Mantan Bupati Sragen Divonis 1 Tahun Penjara

Friday, 22 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman vonis 1 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi Kasda.
Ketua majelis hakim , dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Agus Fatchur Rahman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap di tahan di rumah tahanan negara,” kata Majelis Hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, sehingga dianggap sebagai hal yang memberatkan. Selain itu, terdakwa juga tidak merasa bersalah.

“Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. Terdakwa berterus terang atas perbuatannya, terdakwa juga telah mengembalikan dana kas daerah (kasda) Pemkab Sragen sebesar Rp 366 juta,” sebut hakim Sulistyono.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen Agung Riyadi, yakni 1 tahun 6 bulan penjara. Kemudian membebani pidana denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 10 juta.

Perlu diketahui, perkara Agus Fatchur Rahman sudah ditahan sejak 14 Juni lalu, hingga sekarang di Lapas Sragen. Agus ditetapkan tersangka oleh Kejari Sragen pada Desember 2018. Sedangkan, kasus korupsi Kasda Sragen 2003-2011 terjadi pada masa pemerintahan Bupati Sragen Untung Wiyono. Saat itu, Agus Fatchur Rahman menjabat sebagai wakil bupati. Kasus korupsi ini juga melibatkan mantan Bupati Sragen Untung Wiyono dengan total kerugian negara sebesar Rp 11,2 miliar.

See also  Jelang World Water Forum ke-10 di Bali, Pemerintah Indonesia Agendakan Pertemuan Pimpinan Daerah Bangun Komitmen Bersama

Dalam kasus ini, Untung divonis 7 tahun penjara dan kini telah bebas. Dia mengembalikan dana Rp 10,6 miliar dari kerugian Rp 11,2 miliar, sehingga masih ada selisih nilai Rp 604,6 juta. Kejari Sragen kemudian kembali melakukan penyelidikan dan menetapkan Agus Fatchur Rahman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kasda Sragen. (*)

Berita Terkait

Tinjau Implementasi Program RB Tematik Ketahanan Pangan, Menteri PANRB: Ketahanan Pangan Penting Untuk Cegah Stunting
Dukung Kemajuan Sepak Bola Nasional, Kementerian PU Perkuat Sinergitas dengan PSSI
Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.
Menteri Rini Sampaikan Strategi Wujudkan Birokrasi Berkelas Dunia
Indonesia-Selandia Baru: Kolaborasi Ekonomi Hijau Menguat
Kemenpar Sasar Pasar MICE Tiongkok Lewat Business Matching
Trafik Jalan Tol Trans Sumatera Meningkat 37,93% Selama Libur Tahun Baru Islam 1447 H
Haidar Alwi: Kapolri Listyo Sigit adalah Teladan Bhayangkara Sejati.

Berita Terkait

Thursday, 3 July 2025 - 18:35 WIB

Tinjau Implementasi Program RB Tematik Ketahanan Pangan, Menteri PANRB: Ketahanan Pangan Penting Untuk Cegah Stunting

Thursday, 3 July 2025 - 16:37 WIB

Dukung Kemajuan Sepak Bola Nasional, Kementerian PU Perkuat Sinergitas dengan PSSI

Wednesday, 2 July 2025 - 20:30 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.

Wednesday, 2 July 2025 - 18:53 WIB

Menteri Rini Sampaikan Strategi Wujudkan Birokrasi Berkelas Dunia

Tuesday, 1 July 2025 - 19:02 WIB

Indonesia-Selandia Baru: Kolaborasi Ekonomi Hijau Menguat

Berita Terbaru

Megapolitan

DKI-Kemenparekraf: Jakarta Kota Global

Friday, 4 Jul 2025 - 21:23 WIB

Olahraga

Pelatnas Coret 4 Pemain Jelang Kejuaraan Voli Asia U-16

Friday, 4 Jul 2025 - 21:01 WIB

Berita Terbaru

Pertamina Bawa Batik Difabel Boyolali ke Pentas Dunia

Friday, 4 Jul 2025 - 20:56 WIB

Berita Utama

Sarasehan KNPI, Mendes Yandri Ajak Pemuda Kerja Nyata Bangun Desa

Friday, 4 Jul 2025 - 20:53 WIB