Mantan Bupati Sragen Divonis 1 Tahun Penjara

Friday, 22 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman vonis 1 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi Kasda.
Ketua majelis hakim , dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Agus Fatchur Rahman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap di tahan di rumah tahanan negara,” kata Majelis Hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, sehingga dianggap sebagai hal yang memberatkan. Selain itu, terdakwa juga tidak merasa bersalah.

“Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. Terdakwa berterus terang atas perbuatannya, terdakwa juga telah mengembalikan dana kas daerah (kasda) Pemkab Sragen sebesar Rp 366 juta,” sebut hakim Sulistyono.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen Agung Riyadi, yakni 1 tahun 6 bulan penjara. Kemudian membebani pidana denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 10 juta.

Perlu diketahui, perkara Agus Fatchur Rahman sudah ditahan sejak 14 Juni lalu, hingga sekarang di Lapas Sragen. Agus ditetapkan tersangka oleh Kejari Sragen pada Desember 2018. Sedangkan, kasus korupsi Kasda Sragen 2003-2011 terjadi pada masa pemerintahan Bupati Sragen Untung Wiyono. Saat itu, Agus Fatchur Rahman menjabat sebagai wakil bupati. Kasus korupsi ini juga melibatkan mantan Bupati Sragen Untung Wiyono dengan total kerugian negara sebesar Rp 11,2 miliar.

See also  Sri Mulyani: 3 Negara Anggota ADB Tangani Pandemi Covid-19

Dalam kasus ini, Untung divonis 7 tahun penjara dan kini telah bebas. Dia mengembalikan dana Rp 10,6 miliar dari kerugian Rp 11,2 miliar, sehingga masih ada selisih nilai Rp 604,6 juta. Kejari Sragen kemudian kembali melakukan penyelidikan dan menetapkan Agus Fatchur Rahman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kasda Sragen. (*)

Berita Terkait

Menuju Pemilu 2029, DPD RI DIY Dorong Penguatan Demokrasi dan Representasi Perempuan
Dari Ruang Belajar yang Layak, Hutama Karya Dukung Generasi Masa Depan Indonesia
Juri dan MC LCC Empat Pilar Dinonaktifkan, Setjen MPR Minta Maaf
Kementerian PU Bangun Akses Tol Pattimura untuk Tingkatkan Konektivitas Kota Salatiga
Dukung Pemerataan Layanan Kesehatan, RS Adhyaksa Bali Dibangun dengan Konsep Modern Berbasis Kearifan Lokal
Kementerian PU Bangun Underpass Bitung, Atasi Kemacetan Jalur Pantura Serang–Tangerang
Setahun Pasca Rampung, Proyek Irigasi Rentang LMS-02 Garapan Hutama Karya Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Kepastian Air di 16 Ribu Hektare Lahan
Dorong Percepatan Target Operasi, Manajemen Hutama Karya Tinjau Proyek Tol Palembang-Betung

Berita Terkait

Wednesday, 13 May 2026 - 13:56 WIB

Menuju Pemilu 2029, DPD RI DIY Dorong Penguatan Demokrasi dan Representasi Perempuan

Wednesday, 13 May 2026 - 11:11 WIB

Dari Ruang Belajar yang Layak, Hutama Karya Dukung Generasi Masa Depan Indonesia

Tuesday, 12 May 2026 - 18:34 WIB

Juri dan MC LCC Empat Pilar Dinonaktifkan, Setjen MPR Minta Maaf

Tuesday, 12 May 2026 - 18:06 WIB

Kementerian PU Bangun Akses Tol Pattimura untuk Tingkatkan Konektivitas Kota Salatiga

Tuesday, 12 May 2026 - 12:57 WIB

Dukung Pemerataan Layanan Kesehatan, RS Adhyaksa Bali Dibangun dengan Konsep Modern Berbasis Kearifan Lokal

Berita Terbaru

Berita Utama

Apel Siaga Kades, Mendes Minta Wujudkan Asta Cita ke-6 Presiden

Wednesday, 13 May 2026 - 13:58 WIB

Olahraga

Bhayangkara Vs Zhaiyk di AVC Men’s Champions League 2026

Wednesday, 13 May 2026 - 12:24 WIB