Polda Metro Tangkap 10 Pengedar Sabu Jaringan Lapas, Satu Ditembak Mati

Sunday, 22 December 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus / Foto Istimewa

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus / Foto Istimewa

DAELPOS.com – Jaringan narkoba Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kembali diungkap jajaran Polda Metro Jaya. Kali ini, 10 pengedar narkoba jenis ekstasi dan sabu dari jaringan Lapas Jawa Barat ditangkap.

“Pelaku merupakan jaringan dari LP di Jawa Barat. Ada 10 tersangka dan satu telah dilakukan tindakan terukur dengan menembak pelaku inisial TR (37),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Minggu (22/12/2019).

Pengungkaapan ini berawal dari penangkapan salah seorang pelaku berinisial AS (23) di Kemayoran, Jakpus (15/11), serta MRM, DA, dan YR alias Black di Bandung.

Dari penangkapan itulah para pelaku lain diketahui, termasuk jaringan Lapas Banceuy. Polisi kemudian menangkap dua narapidana berinisial YSB dan AB.

“Mereka semua para pengedar,” sambungnya.

Dari hasil pengembangan para pelaku yang ditangkap, korps Bhayangkara kemudian kembali membekuk dua narapidana di Lapas Garut yang masih satu jaringan, yakni YLCF dan H, serta satu pelaku di luar lapas berinisial J.

“Kemudian satu pelaku lagi ditangkap berinisial TR di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Pada saat penindakan, dia (TR) mencoba mengeluarkan senpinya,” jelas Yusri.

Polisi meyakini masih ada pihak yang memiliki peran lain dalam jaringan pengedar ini. Kombes Yusri memastikan pihaknya akan terus mengembangkan kasusnya.

“Masih ada operator yang lebih besar lagi yang sedang kita kembangkan dalam kasus ini,” tutupnya.

Dari penangkapan ini, beberapa barang bukti diamankan, di antaranya sabu seberat 3.284 gram, 95,79 gram ekstasi, dan 10 kilogram ganja. Polisi juga menyita satu pucuk senpi rakitan jenis revolver dengan 6 butir peluru.

Mereka dijerat Pasal 114 UU 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (rmol)

See also  Rokok Manchester Beredar Tanpa Lunasi Cukai, Ketum FWJ Indonesia Singgung Bea Cukai Batam

Berita Terkait

Kurangi Risiko Banjir Lahar DAS Anai, Kementerian PU Segera Bangun 9 Sabo Dam Gunung Marapi Sumbar
Menginspirasi, Dua Srikandi PLN Raih Penghargaan Tertinggi Women’s Inspiration Awards 2025 dari Menteri PPPA
Kurangi Risiko Kecelakaan Jalur Sitinjau Lauik, Menteri Dody Groundbreaking Flyover Panorama I di Padang
Gubernur Bali Apresiasi Gerak Cepat PLN Atasi Gangguan Kelistrikan
PLN Berhasil Pulihkan 100% Kelistrikan Bali, Seluruh Pelanggan Kembali Menyala
Menuju Indonesia Emas 2045, Ini Kontribusi Pertamina Untuk Sektor Pendidikan
Menteri Dody Resmikan Pusat Informasi Terpadu BBWS Sumatera VIII
Dorong Stabilitas Finansial dan Kesetaraan Gender dalam rangka Hari Kartini, PLN EPI Tingkatkan Kompetensi Perempuan

Berita Terkait

Sunday, 4 May 2025 - 18:45 WIB

Menginspirasi, Dua Srikandi PLN Raih Penghargaan Tertinggi Women’s Inspiration Awards 2025 dari Menteri PPPA

Sunday, 4 May 2025 - 07:21 WIB

Kurangi Risiko Kecelakaan Jalur Sitinjau Lauik, Menteri Dody Groundbreaking Flyover Panorama I di Padang

Saturday, 3 May 2025 - 15:20 WIB

Gubernur Bali Apresiasi Gerak Cepat PLN Atasi Gangguan Kelistrikan

Saturday, 3 May 2025 - 15:16 WIB

PLN Berhasil Pulihkan 100% Kelistrikan Bali, Seluruh Pelanggan Kembali Menyala

Friday, 2 May 2025 - 18:34 WIB

Menuju Indonesia Emas 2045, Ini Kontribusi Pertamina Untuk Sektor Pendidikan

Berita Terbaru

Olahraga

Popsivo Melaju ke Final Usai Tumbangkan Pertamina Enduro

Sunday, 4 May 2025 - 20:27 WIB

Politik

PHK Massal Industri Media, Gus Hilmy: Alarm Bagi Demokrasi

Sunday, 4 May 2025 - 19:08 WIB

Berita Utama

Mendes Yandri Ajak Warga Desa Kopo Sukseskan Kopdes Merah Putih

Sunday, 4 May 2025 - 19:04 WIB