Mantan Bupati Sragen Divonis 1 Tahun Penjara

Friday, 22 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman vonis 1 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi Kasda.
Ketua majelis hakim , dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Agus Fatchur Rahman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap di tahan di rumah tahanan negara,” kata Majelis Hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, sehingga dianggap sebagai hal yang memberatkan. Selain itu, terdakwa juga tidak merasa bersalah.

“Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. Terdakwa berterus terang atas perbuatannya, terdakwa juga telah mengembalikan dana kas daerah (kasda) Pemkab Sragen sebesar Rp 366 juta,” sebut hakim Sulistyono.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen Agung Riyadi, yakni 1 tahun 6 bulan penjara. Kemudian membebani pidana denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 10 juta.

Perlu diketahui, perkara Agus Fatchur Rahman sudah ditahan sejak 14 Juni lalu, hingga sekarang di Lapas Sragen. Agus ditetapkan tersangka oleh Kejari Sragen pada Desember 2018. Sedangkan, kasus korupsi Kasda Sragen 2003-2011 terjadi pada masa pemerintahan Bupati Sragen Untung Wiyono. Saat itu, Agus Fatchur Rahman menjabat sebagai wakil bupati. Kasus korupsi ini juga melibatkan mantan Bupati Sragen Untung Wiyono dengan total kerugian negara sebesar Rp 11,2 miliar.

See also  Semangat Implementasi SDG’s, Pertamina Bina Lebih dari 8700 UMK Sektor Industri

Dalam kasus ini, Untung divonis 7 tahun penjara dan kini telah bebas. Dia mengembalikan dana Rp 10,6 miliar dari kerugian Rp 11,2 miliar, sehingga masih ada selisih nilai Rp 604,6 juta. Kejari Sragen kemudian kembali melakukan penyelidikan dan menetapkan Agus Fatchur Rahman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kasda Sragen. (*)

Berita Terkait

Rakor Bersama DPR RI, Kementerian PU Komitmen Percepat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera
Pergerakan Lalu Lintas JTTS pada Long Weekend Imlek 2026
Hutama Karya Rampungkan Jembatan Sementara Aih Bobo, Akses Gayo Lues Kembali Tersambung
Ajak APDESI Terus Solid, Mendes Yandri Harap Sukseskan Program Prioritas Presiden Prabowo
Jelang Imlek 2026, Arus Kendaraan di MBZ Padat
Long Weekend Imlek 2026, Trafik JTTS Meningkat pada 14 Februari
Optimalkan Bendungan Jlantah, Menteri Dody Dorong Perluasan Irigasi untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian di Karanganyar
Menteri Dody Percepat Infrastruktur di Wanam, Dukung Target Presiden Prabowo Panen 10.000 Hektare Tahun Ini

Berita Terkait

Wednesday, 18 February 2026 - 23:05 WIB

Rakor Bersama DPR RI, Kementerian PU Komitmen Percepat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

Tuesday, 17 February 2026 - 15:58 WIB

Pergerakan Lalu Lintas JTTS pada Long Weekend Imlek 2026

Tuesday, 17 February 2026 - 09:55 WIB

Hutama Karya Rampungkan Jembatan Sementara Aih Bobo, Akses Gayo Lues Kembali Tersambung

Monday, 16 February 2026 - 12:54 WIB

Ajak APDESI Terus Solid, Mendes Yandri Harap Sukseskan Program Prioritas Presiden Prabowo

Sunday, 15 February 2026 - 21:22 WIB

Jelang Imlek 2026, Arus Kendaraan di MBZ Padat

Berita Terbaru

foto istimewa

Olahraga

Proliga 2026: Empat Tim Putri Berebut Dua Tiket Final Four

Wednesday, 18 Feb 2026 - 23:20 WIB

Berita Utama

PLN Icon Plus Hadirkan Internet Gratis bagi UMKM di Balikpapan

Wednesday, 18 Feb 2026 - 22:58 WIB