DAELPOS.com – Masyarakat Kampung Tua akhirnya bisa berlega hati juga, perjuangan kepemilikan tanah yang selama ini belum jelas keberadaan dan statusnya kini terjawab sudah. Pemerintah telah mengeluarkan sertipikat tanah sebagai bukti hukum atas hak tanah yang dimiliki masyarakat Kampung Tua. Tak mudah memang dalam proses sertipikasi tanah ini mengingat selama ini status tanah di Kampung Tua berupa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan kewajiban membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO). Sehingga, masyarakat yang kurang lebih 240 tahun turun temurun tinggal di Kampung Tua itu menuntut sertipikat Hak Milik.
“Setelah melalui proses yang sangat panjang dan koordinasi kita dengan stakeholder lainnya, berdasarkan arahan Presiden Jokowi dan ditindaklanjuti kunjungan Menteri ATR/Kepala BPN pada 29 Maret 2019, Pemerintah telah membentuk Tim Teknis Penyelesaian Legalitas di Kampung Tua. Selanjutnya dilakukan indentifikasi dan verifikasi berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait,” ujar Kepala Kantor Wilayah Provinsi Kepulauan Riau Asnawati saat diwawancarai Tim Humas Kementerian ATR/BPN di Bandar Udara Internasional Hang Nadim, Jumat (20/12/2019).
Kemudian Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau dan Kantor Pertanahan Kota Batam melakukan inventarisasi dan pengukuran. “Kita menyikapi Kampung Tua yang notabene di BP Batam itu hak yang diberikan adalah HPL artinya yang bisa diberikan adalah (Hak Guna Bangunan) HGB atau Hak Pakai di atas HPL, sementara masyarakat menginginkan hak milik. Karena itu dicarikan payung hukumnya dan dipelajari dengan meminta pendapat ahli hukum. Akhirnya disepakati terhadap Kampung Tua yang clean and clear sepanjang itu tidak ada HPL yang terdaftar sebelumnya, bisa lanjut disertipikasikan dengan rekomendasi dari BP Batam. Alhamdulillah ketika itu pihak Kantah Kota Batam intens komunikasinya,” ungkap Asnawati.
Akhirnya, melalui kerja sama dan sinergitas yang kuat antara Kementerian ATR/BPN dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Kota Batam, BP Batam dan stakeholder lainnya, Pemerintah berhasil menerbitkan 1.406 bidang sertipikat tanah di tiga titik lokasi Kampung Tua, yaitu Tanjung Riau, Tanjung Gundap dan Sei Binti dari 37 titik lokasi Kampung Tua.
Memby Untung Pratama Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam mengatakan, sertipikasi tanah ini memang sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat terutama dari tiga titik lokasi tersebut. “Ke depannya kita masih punya tugas besar untuk 34 titik lainnya akan terus diusahakan untuk menyelesaikan permasalahan legalitas di kampung tua tentunya butuh bantuan dari stakeholder terkait,” ungkapnya.
Memby Untung Pratama menambahkan untuk melaksanakan legalitas di Kampung Tua terutama di 34 titik lokasi lainnya tersebut memerlukan sinergitas dari pemangku kepentingan lainnya dan regulasi yang kuat karena di lokasi-lokasi tersebut memiliki jenis permasalahan yang berbeda. “Kampung Tua yang kita identifikasi dan verifikasi adalah lokasi yang betul-betul clean and clear, tidak ada masalah dengan kawasan hutan, HPL, sehingga nanti bisa membuat kami yakin dan aman tidak ada hal yang berkaitan dengan masalah hukum baik untuk masyarakat dan jajaran Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.
Seperti yang diungkapkan Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil saat menyerahkan sertipikat tanah untuk rakyat di Universitas Batam, Kementerian ATR/BPN akan selesaikan 34 lokasi lainnya di Kampung Tua Kota Batam pada dua tahun ke depan, atau sekitar tahun 2022.
Mahfud, salah satu masyarakat penerima Sertipikat Hak Milik di daerah Kampung Tua Tanjung Riau mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN, BP Batam dan Pemerintah Daerah yang telah menepati janjinya. “Saya senang sekali mendapat sertipikat tanah ini, ketika BPN datang untuk mengukur tanah saya merasa telah menjadi orang yang beruntung,” ujarnya.