Instansi Daerah Tak Perlu Usulkan Standar Kompetensi JPT

Wednesday, 18 December 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 409/2019 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di Lingkungan Instansi Daerah. Dengan dikeluarkannya keputusan ini, instansi daerah tidak lagi perlu mengusulkan standar kompetensi JPT kepada Kementerian PANRB. Keputusan ini ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 19 November 2019.

Diterbitkannya Keputusan Menteri PANRB ini merujuk kepada Peraturan Menteri PANRB Nomor 38/2017 tentang Standar Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan tersebut menyediakan standar kompetensi untuk 43 JPT di instansi provinsi dan 94 JPT di instansi kabupaten/kota.

Walau begitu, jika terdapat jabatan yang ada di daerah namun Standar Kompetensi Jabatannya belum tercantum dalam keputusan tersebut, maka mekanisme yang dapat dilakukan adalah instansi daerah mengusulkan Standar Kompetensi Jabatan tersebut kepada Menteri PANRB selanjutnya Tim Kementerian PANRB akan melakukan validasi dan menambahkan dalam lampiran keputusan tersebut.

Keputusan ini mendeskripsikan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku (kompetensi) yang diperlukan untuk tiap jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan pemerintah daerah. Terdapat tiga kompetensi yang ditetapkan untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi tersebut, yakni kompetensi manajerial, sosial kultural, dan teknis.

Kompetensi manajerial merupakan kompetensi yang diperlukan oleh setiap individu ASN dalam berorganisasi yang dilihat dari integritas, kemampuan bekerjasama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan. Sementara kompetensi sosial kultural adalah kompetensi yang diperlukan oleh ASN agar dapat berperan sebagai perekat bangsa yang dilihat dari kemampuan berinteraksi dengan masyarakat majemuk, kepekaan terhadap perbedaan budaya (cultural awarrenes), kepekaan terhadap konflik (conflict awareness) pengendalian diri (self control), kemampuan berhubungan sosial (social relationship) serta empati.

See also  Terima Dubes Prancis, Menkominfo Bahas Perkembangan Kerja Sama Pembangunan Infrastruktur TIK

Sedangkan kompetensi teknis berkaitan dengan penguasaan subtansi teknis sesuai tugas dan fungsi/peranan jabatan tersebut dalam organisasi, di dalam kompetensi teknis khusus JPT Daerah, administrator dan pengawas terdapat satu kompetensi pemerintahan yaitu advokasi kebijakan otonomi daerah (kemampuan mengadopsi dan menerapkan kebijakan otonomi daerah) hal ini sebagai penerapan amanah pasal 233 UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

Standar Kompetensi Jabatan yang telah ditetapkan tersebut sebagai standar untuk penempatan ASN dalam JPT baik melalui proses rotasi/perpindahan antar jabatan maupun promosi secara terbuka.

“Keputusan Menteri PANRB tersebut dijadikan pedoman penyusunan perumusan peraturan/keputusan kepala daerah tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan masing-masing instansi daerah,” bunyi Surat Menteri kepada kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota mengiringi keputusan tersebut. (RED)

Berita Terkait

Tinjau Pasar Terban Yogyakarta, Wamen Diana Tekankan Sanitasi Rumah Pemotongan Hewan
Menteri PU Dody Hanggodo Lepas 41 Calon Jamaah Haji Kementerian PU
Optimalisasi Program MBG, Menteri Rini Sampaikan Strategi Dukungan dari Kementerian PANRB
Konreg Kementerian PU 2025, Menteri Dody: Fokus Perkuat Infrastruktur Pangan, Air dan Pemerataan Ekonomi
Tanggapi Senator Agita, BPJPH Wajibkan Jaminan Halal Skincare pada 2026
Mentan Amran Optimis Kaltara Mampu Mandiri Pangan
Pererat Kerja Sama, Kementerian PANRB Terima Kunjungan Kehormatan Permanent Secretary PSD Singapura
Kembali Raih Opini WTP dari BPK-RI, Menteri PU: Capaian ini Hasil Kerja Keras Seluruh ASN Kementerian

Berita Terkait

Saturday, 10 May 2025 - 14:43 WIB

Menteri PU Dody Hanggodo Lepas 41 Calon Jamaah Haji Kementerian PU

Saturday, 10 May 2025 - 14:26 WIB

Optimalisasi Program MBG, Menteri Rini Sampaikan Strategi Dukungan dari Kementerian PANRB

Friday, 9 May 2025 - 20:47 WIB

Konreg Kementerian PU 2025, Menteri Dody: Fokus Perkuat Infrastruktur Pangan, Air dan Pemerataan Ekonomi

Friday, 9 May 2025 - 20:31 WIB

Tanggapi Senator Agita, BPJPH Wajibkan Jaminan Halal Skincare pada 2026

Thursday, 8 May 2025 - 13:25 WIB

Mentan Amran Optimis Kaltara Mampu Mandiri Pangan

Berita Terbaru

Olahraga

PLN Mobile Proliga 2025: Pertamina Enduro Raih Gelar Juara

Sunday, 11 May 2025 - 13:20 WIB