DAELPOS.com – Polisi telah menangkap pelaku persekusi terhadap dua anggota Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Saat ini penyidik kepolisian masih mendalami kasus tersebut.
Polisi saat ini sudah menahan HA lantaran telah dijadikan sebagai tersangka. Saat ini tersangka ditahan di Polres Jakarta Selatan.
“Hingga kini masih didalami semua kemungkinannya karena sampai sekarang satu tersangkanya, itu berdasarkan saksi pelapornya.” Ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus). Sejauh ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut, baik saksi yang mengetahui peristiwa tersebut maupun saksi ahli.
Ia menambahkan “Sudah ada saksi yang dilakukan pemeriksaan, sejauh ini sudah ada 7 saksi, termasuk saksi ahli di bidang bahasa dan saksi ahli di bidang ITE.”
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, dua anggota Banser NU berinisial ES dan WS menjadi korban persekusi oleh orang tidak dikenal. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (10/12/2019) sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Ciputat Raya, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
(PoldaMetroJaya)