar lingkungan, KLHK menetapkan sasaran peningkatan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) di angka 75-78 dari 71,67 pada tahun 2018. Selanjutnya penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dari 5 sektor menjadi 27% dari 24,7% tahun 2017 dan penurunan laju deforestasi 0,31 juta hektar per tahun dari 0,44 juta hektar pada tahun 2018.

Sasaran berikutnya adalah indeks kinerja pengelolaan sampah yang baru pertama kali ditetapkan sebesar 80. Kemudian pemulihan 108 Daerah Aliran Sungai (DAS) untuk meningkatkan dukungan terhadap ketahanan pangan dan ketangguhan bencana, termasuk rehabilitasi seluas 1,5 juta hektar. Selain itu, juga perlindungan kawasan bernilai konservasi tinggi untuk memperkuat daya dukung dan daya tampung pembangunan nasional.

Pada pilar ekonomi, ditetapkan sasaran strategis Rp 115 triliun kontribusi sektor lingkungan dan kehutanan terhadap PDB nasional di tahun 2024 dari Rp 97,33 triliun pada tahun 2018. KLHK juga menetapkan sasaran strategis nilai ekspor sebesar 14 miliar dolar AS di luar tumbuhan dan satwa liar (TSL) dan bioprospecting Rp 30 triliun. Produksi HHBK ditingkatkan sebanyak 465 ribu ton, serta peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan kehutanan menjadi Rp 9,1 triliun dari Rp 6,3 triliun pada tahun 2018. Pilar ekonomi ini termasuk pengembangan 15 kawasan konservasi untuk mendukung destinasi wisata nasional.

Dari sisi sosial, KLHK menargetkan penyelesaian 2,53 juta hektar kawasan hutan yang dilepas untuk TORA sebagai lanjutan 4,1 juta hektare pada tahun 2019. Sementara itu 4 juta hektar hutan sosial yang dikelola masyarakat yang pada tahun 2019 sudah terealisasi 3,4 juta hektar. Maka secara kumulatif akan bisa dicapai hutan sosial untuk 7 hingga 8 juta hektar.

Untuk pilar tata kelola, KLHK merencanakan untuk memperkuat Kualitas Kebijakan LHK dan diterapkan untuk terintegrasi secara nyata dalam agenda kerja pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat. Sasaran tata kelola juga ditujukan untuk peningkatan indeks efektivitas pengelolaan kawasan hutan dan perairan, penyelesaian 263 kasus bidang LHK untuk membantu mengurangi pencemaran lingkungan dan peningkatan PNBP.

“Dan yang penting juga integrasi menjadi satu sistem data dan informasi valid dan mudah diakses. Tata kelola termasuk 100 produk hasil litbang yang inovatif dan implementatif, peningkatan nilai kinerja reformasi birokrasi, tata kelola keuangan yang baik dan penguatan SDM aparatur KLHK serta makin baiknya sistem pengendalian internal KLHK,” ungkap Menteri Siti Nurbaya.

“Ini semua penting untuk pemerintah setidaknya pada sektor LHK semakin mendapatkan kepercayaan masyarakat,” pesan Menteri Siti Nurbaya. Menteri juga menjelaskan bahwa dalam tugas-tugas KLHK terdapat arahan-arahan khusus sesuai PP atau Perpres atau Inpres yang menegaskan keanggotaan Menteri LHK dalam koordinasi Kemenko Polhukam dan Kemenko Perekonomian.

“Pak Menko Luhut sangat memahami penugasan tersebut dan beliau setuju KLHK juga melangkah bersama dalam koordinasi Kemenko yang lain menurut kebutuhan dan atas dasar penugasan Perpres, Inpres, dan lain-lain,” demikian Menteri Siti Nurbaya usai rapat koordinasi. (RED)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.