DAELPOS.com – Anggota Komisi XI DPR RI Vera Febyanthy menilai permasalahan yang dihadapi PT. Asuransi Jiwasraya sebagai bentuk kejahatan yang terstruktur dan organized crime, sehingga mengakibatkan kerugian terhadap perusahaan dalam jumlah yang besar. Pihaknya mendorong Pemerintah harus segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Untuk itu, pelaku yang menyebabkan ini harus segera ditangkap karena sudah sangat merugikan.
Vera mengatakan, Jiwasraya memiliki 5,5 juta pemegang polis yang saat ini masih sangat mengharapkan bisa mendapatkan klaim asuransi, selain itu kerugian bersih yang dialami perusahaan sampai Triwullan III tahun 2019 mencapai Rp 13,7 trilliun. “Ada 5,5 juta pemegang polis Asuransi Jiwasraya yang saat ini sangat mengharapkan bisa mendapatkan klaim asuransinya,” kata Vera dalam rilis yang diterima Parlementaria, Senin (23/12/2019).
Politisi Partai Demokrat itu mengingatkan, kerugian bersih Jiwasraya perlu dipertanggungjawabkan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan public terhadap asuransi, terlebih lagi asuransi BUMN. Vera menyampaikan untuk membantu permasalahan tersebut Komisi XI DPR meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap Jiwasraya.
Lebih lanjut Vera menginginkan adanya rapat gabungan antara Komisi XI dan Komisi VI DPR RI bersama Menteri Keuangan, Menteri BUMN dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Kami meminta segera dilaksanakan Rapat Gabungan terkait penyelesaian permasalahan PT. Asuransi Jiwasraya bersama Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan OJK,” tutup legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VII itu.