DAELPOS.com – Jaringan narkoba Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kembali diungkap jajaran Polda Metro Jaya. Kali ini, 10 pengedar narkoba jenis ekstasi dan sabu dari jaringan Lapas Jawa Barat ditangkap.
“Pelaku merupakan jaringan dari LP di Jawa Barat. Ada 10 tersangka dan satu telah dilakukan tindakan terukur dengan menembak pelaku inisial TR (37),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Minggu (22/12/2019).
Pengungkaapan ini berawal dari penangkapan salah seorang pelaku berinisial AS (23) di Kemayoran, Jakpus (15/11), serta MRM, DA, dan YR alias Black di Bandung.
Dari penangkapan itulah para pelaku lain diketahui, termasuk jaringan Lapas Banceuy. Polisi kemudian menangkap dua narapidana berinisial YSB dan AB.
“Mereka semua para pengedar,” sambungnya.
Dari hasil pengembangan para pelaku yang ditangkap, korps Bhayangkara kemudian kembali membekuk dua narapidana di Lapas Garut yang masih satu jaringan, yakni YLCF dan H, serta satu pelaku di luar lapas berinisial J.
“Kemudian satu pelaku lagi ditangkap berinisial TR di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Pada saat penindakan, dia (TR) mencoba mengeluarkan senpinya,” jelas Yusri.
Polisi meyakini masih ada pihak yang memiliki peran lain dalam jaringan pengedar ini. Kombes Yusri memastikan pihaknya akan terus mengembangkan kasusnya.
“Masih ada operator yang lebih besar lagi yang sedang kita kembangkan dalam kasus ini,” tutupnya.
Dari penangkapan ini, beberapa barang bukti diamankan, di antaranya sabu seberat 3.284 gram, 95,79 gram ekstasi, dan 10 kilogram ganja. Polisi juga menyita satu pucuk senpi rakitan jenis revolver dengan 6 butir peluru.
Mereka dijerat Pasal 114 UU 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (rmol)