Polda Metro Tangkap 10 Pengedar Sabu Jaringan Lapas, Satu Ditembak Mati

Sunday, 22 December 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus / Foto Istimewa

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus / Foto Istimewa

DAELPOS.com – Jaringan narkoba Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kembali diungkap jajaran Polda Metro Jaya. Kali ini, 10 pengedar narkoba jenis ekstasi dan sabu dari jaringan Lapas Jawa Barat ditangkap.

“Pelaku merupakan jaringan dari LP di Jawa Barat. Ada 10 tersangka dan satu telah dilakukan tindakan terukur dengan menembak pelaku inisial TR (37),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Minggu (22/12/2019).

Pengungkaapan ini berawal dari penangkapan salah seorang pelaku berinisial AS (23) di Kemayoran, Jakpus (15/11), serta MRM, DA, dan YR alias Black di Bandung.

Dari penangkapan itulah para pelaku lain diketahui, termasuk jaringan Lapas Banceuy. Polisi kemudian menangkap dua narapidana berinisial YSB dan AB.

“Mereka semua para pengedar,” sambungnya.

Dari hasil pengembangan para pelaku yang ditangkap, korps Bhayangkara kemudian kembali membekuk dua narapidana di Lapas Garut yang masih satu jaringan, yakni YLCF dan H, serta satu pelaku di luar lapas berinisial J.

“Kemudian satu pelaku lagi ditangkap berinisial TR di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Pada saat penindakan, dia (TR) mencoba mengeluarkan senpinya,” jelas Yusri.

Polisi meyakini masih ada pihak yang memiliki peran lain dalam jaringan pengedar ini. Kombes Yusri memastikan pihaknya akan terus mengembangkan kasusnya.

“Masih ada operator yang lebih besar lagi yang sedang kita kembangkan dalam kasus ini,” tutupnya.

Dari penangkapan ini, beberapa barang bukti diamankan, di antaranya sabu seberat 3.284 gram, 95,79 gram ekstasi, dan 10 kilogram ganja. Polisi juga menyita satu pucuk senpi rakitan jenis revolver dengan 6 butir peluru.

Mereka dijerat Pasal 114 UU 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (rmol)

See also  KKP Dukung Proses Hukum Perdagangan Penyu Hijau

Berita Terkait

Kondisi Lalin JTTS Saat Perayaan Isra Mi’raj, 17 Januari 2026
Pulihkan Akses Air Bersih, Kementerian PU Bangun 66 Sumur Bor di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
Kementerian PU Terus Pulihkan Konektivitas Aceh, Jembatan Bailey Jamur Ujung Masuki Uji Beban
Tinjau Jembatan Pantai Dona di Aceh Tenggara, Menteri Dody Beri Solusi Bangun Sabo Dam di Kawasan Hulu Sungai Alas
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Banjir di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan
Gerak Cepat Kementerian PU Tangani Sungai Muara Pisang Pascabanjir
Bersama Kementerian PU, Hutama Karya Perkuat dan Percepat Dukungan Pemulihan Pascabencana di Aceh
Tol Kutepat Segmen Sinaksak–Simpang Panei Catat 88.867 Kendaraan saat Fungsional Nataru 2025/2026

Berita Terkait

Sunday, 18 January 2026 - 18:49 WIB

Kondisi Lalin JTTS Saat Perayaan Isra Mi’raj, 17 Januari 2026

Saturday, 17 January 2026 - 01:23 WIB

Pulihkan Akses Air Bersih, Kementerian PU Bangun 66 Sumur Bor di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera

Thursday, 15 January 2026 - 16:34 WIB

Kementerian PU Terus Pulihkan Konektivitas Aceh, Jembatan Bailey Jamur Ujung Masuki Uji Beban

Tuesday, 13 January 2026 - 19:09 WIB

Tinjau Jembatan Pantai Dona di Aceh Tenggara, Menteri Dody Beri Solusi Bangun Sabo Dam di Kawasan Hulu Sungai Alas

Saturday, 10 January 2026 - 01:55 WIB

Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Banjir di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan

Berita Terbaru

Olahraga

Phonska Plus Hentikan Langkah Juara Bertahan, 3–1

Sunday, 18 Jan 2026 - 20:06 WIB

Berita Terbaru

Kondisi Lalin JTTS Saat Perayaan Isra Mi’raj, 17 Januari 2026

Sunday, 18 Jan 2026 - 18:49 WIB